Hukum Merayakan Hari Valentine

Posted by Admin 0 comments
VALENTINE’S DAY
Ditulis oleh:
Abu Ubaidillah ‘Amir bin Munir bin Hasan Al-Atsyihi
-semoga Alloh mengokohkannya di atas As-sunnah-
Perayaan (‘ied) termasuk perkara-perkara yang telah diatur dalam syari’at Islam yang mulia ini. Dimana seorang muslim tidak dibenarkan untuk membuat-buat suatu perkara yang baru di dalam hal ini yang tidak dalilnya dari Al-Quran dan As-Sunnah. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
لِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا هُمْ نَاسِكُوهُ فَلَا يُنَازِعُنَّكَ فِي الْأَمْرِ وَادْعُ إِلَى رَبِّكَ إِنَّكَ لَعَلَى هُدًى مُسْتَقِيمٍ.

“Bagi tiap-tiap umat telah Kami tetapkan syari’at tertentu yang mereka lakukan, Maka janganlah sekali-kali mereka membantah kamu dalam urusan (syari’at) ini dan serulah kepada (agama) Rabb-mu. Sesungguhnya kamu benar-benar berada pada jalan yang lurus”. (QS Al-Hajj: 67)
Hari raya termasuk perkara yang sangat spesial atau istimewa yang menjadi pembeda antara syariat-syariat tersebut. Nabi shallallohu ‘alahi wa sallam berkata:
إِنَّ لِكُلِّ قَومٍ عِيدًا وَإِنَّ هَذَا عِيدُنَا
“Sesungguhnya setiap kaum memiliki hari ‘ied, dan sesungguhnya hari ini adalah hari raya kita”.
Hari-hari raya yang dimiliki orang-orang Nashoro, Yahudi, Hindu dan sebagainya, merupakan bentuk kekhususan di dalam agama mereka. Maka tidak diperbolehkan bagi seorang muslim untuk ikut serta merayakan hari raya orang-orang kafir, musyrik serta juga orang-orang jahil sebagaimana tidak dibenarkan baginya untuk mengikuti mereka dalam perkara-perkara yang lain yang merupakan bagian dari agama mereka. Alloh berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ.
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menjadikan orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi orang-orang yang kalian berloyalitas kepadanya; sebagian mereka adalah berloyalitas bagi sebagian yang lain. Barangsiapa diantara kalian yang mengambil mereka menjadi sebagai tempat berloyalitas, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim. (QS Al-Maaidah: 51)
Merupakan perkara yang sangat memilukan hati di mana masih ada sekalangan kaum muslimin yang ikut serta merayakan hari-hari khusus orang-orang kafir. Di antara hari raya tersebut adalah apa yang mereka namakan dengan valentine’s day.
Sesungguhnya hari raya ini asal mulanya adalah dari orang-orang Nasharo, dan tidak ada yang mengingkari keberadaan tersebut kecuali mungkin hanya segelintir saja atau orang-orang yang telah dipenuhi hati mereka dengan hawa nafsu. Na’udzu billah min dzaalik.
Lantas, kenapa sebagian kaum muslimin khususnya para pemuda dan pemudi masih juga merayakan hari Valentine ini dalam keadaan sebagian mereka mengetahuinya. Ini semua tidak lain disebabkan atas kejahilan mereka akan agamanya yang mulia dan sikap masa bodoh mereka terhadap amal-amalan dan tingkah laku orang-orang kafir.
Terdapat beberapa versi tentang sebab dirayakannya hari valentine ini. Disebutkan dari berbagai sumber bacaan bahwasannya sebab dirayakan hari raya ini adalah sebagai suatu bentuk dari rangkaian upacara pensucian dosa di masa Romawi kuno yang mereka namakan hari raya kasih sayang tuhan yang dipersembahkan untuk dewi cinta. Maka ketika agama Kristen katolik masuk ke negeri Roma mereka mengambil serta menjadikannya sebagai hari raya mereka dengan nuansa kristiani dengan nama saint Valentine’s day untuk menghormati St.Valentine yang kebetulan mati tanggal 14 Februari. Maka mereka menjadikan hari ini sebagai hari raya mereka dengan juga mereka mengubah istilah: hari raya kasih sayang tuhan sebagai hari syuhada cinta atau hari raya pecinta.
Di dalam versi yang lain disebutkan bahwasannya seorang kaisar romawi melarang para pemuda untuk menikah dengan anggapan bahwa pernikahan akan menyibukkan mereka dari berperang dan tentara bujang lebih kuat dan tabah di medan peperangan dari pada tentara yang telah menikah. Namun St. Valentine melanggarnya dan diam-diam menikahnya banyak pemuda sehingga iapun ditanggap lalu dihukum gantung pada tanggal 14 Februari. Maka mereka menjadikan hari ini sebagai hari raya mereka untuk memperingatinya.
Di dalam versi yang lain disebutkan bahwasanya kaisar romawi yang telah lalu penyebutannya adalah seorang penyembah berhala dan St. Valentine seorang da’i Nashrani. Kaisar ini berusaha untuk mengeluarkannya dari agama Nashara. Akan tetapi ia tetap teguh di dalam agamanya, maka ia pun dibunuh pada malam 14 Februari pada hari peringatan hari raya mereka.
Di sisi yang lain keterkaitan St. Valentine sendiri dengan hari raya ini adalah perkara yang masih diperselisihkan bahkan sebagian sumber menunjukkan adanya kesangsian atas keberadaan pendeta ini sekaligus menunjukkan bahwasanya legenda tersebut tidak ada asalnya sama sekali.
Terlepas dari semua perdebatan tersebut, yang jelas perkara tersebut adalah perkara yang dibuat-buat kaum Nashroni dalam agama mereka. Apabila orang-orang Nashroni dicela karena mengubah agama dan kitab mereka, maka merupakan suatu perkara yang lebih tercela apabila seorang muslim ikut andil merayakan hari raya ini.
Para ulama telah memperingatkan dari bahayanya hari raya ini dan serta memerintahkan kaum muslimin untuk menjauhinya.
Di antaranya adalah Syaikh Al-Utsaimin -Rahimahullah-, ketika ditanya dengan pertanyaan sebagai berikut::
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته وبعد
Akhir-akhir ini telah merebak perayaan hari kasih sayang (valentine, pent) khususnya di kalangan para pelajar putri. Hari raya ini termasuk di antara hari rayanya Nashroni. Di mana pakaian -yaitu yang mereka pakai, pent- lengkap berwarna merah baik baju dan sepatu. Dan mereka saling tukar-menukar bunga satu dengan yang lain. Kami berharap penjelasan dari Asy-Syaikh yang mulia akan hukum perayaan semisal hari raya ini, serta apa arahan anda bagi kaum muslimin dalam (menyikapi, pent) perkara-perkara yang semisal ini? Semoga Alloh memelihara dan menjagamu?
Beliau menjawab:
بسم الله الرحمن الرحيم
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Perayaan hari kasih sayang tidak boleh, dikarenakan beberapa sebab:
Yang pertama: Ia merupakan hari raya yang diada-adakan (bid’ah, pent), tidak ada landasan sama sekali di dalam syariat islam.
Yang kedua: Ia mengajak kepada gairah nafsu dan berahi.
Yang ketiga: Ia mengajak untuk tersibuknya hati dengan perkara-perkara yang seperti ini yang tidak ada nilainya sama sekali, yang menyelisihi petunjuk salafus shalih -semoga Alloh meridhai mereka-.
Maka tidak boleh pada hari ini adanya sesuatu dari syiar-syiar hari raya ini baik yang berupa makanan atau minuman atau pakaian atau saling memberi kenang-kenangan atau yang lainnya.
Hendaknya bagi seorang muslim untuk merasa bangga (mulia) dengan agamanya  dan tidak menjadi seorang yang senang ikut-ikutan dengan menuruti setiap teriakan.
Aku memohon kepada Alloh Ta’ala agar Dia melindungi kaum muslimin dari segala kesesatan baik yang tampak maupun yang tersembunyi, serta senantiasa memperhatikan kita dengan pemeliharaan dan taufiq-Nya.
Ditulis oleh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin
5/ 11/ 1420H.
[Sumber: Majmu’ Fataawa dan Rosail Al-Utsaimin (16/199-200).]

Permasalahan ini juga telah ditanyakan kepada Al-Lajnah Ad-Daaimah Lil Buhuts Al-Ilmiyyah wal Ifta”, yang diketuai oleh Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdillah Alu Asy-Syaikh.
Pertanyaannya:
“Sebagian orang pada tanggal 14 bulan februari pada setiap tahun masehi merayakan hari kasih sayang (valentine’s day). Mereka saling menghadiahkan kenang-kenangan yang berupa mawar merah, memakai pakaian yang berwarna merah, dan saling mengucapkan selamat. (Di samping itu) sebagian tempat-tempat penjualan manisan (gula-gula/ permen) membuat manis-manisan yang berwarna merah dan mereka membubuhkan simbol hati di atasnya. Sebagian toko mengiklankan barang-barang dagangan mereka yang mereka khususkan untuk hari ini. Maka bagaimana pendapat anda:
Yang pertama: Tentang merayakan hari raya ini?
Yang kedua: Berbelanja di toko-toko tersebut pada hari tersebut?
Yang ketiga: Ikutnya pemilik toko-toko (yang tidak merayakan hari raya ini) dalam menjual barang dagangan yang dijadikan sebagai hadiah bagi yang merayakannya pada hari ini?
Semoga Alloh membalas anda dengan kebaikan.
Jawaban:
Dalil-dalil yang jelas dari Al-Quran dan As-Sunnah menunjukkan, dan merupakan kesepakatan para salaf bahwasanya hari raya di dalam Islam hanya dua, yaitu: ‘Iedul Fithri dan ‘Iedul Adha. Apa-apa yang selain dari itu dari hari-hari raya, baik itu yang berkaitan dengan seseorang atau kelompok atau peristiwa atau apa saja merupakan hari raya yang diada-adakan (bid’ah). Tidak boleh bagi kaum muslimin untuk merayakannya, tidak pula menyetujuinya, tidak menampakkan rasa gembira dengannya, serta tidak pula ikut mendukung penyelenggaraannya sedikitpun, karena yang demikian itu adalah melampaui batasan-batasan Alloh semetara barangsiapa yang melampaui batasan-batasan Alloh maka sesungguhnya dia telah menzalimi dirinya sendiri. Apabila keberadaan hari raya tersebut merupakan hari raya orang-orang kafir maka ini adalah suatu dosa di atas dosa yang lain. Karena yang demikian itu di dalamnya ada sikap meniru-niru perbuatan mereka dalam salah bentuk sikap loyalitas terhadap mereka. Alloh subhaanahu wa ta’ala di dalam kitab-Nya yang mulia telah melarang orang-orang yang beriman dari meniru-niru mereka dan berloyalitas terhadap mereka. Telah sah dari Nabi Shallallahu ‘alahi wa sallam bahwasannya beliau berkata:
من تشبه بقوم فهو منهم
“Barangsiapa yang meniru-niru suatu kaum maka dia termasuk dari kaum tersebut”.
Hari kasih sayang (valentine, -pent) termasuk ke dalam jenis yang telah disebutkan. Karena ia merupakan hari rayanya para penyembah berhala dari orang-orang Nashroni. Maka tidaklah halal bagi seorang muslim yang beriman kepada Allah dan hari Akhir untuk merayakannya, menyetujuinya atau mengucapkan selamat. Akan tetapi wajib untuk dia meninggalkannya dan menjauhinya sebagai suatu sikap memenuhi perintah Alloh dan Rosul-Nya dan menjauhi sebab-sebab yang mendatangkan kemurkaan Alloh dan azabnya-Nya. Sebagaimana haramnya atas seorang muslim untuk mendukung hari raya ini dan yang lainnya dari hari-hari raya yang diharamkan (perayaannya, -pent) dengan apa saja dari makanan, minuman, jual beli, produk-produk, kenang-kenangan, surat-menyurat, atau iklan dan yang lain sebagainya. Karena yang demikian itu semuanya termasuk tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan dan suatu bentuk maksiat kepada Alloh dan Rosul-Nya, Alloh jalla wa ‘ala berfirman:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ.
“Dan saling tolong-menolonglah kalian di dalam kebaikan dan taqwa dan janganlah kalian saling tolong-menolong di dalam dosa dan permusuhan. Bertaqwalah kepada Alloh, sesungguhnya Alloh sangat keras azab-Nya”. (QS Al-Maaidah: 2).
Wajib bagi seorang muslim untuk berpegang teguh kepada Al-Quran dan As-Sunnah di dalam setiap keadaan terlebih-lebih di waktu-waktu munculnya fitnah-fitnah dan banyaknya kerusakan. Hendaknya dia menjadi orang tajam pikirannya serta berhati-hati dari terjerumus ke dalam kesesatan-kesesatan orang-orang yang dimurkai, orang-orang yang sesat serta orang-orang fasik yang tidak mengagungkan Alloh dengan sebenar-benar pengagungan dan tidak mengindahkan urusan Islam. Wajib bagi seorang muslim untuk kembali kepada Alloh dengan memohon petunjuk-Nya dan senantiasa berada di atasnya. Karena sesungguhnya tidak ada yang dapat memberikan petunjuk melainkan Alloh dan tidak mengokohkan kita melainkan-Nya.
Wabillah At-Taufiq. Sholawat dan salam untuk nabi kita Muhammad, keluarganya dan shahabatnya.
[Sumber: “Fatawa Al-Lajnah Ad-Daaimah lilbuhuts Al-Ilmiyyah wal Ifta” (2/ 262-264, no. fatwa: 21203)]
سبحنك وبحمدك لا إله إلا أنت أستغفرك وأتوب إليك

Sumber: ahlussunnah.web.id
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Hukum Merayakan Hari Valentine
Ditulis oleh Admin
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://risalahkajian.blogspot.com/2013/03/hukum-merayakan-hari-valentine.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.
credit for cara membuat email - Copyright of Risalah Kajian.