Menuntut Ilmu Tanpa Izin Orang Tua

Posted by Admin 0 comments
بسم الله الرحمن الرحيم
Al-Allamah Al-’Utsaimin Rahimahulloh sebagaimana dalam Kitabul ‘Ilmi (183-184) ditanya: Seorang penuntut ilmu ingin pergi bersama teman-temannya fillah untuk menuntut ilmu. Namun yang menjadi penghalang baginya untuk berangkat bersama mereka adalah keluarganya, bapak dan ibunya. maka bagaimanakah hukum berangkatnya pelajar ini ?

Beliau menjawab: Apabila pelajar ini memiliki kepentingan mendesak yang mengharuskannya tinggal bersama mereka, maka hal ini (tinggalnya dia) lebih afdhol. Bersamaan dengan itu, memungkinkan baginya untuk tinggal bersama mereka dan tetap menuntut ilmu. Karena berbakti kepada orang tua lebih utama dari pada jihad fisabilillah dan menuntut ilmu termasuk dari jihad, oleh karena itu berbakti kepada orang tua lebih dikedepankan daripada menuntut ilmu jika keduanya butuh kepadanya.
Apabila mereka tidak butuh kepadanya, dan apabila dia mampu menuntut ilmu lebih banyak jika dia pergi maka tiada dosa baginya untuk keluar kalau kondisinya demikian. Namun bersamaan dengan ini, jangan sampai dia melupakan hak kedua orang tuanya untuk mengunjungi dan berbuat baik, serta memuaskan mereka.
Adapun jika diketahui kebencian kedua orang tuanya terhadap ilmu syar`i, maka tiada ketaatan bagi mereka dan tidak perlu dia meminta izin kepada mereka ketika hendak pergi (menuntut ilmu). Karena yang mendorong keduanya melarangnya untuk keluar menuntut ilmu adalah kebencian mereka terhadap ilmu syar`i.” Selesai
Syaikh kami Yahya bin ‘Ali Al-Hajury Hafizhohulloh sebagaimana dalam Al-Kanzuts Tsamin Al-Majmu’atul Ula (1/385) ditanya: “Disekitar kami terdapat beberapa pemuda yang ingin menuntut ilmu akan tetapi bapak-bapak mereka melarang dengan alasan terdapatnya pekerjaan-pekerjaan (dalam keluarga -pent), sementara sebagian pekerjaan-pekerjaan tersebut telah diurus oleh si bapak dan saudara-saudara yang lain. Apa nasehat anda bagi para pemuda tersebut dan bapak-bapak mereka ?”.
Beliau menjawab: “Apabila bapak-bapak mereka telah cukup tanpa mereka dari sisi penjagaan (perlindungan) dan perhatian (pengurusan), maka para pemuda tersebut pergi menuntut ilmu sebagaimana disebutkan Ath-Thurthusy dalam kitabnya “Birrul Walidain”, demikian juga Imam Ahmad sebagaimana dalam “Masa’il Ibni Hani’ dan selain mereka berdua. Bahwasanya apabila kedua orangtuanya tidak butuh kepadanya (posisinya bisa ditutupi orang lain-pent) maka boleh baginya untuk menuntut ilmu.
Mereka berdalil: “Dikarenakan Alloh berfirman:
فَأَعْرِضْ عَنْ مَنْ تَوَلَّى عَنْ ذِكْرِنَا وَلَمْ يُرِدْ إِلَّا الْحَيَاةَ الدُّنْيَا ۞ ذَلِكَ مَبْلَغُهُمْ مِنَ الْعِلْمِ
“Maka tinggalkanlah orang yang berpaling dari peringatan kami dan dia hanya menginginkan dunia. Itulah kadar ilmu mereka” (QS An-Najm 29-30)
Sebagian mereka jika anaknya mau merantau bertahun-tahun untuk mengumpulkan uang mereka tidak peduli bahkan berepa berbangga-banga di tempat-tempat kumpul: “Anakku merantau ke Belanda … anakku merantau ke Kanada” dan negara-negara lain walaupun di tengah-tengah orang kafir. Namun jika anaknya ingin menuntut ilmu meraka membuat halang-rintang di depannya.
Apabila keadaannya seperti itu maka pergilah menuntut ilmu
طلب العلم فريضة على كل مسلم
“Menuntut ilmu wajib bagi setiap muslim”[1].
Hadits ini memiliki banyak sanad sebagaimana di “Jami’ Bayan Ilmi wa Fadhlih” karya Ibnu ‘Abdil Barr. Hal ini pada perkara-perkara yang berkaitan dengan ilmu-ilmu yang wajib diketahui.
لا طاعة لمخلوق في معصية الخالق
“Tidak ada ketaatan bagi makhluk dalam kemaksiatan kepada Al-Kholiq (Dzat Yang Maha Pencipta” [2]
Apabila dia ingin menuntut ilmu lebih dari yang diwajibkan (yaitu) yang dengannya dia bisa beribadah kepada Alloh, maka berbakti kepada kedua orang tua lebih didahulukan. Kecuali jika dia mengetahui bahwa kedua orang tuanya hanya ingin menyibukkannya di luar kebutuhan mereka dalam sesuatu dari perkara dunia, maka perginya dia untuk menuntut ilmu tanpa izin keduanya adalah perkara yang lebih utama berdasar dalil-dalil yang telah disebutkan, walhamdulillah“. Selesai
Alih Bahasa: Abu Ja’far Al-Minangkabawy Hafizhohulloh

[1] HR Ibnu Majah dari Anas Rodhiyallohu ‘Anhu
[2] HR Imam Ahmad dan selainnya, dari “imron bin Husein Rodhiyallohu ‘Anhu

Sumber: ahlussunnah.web.id 
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Menuntut Ilmu Tanpa Izin Orang Tua
Ditulis oleh Admin
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://risalahkajian.blogspot.com/2013/03/menuntut-ilmu-tanpa-izin-orang-tua.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.
credit for cara membuat email - Copyright of Risalah Kajian.