Sholat di belakang shof
0
comments
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين، وبه نستعين، والصلاة والسلام على سيد المرسلين، وعلى آله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين، أما بعد:
Pembahasan kali ini berisi tentang hukum
seseorang yang mengikuti sholat berjamaah, ketika shof depan sudah
penuh dan ia berada pada shof kedua sendirian. Kemudian apa yang
seharusnya dilakukan jika menemui hal yang demikian.
Hukum sholat sendirian di belakang shof jama’ah adalah tidak sah, sebagaimana dalam hadits Wabishoh bin Ma’bad -rodhiyallohu ‘anhu-:
أَنَّ رَسُولَ الله -صلى الله عليه وسلم- رَأَى رَجُلًا يُصَلِّي خَلْفَ الصَّفِّ وَحْدَهُ, فَأَمَرَهُ أَنْ يُعِيدَ الصَّلَاةَ
“Bahwasanya Rosululloh -shollallohu ‘alaihi wa sallam- melihat seseorang sholat sendirian di belakang shof. Kemudian memerintahkannya untuk mengulang sholatnya.”
(Hadits riwayat Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi dan ini adalah hadits shohih.)
Juga berdasarkan hadits ‘Ali bin Syaiban -rodhiyallohu ‘anhu- bahwasanya Rosululloh -shollallohu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
لَا صَلَاةَ لِمُنْفَرِدٍ خَلْفَ الصَّفِّ
“Tidak sah sholat seseorang yang bersendirian di belakang shof.”
(Hadits riwayat Ibnu Hibban dan dalam
sanadnya terdapat sedikit kelemahan, kemudian dishohihkan setelah
didukung oleh hadits Wabishoh tersebut di atas).
Setelah kita mengetahui hukum
permasalahan tersebut, maka ketika menemui hal tersebut hendaknya
menempuh salah satu dari solusi berikut ini:
Pertama: jika memungkinkan untuk menyela masuk dalam shof tanpa berdesak-desakan, maka hendaknya dilakukan.
Kedua: jika tidak
memungkinkan hal itu, maka berusaha berdiri di sebelah kanan imam dengan
syarat tanpa mengganggu ketenangan para jama’ah dalam shof-shof yang
ada. Hal ini diperbolehkan, karena adanya hajah.
Ketiga: jika dua hal tersebut tidak memungkinkan untuk dilakukan, karena jauhnya jarak tempat imam atau adanya masyaqqoh (susah payah), maka diperbolehkan -karena adanya hajah-
untuk meminta salah seorang dari jama’ah yang ada di shof depannya
untuk mundur menemainya membentuk shof baru. Hal ini dengan syarat tidak
menyebabkan shof tersebut menjadi renggang dan terputus, tetapi tetap
bisa dirapatkan setelah mundurnya satu orang tersebut. Jika tidak
demikian, maka hal itu tidak diperkenankan untuk dilakukan.
Lalu bagaimana solusinya, jika hal itu tidak juga bisa dilakukan?
Sebagian ulama seperti Al-’Allamah Ibnu Bazz dan Al-’Allamah Al-Wadi’iy -rohimahumalloh-
memfatwakan agar orang itu menunggu kedatangan jama’ah yang lain untuk
membentuk shof baru bersamanya. Jika sholat jama’ah selesai dan belum
mendapatkan shof, maka ia mengerjakan sholat sendirian (munfarid)
dan tidak berdosa, karena kewajiban jama’ah atas dirinya telah gugur
dikarenakan ketidak-mampuannya untuk membentuk shof baru atau bergabung
dengan shof jama’ah yang ada. Ini adalah pendapat yang lebih kuat dan
berhati-hati dalam masalah ini. Wallohu a’lam.
Ini juga merupakan tarjih dari Syaikh kami Yahya bin ‘Ali Al-Hajuriy dalam beberapa ta’lim beliau, juga Syaikh kami Muhammad bin Hizam Al-Ba’daniy -hafidzohumallohu ta’ala- dalam ta’lim kitab beliau: “Fathul ‘Allam Fii Dirosah Ahadits Bulughil Marom” (2/57-59). Wabillahit-taufiq
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Sholat di belakang shof
Ditulis oleh Admin
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://risalahkajian.blogspot.com/2013/03/sholat-di-belakang-shof.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.Ditulis oleh Admin
Rating Blog 5 dari 5