MENGURAIKAN MASALAH SEPUTAR HUKUM BERDASARKAN LAHIRIYYAH DAN DEFINISI BAYYINAH (Bagian 1)

Posted by Admin 0 comments
Dengan Pengantar:
Fadhilatusy Syaikh Abu Abdillah Muhammad bin Ali bin Hizam
Al Fadhliy Al Ba’daniy
Fadhilatusy Syaikh Abu Abdillah Zayid bin Hasan bin Sholih
Al Umariy Al Wushobiy
حفظهما الله ورعاهما
Penulis dan penerjemah:
Abu Fairuz Abdurrohman bin Soekojo Al Indonesiy
Al Qudsiy Ath Thuriy
عفا الله عنه
Di Darul Hadits Dammaj
حرسها الله
Judul Asli:
“Taudhihul Isykalat Haulal Hukmi ‘Alazh Zhohir Wa Ta’rifil Bayyinat”
Terjemah Bebas:
“Menguraikan Masalah Seputar Hukum berdasarkan Lahiriyyah
Dan Definisi Bayyinah”
Dengan Pengantar:
Fadhilatusy Syaikh Abu Abdillah Muhammad bin Ali bin Hizam
Al Fadhliy Al Ba’daniy
Fadhilatusy Syaikh Abu Abdillah Zayid bin Hasan Al Umariy
Al Wushobiy
حفظهما الله ورعاهما
Penulis dan penerjemah:
Abu Fairuz Abdurrohman bin Soekojo Al Indonesiy
عفا الله عنه
Pengantar Fadhilatusy Syaikh Abu Abdillah Muhammad bin Ali bin Hizam Al Ba’daniy –semoga Alloh menjaganya-

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه، وأشهد أن لا إله إلا الله وأشهد أن محمدا عبده ورسوله، أما بعد:
Saudara kita yang mulia, penyeru ke jalan Alloh –‘Azza Wajalla-: Abu Fairuz Abdurrohman bin Soekoyo Al Indonesiy –semoga Alloh menjaganya, dan memberinya taufiq kepada seluruh kebaikan- telah bangkit menulis kitab yang berfaidah dengan judul: “Taudhihul Isykalat Haulal Hukmi ‘Alazh Zhohir Wa Dhobithil Bayyinat”.
Dalam buku tersebut, sang penulis telah mencurahkan kerja keras yang diberkahi, dan mendatangkan penukilan-penukilan yang berfaidah dari para ulama. Maka semoga Alloh membalasnya dengan kebaikan, dan memberikan manfaat dengan dirinya dan dengan kitabnya, dan semoga Alloh mengokohkan kami dan dirinya di atas agama-Nya sampai kita berjumpa dengan-Nya.
Ditulis oleh:
Abu Abdillah Muhammad bin Ali bin Hizam Al Fadhli Al Ba’daniy
Pada hari Kamis, tanggal 20 Jumadal Ula 1433 H
Pengantar Fadhilatusy Syaikh Abu Abdillah Zayid bin Hasan bin Sholih Al Wushobiy –semoga Alloh menjaganya-
الحمد لله رب العالمين وصل الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين، أما بعد:
Aku telah membuka-buka risalah “Taudhihul Isykalat Haulal Hukmi ‘Alazh Zhohir Wa Dhobithil Bayyinat” karya Saudara kita yang mulia Abu Fairuz Abdurrohman bin Soekoyo Al Indonesiy –semoga Alloh menjaganya, dan memberinya taufiq-, maka aku mendapatinya sebagai risalah yang memberikan faidah dan bagus. Aku mohon pada Alloh agar memberikan keberkahan pada saudara kita ini, pada ilmunya dan agar memberikan manfaat dengannya.
Ditulis oleh:
Abu Abdillah Zayid bin Hasan bin Sholih Al Wushobiy
Tanggal 15 Jumadats Tsaniyah 1433 H
Pengantar Penulis
الحمد لله وأشهد أن لا إله إلا الله وأن محمدا عبده ورسوله، اللهم صل وسلم على محمد وآله أجمعين أما بعد:
Maka sesungguhnya ahlul batil ketika dalam posisi lemah, mereka menyembunyikan kebatilan mereka dan menampakkan kecocokan dengan kebenaran, sebagai bentuk tipu daya dan “menaburkan abu di mata orang yang lalai”, sambil menunggu kesempatan untuk menyengat orang-orang yang tertipu.
Imam Al-Barbahariy -rohimahulloh- berkata: “Permisalan ahli bid’ah itu seperti kalajengking, mereka memendam kepalanya dalam tanah sambil mengeluarkan ekornya. Jika sudah memungkinkan, maka mereka akan menyengat. Demikian pula ahlul bida’, mereka bersembunyi di antara manusia. Jika sudah memungkinkan, maka mereka akan melancarkan apa yang mereka inginkan.” (“Thobaqotul Hanabilah”/ 2/hal. 44/biografi Al Imam Hasan bin Ali Al Barbahariy/Darul Ma’rifah).
Terkadang mereka sukses dengan makarnya di beberapa tempat disebabkan oleh lemahnya kewaspadaan dan keterjagaan penduduknya.
Akan tetapi Alloh dengan kelembutan-Nya telah memancangkan alamat dan tanda untuk kebatilan, yang dengan tanda-tanda itu para pembela kebenaran yang cerdas mengambil dalil untuk mengenali mereka tadi. Syaikhul Islam رحمه الله berkata: “Maka orang munafiq pasti akan muncul dari perkataannya dan perbuatannya yang menunjukkan kepada kemunafiqannya dan apa yang disembunyikannya,… dst” (“Majmu’ul Fatawa”/14/hal. 110).
Al Imam Ibnul Qoyyim رحمه الله berkata: “Dan Alloh سبحانه telah menancapkan untuk alamat-alamat dan tanda-tanda yang menunjukkan dan menjelaskan kebenaran yang ada dan disyariatkan. Alloh تعالى : 
وألقى في الأرض رواسي أن تميد بكم وأنهارا وسبلا لعلكم تهتدون وعلامات وبالنجم هم يهتدون.
“Dan Alloh melemparkan gunung-gunung ke bumi agar bumi itu tidak bergoncang bersama kalian, dan membuat sungai-sungai dan jalan-jalan agar kalian mendapatkan petunjuk. Juga menancapkan alamat-alamat, dan dengan bintang mereka mendapatkan petunjuk.”
Dan Alloh menancapkan alamat-alamat dan dalil-dalil untuk menunjukkan kiblat. Juga menancapkan alamat-alamat dan dalil-dalil untuk menunjukkan keimanan dan kemunafiqan –sampai pada perkataan beliau:- dan ayat itu menuntut adanya objek yang ditunjukkannya dan tidak terpisah darinya, yang mana jika didapatkan objek yang disertai, pasti didapatkan subjek penyertanya. Maka jika didapatkan ayat kebenaran, tegak dan pastilah kebenaran itu. Kepastian dari kebenaran itu tidak tertinggal dari tanda dan alamatnya. Maka vonis hukum dengan alamat yang selain itu ketika itu merupakan vonis hukum dengan kebatilan. Nabi صلى الله عليه وسلم dan para Shohabat sepeninggal beliau mempertimbangkan alamat-alamat dalam hukum-hukum dan mereka menjadikan alamat-alamat tadi sebagai penjelasan hukum tadi.” (“Ath Thuruqul Hukmiyyah”/hal. 116/cet. Darul Arqom).
Alangkah bagusnya perkataan ini, dan alangkah bermanfaatnya. Maka manusia butuh untuk mengetahuinya dan menerapkannya hingga perkara-perkara itu diletakkan pada posisinya, sehingga Alloh mengokohkan kebenaran dan membatalkan kebatilan, walaupun orang-orang jahat itu merasa benci.
Akan tetapi sebagian manusia dikarenakan sedikitnya kesadaran mereka cepat sekali tertipu oleh mutasattirin (orang-orang yang menyembunyikan jati diri) dari kalangan ahlul batil, di balik tabir: “Hukum itu berdasarkan lahiriyyahnya”. Sesungguhnya kaidah ini adalah benar, akan tetapi musibah yang besar terjadi pada saat penerapan, yang mana orang ini membatasi pandangan hanya pada manisnya ucapan dan tidak mau menimbang buruknya perbuatan. Maka permisalannya adalah seperti seseorang yang dipukuli orang lain berulang-ulang sambil berkata: “Sungguh aku sangat cinta padamu”, maka dia dalam keadaan dipukuli berkata: “Orang ini cinta padaku.”
Sungguh ini adalah kondisi yang menyelisihi syariat dan akal. Maka harus ada penjelasan terhadap kaidah syar’iah ini, sehingga setiap orang bisa diletakkan pada posisinya tanpa mengurangi haknya ataupun berlebihan. Dan taufiq hanyalah dari sisi Alloh, sementara kita diperintahkan untuk berupaya terus lurus dan berusaha mendekati kebenaran semampu kita.
Kemudian, sesungguhnya sebagian ahlul ahwa menyatakan bahwasanya Salafiyyun itu dalam banyak kejadian tidak mendatangkan bayyinat (bukti-bukti) yang mendukung tuduhan mereka terhadap seseorang sebagai mubtadi’. Para ahlul ahwa tadi tidak mau menerima barohin (bukti-bukti) yang disodorkan Ahlussunnah. Maka saya harus berbicara tentang pengertian “bayyinah” dan batasan-batasannya karena sebagian orang kurang dalam memahami area bayyinah sehingga dengan sebab tersebut mereka menolak kebenaran dan justru menolong kebatilan dalam keadaan mereka tidak menyadarinya.
Dan saya susulkan pembahasan untuk membantah sebagian orang yang mengatakan: “Sesungguhnya hadits “Seseorang itu berada di atas agama sahabat yang disayanginya” dan demikian pula kaidah “Burung-burung itu hinggap pada burung yang sejenis dengannya” tidaklah berlaku mutlak!” dalam rangka melindungi orang yang terus-terusan duduk-duduk dengan ahlul ahwa setelah dinasihati berulang-ulang.
Maka saya mohon pada Alloh agar memberikan manfaat pada risalah yang pendek ini untuk diriku dan yang selainku, di medan-medan ilmu dan kehidupan, dan agar menjadikan risalah ini termasuk simpanan yang terbaik bagi penulisnya pada hari yang saat itu harta dan anak tidak bermanfaat kecuali orang yang datang menghadap Alloh dengan hati yang selamat. Sesungguhnya Alloh itu Maha Pengampun lagi Maha Bersyukur.
Dan saya bersyukur pada Syaikh kami yang utama, Abu Abdillah Muhammad bin Ali bin Hizam Al Fadhli Al Ba’daniy –semoga Alloh memelihara dan menjaganya- atas curahan perhatian beliau dalam memperbaiki risalah ini.
Dan saya bersyukur pada Syaikh kami yang utama, Abu Abdillah Zayid bin Hasan Al Umariy Al Wushobiy –semoga Alloh memelihara dan menjaganya- curahan kerja keras dan nasihat beliau dalam memperbagus risalah ini.
Saya juga bersyukur kepada saudara kita yang mulia Abu Umar Ahmad Rifa’i, Abu Sholih Mushlih Al Jawiy dan Abu Yusuf Ridhwan Al Amboniy Al Indonesiyyin –semoga Alloh menjaga mereka dan memberi mereka taufiq- atas pertolongan mereka.
Selamat menyimak:
Bab Satu: Kaidah “Hukum Itu Berdasarkan Lahiriyyahnya”
Sesungguhnya sebagian orang bermudah-mudah untuk bergaul dengan ahlul ahwa, menyimak ucapan-ucapan mereka, dan duduk-duduk dengan mereka dengan alasan bahwasanya mereka tadi menampakkan penampilan yang baik, sementara hukum( ) itu dibangun di atas perkara lahiriyyah (yang nampak). Orang-orang tadi menjadikan kaidah( ) ini sebagai tameng untuk berpaling dari penjelasan sebagian Salafiyyin yang mendatangkan bukti-bukti tentang buruknya perbuatan ahlul ahwa. Maka harus ada penjelasan tentang kaidah ini untuk meletakkan segala sesuatu itu tepat pada posisinya.
Pasal Satu: Pengertian “Zhohir” (Lahiriyyah/perkara yang nampak)
Lafazh “zhohir” secara bahasa adalah: sesuatu yang jelas( ). Zhohir dari sesuatu adalah bagian yang tinggi darinya dan yang tertingginya( ). Zhohir adalah lawan dari bathin( ) (perkara yang tersembunyi), dan inilah yang diinginkan dalam kaidah ini: “Hukum itu dibangun di atas perkara zhohir.”
Al Imam An Nawawiy رحمه الله berkata: “Dan bahwasanya Rosululloh hanyalah menghukumi di antara manusia dengan lahiriyyah (perkara yang nampak), sementara Alloh sajalah yang mengurusi perkara-perkara rahasia. Maka Nabi menghukumi dengan bayyinah (bukti-bukti), dengan sumpah dan yang seperti itu, padahal mungkin saja di balik itu perkara yang terjadi adalah sebaliknya. Akan tetapi beliau hanyalah dibebani untuk menghukumi dengan lahiriyyah saja.” (“Syarh Shohih Muslim”/12/hal.5).
“Zhohir” dalam istilah kita di sini adalah seperti yang dikatakan oleh Asy Syaikh Ahmad bin Muhammad Az Zarqo رحمه الله : “Adapun zhohir adalah: keadaan yang sedang berlaku yang menunjukkan suatu perkara.” (“Syarhul Qowa’idil Fiqhiyyah”/ Az Zarqo/1/hal. 51).
Keadaan tersebut berbeda-beda sesuai dengan perbedaan bahan pembangunnya, seperti alamat dan faktor penyerta.
Al Imam Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin رحمه الله berkata: “Zhohir nash-nash adalah makna-makna yang langsung terbayangkan ke dalam benak dari nash-nash tadi, dan hal itu berbeda-beda sesuai dengan alur dan kalimat yang digabungkan kepadanya.” (“Syarhul Qowa’idil Mutsla”/kaidah keempat/hal. 192/Darul Hadits).
Maka kami katakan وفقنا الله : Maka demikian pula lahiriyyah dari seseorang itu adalah makna-makna yang langsung terbayangkan ke dalam benak orang yang mengamatinya, dan makna tadi berbeda-beda sesuai dengan ucapan, perbuatan dan keadaannya. Maka qorinah (faktor penyerta), alamat dan amarot( ) itu membangun lahiriyyah dan menunjukkan kepadanya.
Pasal Dua: Jenis-jenis Zhohir
Ucapan para ulama berbeda-beda tentang definisi zhohir dan jenis-jenisnya. Kami dalam pembahasan ini hanyalah berbicara tentang zhohir yang terkait dengan kaidah: “Hukum itu dibangun di atas zhohir (perkara yang nampak).” Dan manakala zhohir yang diinginkan dalam kaidah ini adalah: perkara yang jelas dan nampak, lawan dari perkara batin, maka lahiriyyah (kejelasan) itu terbagi menjadi dua macam: lahiriyyah yang mencapai batas jazm (kepastian) dan yaqin (keyakinan)( ), dan lahiriyyah yang hanya mencapai batas zhonn (dugaan). Dan hal itu berbeda-beda sesuai dengan kekuatan qorinah( ) (faktor penyerta).
Asy Syaikh Ahmad bin Muhammad Az Zarqo رحمه الله berkata dalam pembagian zhohir:
“Zhohir itu ada dua jenis:
jenis pertama adalah zhohir yang kejelasannya tidak mencapai derajat keyakinan.
Jenis yang kedua adalah zhohir yang kejelasannya mencapai derajat keyakinan.” (“Syarhul Qowa’idil Fiqhiyyah”/Az Zarqo/1/hal. 51).
Jenis pertama: zhohir yang mencapai derajat dugaan
Jenis ini mencakup perkara yang disebutkan oleh sebagian ahli ushul: zhohir adalah sesuatu yang mengandung dua kemungkinan atau lebih, bersamaan dengan lebih besarnya salah satu kemungkinan. Dan inilah yang disebutkan oleh Al Imam Burhanuddin Mahmud bin Ahmad ibnu Mazah Al Bukhoriy (wafat 616 H) رحمه الله: “Zhohir itu tidak kosong dari suatu jenis kemungkinan dan kesamaran.” (“Al Muhith Al Burhaniy”/Mahmud Al Bukhoriy/8/hal. 557).
Zhohir jenis ini bersifat zhonniy (dugaan), dan hukum itu dibangun di atasnya jika tidak ditemukan perkara yang lebih kuat darinya. Syaikhul Islam رحمه الله berkata: “Zhonniy itu tidak bisa dipakai untuk menolak nash yang telah diketahui, akan tetapi dia dipakai sebagai hujjah, dan didahulukan di atas perkara yang lebih rendah daripadanya. Dugaan yang lebih kuat harus lebih didahulukan daripadanya.” (“Majmu’ul Fatawa”/19/hal. 268).
Contoh zhohir jenis ini adalah apa yang disebutkan oleh Al Imam Ibnu Qoyyim رحمه الله: “Dan termasuk dari itu adalah: bahwasanya orang-orang sejak dulu hingga sekarang terus-menerus bersandarkan pada ucapan anak-anak yang diutus membawa hadiah-hadiah, bahwasanya hadiah itu dikirimkan kepadanya, lalu si penerima menerima perkataan anak-anak tadi, dan memakan makanan yang dikirimkan kepadanya, memakai baju yang dihadiahkan. Bahkan andaikata yang dihadiahkan tadi adalah budak perempuan, si penerima tidak menolak untuk menggaulinya, tanpa menuntut ditegakkannya bayyinah terhadap hadiah yang dibawa anak-anak tadi. Ini karena merasa cukup dengan qorinah-qorinah yang jelas itu.”
-Sampai pada ucapan beliau:- “Dan termasuk dari itu adalah: bahwasanya jika seseorang menyewa tunggangan, boleh baginya untuk memukul tunggangan tadi jika tunggangan tadi ngambek di perjalanan, walaupun belum minta idzin pada pemiliknya (untuk memukul). Dan termasuk dari itu adalah: boleh baginya untuk menyimpan tunggangan tadi dalam suatu kandang jika dirinya tiba di suatu negri, dan dia ingin berjalan untuk memenuhi suatu kebutuhannya, sekalipun dia belum minta idzin pada si pemilik tunggangan sewaan tadi. Dan termasuk dari itu adalah: seorang penyewa rumah, dia boleh mengidzinkan teman-temannya dan para tamunya untuk masuk ke dalam rumah tadi dan bermalam di situ, sekalipun idizn ini tadi tidak termasuk dalam akad sewa. Dan termasuk dari itu adalah: seseorang boleh mencuci baju yang disewanya selama masa tertentu jika kotor, sekalipun dia belum minta idzin pada si pemilik baju sewaan tadi.” (“Ath Thuruqul Hukmiyyah”/44-47/cet. Darul Arqom).
Memang, zhohir-zhohir yang tidak mencapai batas pasti itu bukanlah suatu hukum untuk menumpahkan darah dan mencabut nyawa, akan tetapi boleh dipakai untuk mengetahui aqidah seseorang dan agamanya, sesuai dengan kekuatan penunjukannya.
Fadhilatusy Syaikh Ahmad An Najmiy رحمه الله dalam bantahannya kepada Abul Hasan Al Ma’ribiy berkata: “Maka tidak boleh bagi seorangpun untuk menghalalkan darah manusia berdasarkan mafhum qoul( ) (pemahaman dari ucapan) yang tidak diketahui apa niat orang itu di dalam ucapan itu, juga tidak boleh berdasarkan ucapan yang masih mengandung kemungkinan-kemungkinan lebih dari satu. Maka tidak boleh dalam kasus seperti ini nyawa orang yang berbicara tadi dicabut, atau darahnya ditumpahkan, atau anggota badannya diputus disebabkan oleh sebab-sebab ini tadi. Dan sesungguhnya pembunuhan yang berupa pencabutan nyawa dan penghalalan darah tadi tidak boleh kecuali berdasarkan perkara yang paling jelas.
Adapun memakai dalil berdasarkan apa yang dipahami dari keadaan orang tadi, dan dari kandungan ucapannya atau alamat-alamat yang lain, dan qorinah-qorinah bahwasanya dia itu adalah munafiq, atau dia itu adalah mubtadi’, maka ini tidaklah terlarang. Dan pengkaburan yang dilontarkan oleh Abul Hasan dalam syaroh hadits Usamah, demi membela para pemilik manhaj-manhaj mubtada’ah yang mengaku-aku mengikuti sunnah dan manhaj salafiy, dalam keadaan mereka itu bohong di situ, maka hal itu adalah batil berdasarkan apa yang telah aku terangkan.
Mengambil petunjuk-petunjuk dan qorinah-qorinah yang bisa dipahami dari kandungan ucapan atau dari keadaan seorang hamba, seperti apapun itu, maka hal itu tadi memang teranggap dan bisa menunjukkan kepada benarnya tuduhan tadi jika kebenarannya tadi dipahami dari qorinah-qorinah. Akan tetapi tidak boleh mencabut nyawa dengan itu tadi, dan tak boleh memotong anggota badan seperti pencuri misalkan, jika diketahui dengan qorinah bahwasanya dia itu mencuri, tapi tak mau mengaku terus terang, dan bayyinahnya tidak tetap. Maka tak boleh memotong tangannya dengan pemahaman dari ucapan atau adanya kemungkinan di situ, atau qorinah sebagaimana telah aku terangkan. Hanya dengan Alloh kita mendapatkan taufiq( ).” (“Al Fatawal Jaliyyah”/2/hal. 207-209/Darul Minhaj).
Penjelasan ini cukup untuk membantah sebagian ahli hawa yang berkata terhadap Ahlissunnah: “Kalian hanyalah mengikuti dugaan belaka!” bahkan dugaan yang dibangun di atas alamat-alamat yang kuat itu boleh dipakai untuk berdalil selama tidak ditentang oleh dalil yang lebih kuat daripadanya. Syaikhul islam رحمه الله berkata: “Sungguh telah jelas bahwasanya zhonn itu punya dalil-dalil yang mengharuskannya untuk timbul, dan bahwasanya seorang alim itu hanyalah mengikuti apa yang dituntut oleh ilmunya tentang lebih kuatnya suatu kemungkinan, bukannya dia mengikuti zhonn semata. Kecuali jika dia mengetahui lebih kuatnya dugaan ini. Adapun dugaan yang tidak diketahui bahwasanya dia itu lebih kuat, maka tidak boleh untuk mengikutinya, dan inilah dugaan yang dengannya Alloh cela orang yang disebutkan-Nya:
﴿ {إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلَّا الظَّنّ﴾ [النجم: 28]
“Tidaklah mereka mengikuti kecuali dugaan belaka.”
Mereka itu tidak mengikuti kecuali dugaan belaka, mereka tak punya ilmu.” (“Majmu’ul Fatawa”/13/hal. 120).
Al Imam Ibnu ‘Utsaimin رحمه الله: “Sesungguhnya dugaan yang Alloh cela itu hanyalah dugaan yang tidak dibangun di atas qorinah-qorinah. Oleh karena itulah Alloh tidak menjadikan seluruh dugaan itu dosa, bahkan berfirman:
﴿إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ﴾ [الحجرات: 12]
“Sesungguhnya sebagian dari dugaan itu dosa.”
-sampai pada ucapan beliau:- karena tidaklah setiap masalah itu mungkin untuk mencapai derajat yakin. Walaupun tidak mungkin mencapai keyakinan, kita tidak akan meninggalkan para hamba Alloh tanpa hukum dari syari’ah Alloh. Akan tetapi kita menghukumi dengan berdasarkan dugaan yang terkuat, dan kita dalam hal itu tidaklah mengikuti dugaan, tapi kita mengambil firman-Nya ta’ala:
﴿لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا﴾ [البقرة: 286]
“Tidaklah Alloh membebani suatu jiwa kecuali sesuai dengan kemampuannya.”
Dan inilah kemampuan kita.” (“Syarhul Ushul Min Ilmil Ushul”/79-80/Dar Ibnil Haitsam).
Dan inilah yang dibenarkan oleh Al Imam Muqbil bin Hadi Al Wadi’iy رحمه الله , dan beliau menukilkan ucapan Al Imam Ash Shon’aniy رحمه الله ( ): “… Dan yang demikian itu dikarenakan apa yang telah menetap di dalam fitroh, dan ditetapkan oleh syari’ah: untuk tidak beramal kecuali dengan perkara yang rojih (lebih kuat) yang dihasilkan dari ilmu atau zhonn. Adapun zhonn yang bermakna: sisi yang lebih kuat, maka kita secara pasti memang harus beribadah dengannya. Bahkan kebanyakan hukum-hukum syari’ah itu beredar di sekelilingnya. Dan inilah sebagian zhonn yang tiada padanya dosa sebagaimana yang dipahami dari firman Alloh ta’ala:
﴿إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ﴾ [الحجرات: 12]
“Sesungguhnya sebagian dari dugaan itu dosa.”
-sampai pada ucapan beliau:- maka ini semua merupakan pengamalan dengan zhonn yang lebih kuat yang bersumber dari alamat yang benar.” (“Al Mushoro’ah”/Al Imam Al Wadi’iy/hal. 233-234/Maktabah Shon’a Al Atsariyyah).
Jenis kedua: zhohir yang mencapai batas keyakinan
Sesungguhnya sebagian faktor penunjuk itu karena sedemikian kuatnya bisa menyebabkan suatu zhohir itu mencapai derajat kepastian( ) sehingga hatipun merasa tenang dengan itu sehingga tidak tersisa di situ keraguan. Inilah ilmu( ) yang membuahkan keyakinan( ).
Contoh zhohir yang mencapai derajat keyakinan adalah apa yang dikatakan oleh Al Imam Ibnul Qoyyim رحمه الله : “Dan apakah ada seorangpun yang ragu bahwasanya kebanyakan dari qorinah itu memberikan faidah ilmu yang lebih kuat sekian tingkat daripada dugaan yang dihasilkan dari dua orang saksi. Ilmu yang dihasilkan pada saat kita menyaksikan seseorang yang kepalanya tidak bersorban( ), dan ada orang di depannya yang tengah berlari, yang di kepalanya ada sorban, dan di tangannya ada sorban lain, maka ilmu yang terbentuk bahwasanya sorban yang ada di tangan orang yang lari tadi adalah sorban milik orang yang kepalanya tidak pakai sorban tadi, bagaikan ilmu pasti yang tak bisa ditolak. Maka bagaimana ilmu semacam ini dikalahkan oleh bayyinatul yad (bayyinah yang menyatakan bahwasanya apa saja yang ada di tangan seseorang pada asalnya adalah milik orang itu sendiri) yang hanya memberi faidah zhonn (dugaan) semata jika tiada pertentangan? Adapun bayyinatul yad jika mengalami penentangan dari ilmu pasti macam tadi, maka bayyinatul yad tadi tidaklah memberikan faidah apapun selain ilmu bahwasanya tangan yang memegang sorban tadi adalah tangan yang zholim, sehingga tidak boleh menjatuhkan vonis berdasarkan bayyinatul yad tadi. Dan syari’ah itu tidak datang untuk memberikan vonis yang mendukung tangan macam tadi dan yang semisalnya sama sekali.” (“Badai’ul Fawaid”/3/hal. 635).
beliau رحمه الله juga berkata: “Dan demikian pula jika kita melihat seseorang yang menggiring seekor kuda berpelana, dengan pijakan kakinya dan alat berkendaranya, tapi secara kebiasaan diketahui bahwasanya kuda macam ini bukanlah tunggangannya. Sementara itu agak jauh di belakangnya ada seorang gubernur berjalan kaki, atau orang yang bukanlah jalan kaki itu menjadi kebiasaannya. Maka sungguh kita memastikan bahwasanya tangan si pembawa kuda itu adalah tangan yang batil. Demikian pula orang yang tertuduh melakukan pencurian, jika disaksikan bahwasanya uang itu bersamanya, sementara dia bukanlah orang yang pantas memilikinya (secara adat kebiasaan), sebagaimana jika dilihat bahwasanya baju dan permata-permata itu ada bersamanya, padahal menurut kebiasaannya, benda-benda mewah tadi tidak terkait dengan dirinya, tapi dia menyatakan bahwasanya barang mewah tadi adalah miliknya dan ada di tangannya. Maka kita tak perlu menoleh pada tangannya tadi.” (“Ath Thuruqul Hukmiyyah”/hal. 135-136/Darul Arqom).
Beliau juga berkata: “Seperti orang yang disaksikan memiliki suatu rumah, mengurusinya selama jangka waktu yang panjang dengan berbagai macam kepengurusan seperti membangunnya, meruntuhkannya, menyewakannya, meminjamkannya, tanpa ada orang yang merebutnya ataupun menuntutnya. Padahal dirinya tak kekuatan yang besar dan tak punya pasukan. Lalu setelah itu datang orang yang menuduhnya telah merampas rumah itu dari tangannya, menguasainya tanpa alasan yang benar –sementara si penuduh itu sendiri selama jangka waktu yang panjang tadi menyaksikan si pengelola rumah tadi tinggal di situ, dan dalam masa yang panjang itu mungkin saja bagi si penuduh tadi untuk menuntut dilepaskannya rumah tadi dari si pengelola, tapi dia tidak melakukannya-. Maka kasus ini termasuk perkara yang di situ diketahui tentang dustanya si penuduh, dan bahwasanya tangan sang tertuduh (si pengelola rumah) adalah tangan yang benar. Ini adalah madzhab penduduk Madinah, Malik dan para sahabatnya, dan itulah yang benar.” (“Ath Thuruqul Hukmiyyah”/hal. 136/Darul Arqom).
Beliau رحمه الله juga berkata: “Dan apakah seseorang itu akan ragu jika melihat ada orang terbunuh bersimbah darah, sementara di samping kepalanya ada orang lain yang membawa pisau, bahwasanya orang itulah pembunuhnya? Lebih-lebih lagi jika diketahui permusuhannya. Oleh karena itulah mayoritas ulama membolehkan bagi keluarga si korban untuk bersumpah dengan lima puluh sumpah bahwasanya orang tadi adalah pembunuhnya. Lalu Malik dan Ahmad berkata: “Si tertuduh boleh dibunuh dengan sebab itu.” Asy Syafi’iy berkata: “Si tertuduh harus membayar diyat.” (“Ath Thuruqul Hukmiyyah”/hal. 33/Darul Arqom).
Zhohir-zhohir jenis ini sedemikian kuatnya hingga menimbulkan keyakinan bagi orang yang melihatnya atau mendengarnya. Akan tetapi bukan bermakna bahwasanya dia itu memang benar dan sesuai kenyataan di sisi Alloh, hanya saja kita diwajibkan untuk menghukumi berdasarkan zhohir terkuat yang kita dapatkan. Wallohu a’lam.
Pasal Tiga: Sebagian Dari Dalil-dalil Hukum Berdasarkan Zhohir
Termasuk dalil( ) dari kaidah “Hukum dengan Zhohir” dan penyerahan perkara batin manusia kepada Alloh, Alloh ta’ala berfirman:
وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلًا أَنْ يَنْكِحَ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ فَمِنْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ مِنْ فَتَيَاتِكُمُ الْمُؤْمِنَاتِ وَالله أَعْلَمُ بِإِيمَانِكُمْ بَعْضُكُمْ مِنْ بَعْضٍ فَانْكِحُوهُنَّ بِإِذْنِ أَهْلِهِن [النساء: 25].
“Dan barangsiapa di antara kalian tidak memiliki kecukupan harta untuk menikahi wanita mukminah yang merdeka, maka nikahilah budak wanita yang mukminah yang ada di tangan kalian (di tangan Mukminin). Alloh lebih tahu akan keimanan kalian. Sebagian dari kalian adalah saudara bagi sebagian yang lain. Maka nikahilah mereka dengan seidzin wali-wali mereka.” (QS. An Nisa: 25).
Al Imam Ibnu Katsir رحمه الله berkata tentang tafsir “Alloh lebih tahu akan keimanan kalian. Sebagian dari kalian adalah saudara bagi sebagian yang lain”: yaitu: Alloh mengetahui hakikat-hakikat seluruh perkara dan rahasianya, dan hak kalian wahai manusia adalah lahiriyyah dari perkara yang ada.” (“Tafsirul Qur’anil ‘Azhim”/2/hal. 260). 
Alloh ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ الله أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّار [الممتحنة/10]
“Wahai orang-orang yang beriman jika datang kepada kalian para wanita mukminah yang berhijroh, maka ujilah mereka. Alloh tahu tentang keimanan mereka. Maka jika kalian mengetahui mereka sebagai mukminah maka janganlah kalian mengembalikan mereka kepada orang-orang kafir.” (QS. Al Mumtahanah: 10).
Al Imam Muhammad bin Ahmad Al Qurthubiy رحمه الله berkata: Firman Alloh ta’ala: “Alloh tahu tentang keimanan mereka” yaitu: ujian ini adalah untuk kalian, dan Alloh lebih mengetahui keimanan mereka, karena Dialah yang mengurusi rahasia. “Maka jika kalian mengetahui mereka sebagai mukminah” yaitu: apa yang nampak dari keimanan.” (“Al Jami’ Li Ahkamil Qur’an”/18/hal. 63).
Abdulloh bin Umar berkata: Rosululloh صلى الله عليه وسلم bersabda:
«أمرت أن أقاتل الناس حتى يشهدوا أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله ويقيموا الصلاة ويؤتوا الزكاة فإذا فعلوا عصموا منى دماءهم وأموالهم إلا بحقها وحسابهم على الله». (أخرجه البخاري (الإيمان/فإن تابوا…/(25)) ومسلم (الإيمان/الأمر بقتال الناس…/(22))).
“Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwasanya tiada sesembahan yang benar Alloh dan bahwasanya Muhammad adalah utusan Alloh, dan menegakkan sholat serta menunaikan zakat. Maka apabila mereka mengerjakan itu mereka melindungi dariku darah dan harta mereka, kecuali dengan haknya. Dan perhitungan mereka adalah jadi tanggungan Alloh.” (HR. Al Bukhoriy (25) dan Muslim (22)).
Al Imam An Nawawiy رحمه الله berkata: “Di sini ada faidah bahwasanya hukum-hukum itu berjalan berdasarkan zhohir, dan Alloh ta’ala yang mengurusi rahasia.” (“Syarh Shohih Muslim”/1/hal. 212).
Dan dari Ummu Salamah رضي الله عنها istri Nabi صلى الله عليه وسلم: dari Rosululloh صلى الله عليه وسلم bahwasanya beliau mendengar pertengkaran di pintu kamar beliau, maka beliau keluar menemui mereka seraya bersabda:
«إنما أنا بشر وإنه يأتيني الخصم فلعل بعضكم أن يكون أبلغ من بعض فأحسب أنه صدق فأقضي له بذلك فمن قضيت له بحق مسلم فإنما هي قطعة من النار فليأخذها أو فليتركها». (أخرجه البخاري (2458) ومسلم (1713)).
“Aku ini hanyalah manusia biasa, dan sesungguhnya datang padaku orang-orang yang bertikai. Maka bisa jadi sebagian dari kalian lebih pandai berbicara daripada yang lainnya, lalu aku mengira bahwasanya ucapannya itu jujur, sehingga aku memutuskan perkara yang menguntungkannya dengan sebab itu. Maka barangsiapa aku beri keputusan yang menguntungkannya dengan hak seorang muslim, maka keputusan tadi hanyalah potongan dari neraka, maka silakan dia mengambilnya atau meninggalkannya.” (HR. Al Bukhoriy (2458) dan Muslim (1713)).
Al Imam Asy Syafi’iy رحمه الله berkata: “Maka dalam ini semua ada dalil yang jelas bahwasanya Rosululloh صلى الله عليه وسلم jika tidak memberikan keputusan kecuali dengan yang zhohir, maka para hakim sepeninggal beliau lebih pantas untuk tidak memberikan keputusan kecuali berdasarkan yang zhohir, dan tidaklah mengetahui rahasia kecuali Alloh عز وجل. (“Al Umm”/1/hal. 297).
Al Hafizh Ibnu Hajar رحمه الله berkata: “Barangkali rahasia pada ucapan beliau “Aku ini hanyalah manusia biasa“ adalah dalam rangka mengikuti firman Alloh ta’ala:
قل إنما أنا بشر مثلكم
“Katakanlah: ”Aku ini hanyalah manusia biasa seperti kalian“
Yaitu: dalam melangsungkan hukum-hukum berdasarkan yang zhohir yang di situ seluruh mukallafin (makhluk yang terbebani syariat) statusnya setimbang.” (“Fathul Bari”/13/hal. 175).
Dari Abdurrohman bin Abi Bakr رضي الله عنهما yang berkata:
كنا مع النبي صلى الله عليه و سلم ثلاثين ومائة فقال النبي صلى الله عليه و سلم: «هل مع أحد منكم طعام». فإذا مع رجل صاع من طعام أو نحوه فعجن ثم جاء رجل مشرك مشعان طويل بغنم يسوقها، فقال النبي صلى الله عليه و سلم: «بيعا أم عطية أو قال أم هبة». قال: لا بل بيع، فاشترى منه شاة. الحديث.
“Dulu kami bersama Nabi صلى الله عليه وسلم sekitar seratus tigapuluh orang, maka Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda: “Apakah ada maka dari kalian yang punya makanan?” ternyata ada orang yang punya satu sho’ makanan atau semisalnya. Maka beliau membuat adonan, lalu datanglah seorang musyrik yang badannya tinggi sekali sambil menggiring kambing-kambing, maka Nabi صلى الله عليه وسلم bertanya: “Ini dijual ataukah pemberian?” atau berkata: “ataukah hibah( )?” dia menjawab: “Bukan, ini untuk dijual.” Maka Nabi membeli darinya seekor kambing.” Dst. (HR. Al Bukhoriy (2475) dan Muslim (5485)).
Al Muhallab رحمه الله berkata: “Sabda Nabi صلى الله عليه وسلم bertanya: “Ini dijual ataukah hadiah ataukah pemberian?” hanyalah beliau mengucapkan yang demikian itu dengan makna untuk memberinya upah jika kambing tadi sebagai hadiah, bukan karena Nabi menerimanya dari orang tadi tanpa memberinya upah, sebagaimana perbuatan beliau عليه السلام kepada setiap orang yang memberi beliau hadiah dari kalangan musyrikin, -sampai ucapan beliau:- dan di situ ada faidah: bahwasanya menjual sesuatu dari orang yang tidak dikenal dan orang yang tidak diketahui keadaannya sebagai ‘iffah (keterjagaan dari perusak kehormatan) atau yang lainnya itu boleh sampai dia melihat adanya perkara yang mengharuskan untuk meninggalkannya demi menjaga diri, atau mengharuskan untuk meninggalkan transaksinya karena perampasan atau pencurian, atau yang selain itu. Ibnul Mundzir berkata: “Karena orang yang di tangannya ada sesuatu, maka dia adalah pemiliknya secara zhohir, dan tidak mengharuskan si pembeli untuk mengetahui hakikat kepemilikannya terhadap barang tadi berdasarkan hukum tangan (bayyinatul yad).” (“Syarh Ibnu Baththol”/11/hal. 352).
Dari Abu Sa’id Al Khudriy رضي الله عنه dalam kisah Dzul Khuwaishiroh al khorijiy: Rosululloh صلى الله عليه وسلم bersabda:
«إني لم أومر أن أنقب عن قلوب الناس ولا أشق بطونهم». الحديث.
“Sesungguhnya aku tidak diperintahkan untuk menggali hati-hati manusia dan tidak juga diperintahkan untuk merobek perut-perut mereka.” Dst. (HR. Al Bukhoriy (4351) dan Muslim (1064)).
An Nawawiy رحمه الله berkata: “Maknanya adalah: sesungguhnya aku diperintahkan untuk menghukumi dengan zhohir, dan Alloh mengurusi perkara rahasia, sebagaimana Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda: “Maka apabila mereka mengerjakan itu mereka melindungi dariku darah dan harta mereka, kecuali dengan haknya. Dan perhitungan mereka adalah jadi tanggungan Alloh.” Dan dalam hadits: “Maka mengapakah engkau tidak merobek hatinya?” ( ) (“Syarh An Nawawiy ‘Ala Muslim”/7/hal. 163).
Dan dalil-dalil tentang hukum berdasarkan zhohir itu banyak. Bahkan telah dinukilkan ijma’ (kesepakatan) tentang hal itu. Al Imam Ibnu Abdil Barr Al Andalusiy رحمه الله berkata: “Mereka telah sepakat bahwasanya hukum-hukum dunia itu berdasarkan zhohir, dan bahwasanya urusan rahasia itu diserahkan pada Alloh عز وجل.” (“At Tamhid”/10/hal. 157).
Al Imam ibnu Baththol رحمه الله berkata: “Mereka telah sepakat bahwasanya hukum-hukum agama itu berdasarkan zhohir, dan kepada Alloh عز وجل sajalah urusan rahasia itu.” (“Syarh Ibni Baththol”/16/hal. 122).
Al Imam Al Qurthubiy رحمه الله berkata: “Para ulama telah sepakat bahwasanya hukum-hukum dunia itu berdasarkan zhohir, dan bahwasanya urusan rahasia itu diserahkan pada Alloh عز وجل.” (“Al Jami’ Li Ahkamil Qur’an”/12/hal. 203).
Al Imam Ibnu Hajar رحمه الله berkata: “Mereka semua telah sepakat bahwasanya hukum-hukum dunia itu berdasarkan zhohir, dan bahwasanya urusan rahasia itu diserahkan pada Alloh عز وجل. Dan Nabi bersabda pada Usamah: “Maka mengapakah engkau tidak merobek hatinya?” (“Fathul Bari”/12/hal. 273).
Pasal Empat: Sebagian Dari Contoh Penerapan Hukum Berdasarkan Zhohir
Dan telah lewat sebagian contoh pada pasal tentang dalil-dalil hukum berdasarkan zhohir, dan demikian pula pada jenis-jenis zhohir. Dan akan datang sedikit tambahan contoh.
Ibnu Mas`ud –radhiyallohu `anhu- berkata: “Seseorang itu hanyalah akan mengajak berjalan dan bersahabat dengan orang disukainya dan yang seperti dirinya” (“Al Ibanah” 2\476\ karya Imam Ibnu Baththoh -rahimahulloh-).
Dan dalam satu riwayat: “Nilailah seseorang itu dengan orang yang bersahabat dengannya, karena dia itu hanya akan bersahabat dengan orang yang semisal dengannya.”
Syu’bah –rowi atsar ini- berkata: Aku dapati tertulis di kitabku: “Seseorang itu hanyalah akan bersahabat dengan orang disukainya.” (“Al Ibanah”/no. 505).
Atsar Ibnu Mas’ud ini juga diriwayatkan oleh Al Baihaqiy di “Syu’abul Iman” no. 8994, dan Abdurrozzaq di “Al Mushonnaf” no. 7894. Atsar ini jayyid dengan seluruh jalannya.
Kita tidak tahu isi hati manusia, akan tetapi As Salafush sholih membimbing kita untuk melihat kepada sahabat orang itu, karena seseorang itu tidaklah bersahabat kecuali dengan orang yang sesuai dengannya. Dan ini diambil dari Rosululloh صل الله عليه وسلم yang bersabda:
الأرواح جنود مجندة فما تعارف منها ائتلف وما تناكرمنها اختلف
“Ruh-ruh adalah tentara yang berkelompok-kelompok. Yang saling mengenal akan saling condong, dan yang tidak saling mengenal akan saling berselisih.” (HSR Muslim di “Shohih” (2638), Al Bukhori di “Al Adabul Mufrod” (901) dari Abu Huroiroh rodhiyallohu ‘anhu).
Dan diriwayatkan Al Bukhoriy secara mu’allaq dalam “Shohih” , dan bersambung di “Al Adabul Mufrod” (900) dari Aisyah –radhiyallohu `anha-.
Dari Abu Huroiroh رضي الله عنه Rosululloh صل الله عليه وسلم bersabda:
«الرجل على دين خليله فلينظر أحدكم من يخالل».
“Seseorang itu berdasarkan agama teman dekatnya, maka hendaknya salah seorang dari kalian memperhatikan siapakah yang dijadikan sebagai teman dekatnya.” (HSR. Imam Ahmad (8249), Abu Dawud (4835) dan At Tirmidziy (2552), hadits hasan).
Dan di atas inilah Salaf berjalan, semoga Alloh meridhoi mereka semua. Dan Al Imam Al Auza’iy رحمه الله berkata: “Barangsiapa bersembunyi dari kami dengan bid’ahnya, tidaklah tersamarkan teman dekatnya.” (“Syarh Ushul I’tiqod” (Al Lalikaiy/no. 257), dan “Al Ibanah” (Ibnu Baththoh/2/479), atsar ini hasan).
Al Fudhoil bin ‘Iyadh رحمه الله berkata: “Sesungguhnya Alloh memiliki para malaikat yang mencari majelis-majelis dzikir. Maka perhatikanlah: majelismu itu bersama siapa, jangan sampai bersama pelaku bid’ah, karena Alloh tidak melihat pada mereka. Dan alamat kemunafiqan adalah: seseorang itu berdiri dan duduk bersama pelaku bid’ah.”
Beliau juga berkata: “Barangsiapa duduk bersama pelaku bid’ah dia tak akan diberi hikmah.”
Beliau juga berkata: “barangsiapa mencintai pelaku bid’ah, Alloh akan menggugurkan amalannya, dan mengeluarkan cahaya Islam dari hatinya.”
Beliau juga berkata: “Janganlah engkau duduk bersama pelaku bid’ah, karena aku takut akan turun kepadamu kutukan.”
Seluruh atsar beliau ini diriwayatkan oleh Al Imam Ibnu Baththoh رحمه الله dalam “Al Ibanatul Kubro” no. 443 dengan sanad yang hasan insya Alloh.
Sayyar bin Ja’far رحمه الله berkata: Aku mendengar Malik bin Dinar berkata: “Manusia itu berjenis-jenis seperti jenis-jenis burung. Burung dara bersama burung dara, burung gagak bersama burung gagak, bebek bersama bebek, sho’wu (sejenis burung kecil) bersama sho’wu. Dan setiap manusia itu bersama dengan orang yang sekarakter dengannya.”
Aku mendengar Malik bin Dinar berkata: “Barangsiapa melakukan pencampuran, maka diapun akan mengalami pencampuran. Dan barangsiapa bersikap bersih, maka diapun akan disikapi dengan bersih. Dan aku bersumpah pada Alloh, jika kalian bersikap bersih, maka kalianpun akan disikapi dengan bersih.”
Seluruh atsar beliau ini diriwayatkan oleh Al Imam Ibnu Bathhthoh رحمه الله dalam “Al Ibanatul Kubro” no. 517 dengan sanad yang hasan.
Yahya bin Sa’id Al qoththon رحمه الله berkata: “Ketika Sufyan Ats Tsauri tiba di Bashroh beliau mulai memperhatikan keadaan Ar Robi’ –yaitu Ibnu Shubaih- dan kedudukannya di mata masyarakat. Beliau bertanya, “Apa madzhabnya?” Mereka menjawab, “Tiada madzhabnya kecuali as Sunnah.” Beliau bertanya, “Siapa teman dekat di sekelilingnya?” Mereka berkata, “Qodariyyah (pengingkar taqdir)” Beliau berkata, “Berarti dia qodari.” (“Al Ibanah”/Ibnu Baththoh/2/453/no. 426/sanadnya hasan).
Mu’adz bin Mu’adz رحمه الله berkata: Aku berkata pada Yahya bin Sa’id: “Wahai Abu Sa’id, seseorang itu walaupun dia menyembunyikan pendapatnya, tak akan tersembunyi pada anaknya, teman dekatnya dan teman duduknya.” (“Al Ibanah”/Ibnu Baththoh/2/474/no. 514/dengan sanad yang shohih).
Muhammad bin Ubaid Al Ghulabi رحمه الله berkata: Dulu dikatakan: “Para pengekor hawa nafsu saling menyembunyikan segala sesuatu kecuali keakraban dan persahabatan.” (“Al Ibanah”/Ibnu Baththoh/2/479/no. 515/atsar ini minimal hasan).
Abu Hatim Ar Roziy رحمه الله berkata: Tibalah Musa bin ‘Uqbah Ash Shuriy di Baghdad. Maka hal itu diceritakan kepada Ahmad bin Hanbal, maka beliau berkata: “Perhatikanlah oleh kalian, dia singgah ke rumah siapa, dan ke rumah siapa dia bernaung.”
Ini diriwayatkan oleh Al Imam Ibnu Baththoh رحمه الله dalam “Al Ibanatul Kubro” (no. 46) dengan sanad yang shohih, lalu beliau berkata: “Maka perhatikanlah, semoga Alloh merohmatimu, siapakah yang kalian ajak bersahabat, dan kepada siapa kalian duduk. Maka kenalilah oleh kalian setiap orang itu dengan teman dekatnya, dan setiap orang dengan sahabatnya.”
Dan Fadhilatusy Syaikh Ahmad An Najmi رحمه الله berkata: “Sebagian Salaf berkata: “Barangsiapa menyembunyikan aqidahnya dari kami, tidaklah tersembunyi dari kami teman akrabnya” yaitu jama’ah yang dia akrabi tidaklah tersembunyi dari kami jika dia pergi dan datang bersama hizbiyyin maka dia itu hizbiy semisal mereka.” (“Al Fatawal Jaliyyah”/hal.86/Darul Atsar).
Ini adalah sebagian dari contoh penerapan hukum yang berdasarkan zhohir. Maka barangsiapa bersahabat dengan pengekor hawa nafsu, maka sesungguhnya dia itu ada di atas aqidahnya.
Akan tetapi kita memvonis yang demikian adalah setelah ditegakkannya nasihat-nasihat lalu orang itu bersikeras dan menentang. Al Imam Abu Dawud As Sijistaniy رحمه الله berkata: “Aku katakan pada Abu Abdillah Ahmad bin Hanbal: Saya melihat seseorang dari Ahlussunnah sedang bersamaan dengan seseorang dari ahlul bid’ah, apakah saya boleh memboikotnya? Beliau menjawab: “Jangan. Kenapa engkau tidak memberitahunya bahwasanya orang yang engkau lihat dia bersamanya adalah ahlu bid’ah? Jika dia mau meninggalkan pembicaraan dengannya maka ajaklah dia bicara. Tapi jika dia membangkang maka gabungkanlah dirinya dengan orang tadi. Ibnu Mas’ud berkata: “Seseorang itu sesuai dengan teman dekatnya.”( ) (“Thobaqotul Hanabilah” /1/170/Darul Ma’rifah) ( ).
Al Imam Al Barbahariy رحمه الله berkata: “Jika engkau melihat orang duduk bersama ahlul ahwa maka peringatkanlah dirinya dan beritahulah dirinya. Jika dia duduk bersamanya lagi setelah dia tahu, maka hindarilah dirinya karena sesungguhnya dia itu adalah pengekor hawa nafsu.” (“Syarhus Sunnah”/hal. 44/Darul Atsar).
Memang dia adalah termasuk dari mereka sekalipun dia berkata bahwasanya dirinya itu termasuk dari Ahlussunnah, karena zhohir keadaan dirinya lebih kuat daripada zhohir ucapannya, sebagaimana akan datang penjelasannya.
Syaikhul Islam رحمه الله berkata tentang orang yang bergabung ke Tartar: “Dan semua orang yang melompat kepada mereka dari kalangan komandan tentara dan selain komandan, maka hukumnya adalah hukum mereka.” (“Majmu’ul Fatawa”/28/hal. 530).
Al Hafizh Ibnu Hajar رحمه الله berkata: “Karena sesungguhnya sesuatu yang berdekatan sesuatu yang lain, dia dihukumi dengan hukum sesuatu tadi.” (“Fathul Bari”/3/hal. 207).
Pasal Lima: Pertentangan Antara Nash dan Zhohir
Apabila terjadi pertentangan antara nash Al Qur’an atau nash nabawiy, dengan suatu zhohir, tidak diragukan bahwasanya nash tersebut didahulukan daripada zhohir. Dari ‘Aisyah رضي الله عنها yang berkata:
كان عتبة بن أبي وقاص عهد إلى أخيه سعد بن أبي وقاص أن ابن وليدة زمعة مني فاقبضه. قالت: فلما كان عام الفتح أخذه سعد بن أبي وقاص وقال: ابن أخي قد عهد إلي فيه. فقام عبد بن زمعة فقال: أخي وابن وليدة أبي ولد على فراشه. فتساوقا إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقال سعد: يا رسول الله ابن أخي كان قد عهد إلي فيه. فقال عبد بن زمعة: أخي وابن وليدة أبي ولد على فراشه. فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: «هو لك يا عبد بن زمعة». ثم قال النبي صلى الله عليه وسلم: «الولد للفراش وللعاهر الحجر». ثم قال لسودة بنت زمعة زوج النبي صلى الله عليه وسلم: «احتجبي منه» لما رأى من شبهه بعتبة فما رآها حتى لقي الله.
“Dulu ‘Utbah bin Abi Waqqosh mengambil janji dari saudaranya: Sa’d bin Abi Waqqosh, bahwasanya: “Anak dari budak perempuan si Zam’ah adalah anakku, maka ambillah anak itu.” Manakala tahun Fathu Makkah Sa’d bin Abi Waqqosh mengambilnya dan berkata: “Ini adalah anak dari saudaraku, dia telah mengambil janji dariku.” Maka bangkitlah ‘Abd bin Zam’ah seraya berkata: “Dia adalah saudaraku, anak dari budak perempuan dari ayahku, dan dilahirkan di atas kasurnya.” Maka keduanya memajukan perkara pada Nabi صلى الله عليه وسلم . Sa’d berkata,”Wahai Rosululloh, Ini adalah anak dari saudaraku, dia telah mengambil janji dariku.” Maka ‘Abd bin Zam’ah berkata: “Dia adalah saudaraku, anak dari budak perempuan dari ayahku, dan dilahirkan di atas kasurnya.” Maka Rosululloh صلى الله عليه وسلم bersabda: “Dia adalah milikmu wahai ‘Abd bin Zam’ah.” Kemudian Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda: “Anak itu adalah milik kasurnya, sementara bagian dari pezina adalah batu.” Kemudian beliau bersabda pada Saudah binti Zam’ah istri Nabi صلى الله عليه وسلم: “Berhijablah engkau dari anak ini” dikarenakan beliau melihat kemiripan anak itu dengan ‘Utbah. Maka anak itu tidak pernah melihat Saudah hingga berjumpa Alloh.” (HR. Al Bukhoriy (2053) dan (1457)).
Zhohir kemiripan menunjukkan bahwa anak kecil itu adalah milik ‘Utbah bin Abi Waqqosh, akan tetapi nash “Anak itu adalah milik kasurnya“ lebih didahulukan daripada zhohir tadi. Al Imam Al Khothib Asy Syarbiniy Asy Syafi’iy رحمه الله berkata: “… karena nash itu lebih didahulukan daripada zhohir.” (“Mughnil Muhtaj”/2/hal. 482).
Dan dalam hadits ‘Itban bin Malik رضي الله عنه:
… فقال قائل منهم: أين مالك بن الدخيشن أو ابن الدخشن؟ فقال بعضهم: ذلك منافق لا يحب الله ورسوله. فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: «لا تقل ذلك ألا تراه قد قال لا إله إلا الله يريد بذلك وجه الله». قال: الله ورسوله أعلم. قال: فإنا نرى وجهه ونصيحته إلى المنافقين. قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: «فإن الله قد حرم على النار من قال لا إله إلا الله يبتغي بذلك وجه الله».
“… salah seorang dari mereka berkata: “Di manakah Malik ibnud Dukhoisyin –atau ibnud Dukhsyun-?” maka sebagian dari mereka menjawab: “Orang itu munafiq, tidak cinta pada Alloh dan Rosul-Nya.” Maka Rosululloh صلى الله عليه وسلم bersabda: “Janganlah engkau berkata demikian, tidakkah engkau lihat dirinya telah berkata La ilaha illalloh dia menginginkan dengan itu wajah Alloh?” dia menjawab: “Alloh dan Rosul-Nya lebih tahu.” Dia berkata lagi: “Itu karena kami melihat wajahnya dan nasihatnya kepada munafiqun.” Rosululloh صلى الله عليه وسلم bersabda: “Karena sesungguhnya Alloh telah mengharomkan terhadap neraka orang yang berkata La ilaha illalloh mencari dengan itu wajah Alloh.” (HR. Al Bukhoriy (425) dan Muslim (263)).
Dan yang diinginkan dengan kemunafiqan dalam hadits ini adalah nifaq I’tiqodiy. Dan dengan sebab itulah Rosululloh صلى الله عليه وسلم menjawabnya dengan menyebutkan “La ilaha illalloh mencari dengan itu wajah Alloh.” Dan tidak menjawabnya dengan menyebutkan faktor kejujuran, ataupun amanah, ataupun penunaian janji.
Sesungguhnya Malik ibnud Dukhsyun رضي الله عنه dituduh dengan nifaq i’tiqodiy karena nampak darinya perkara yang membuat mereka berkata: “Itu karena kami melihat wajahnya dan nasihatnya kepada munafiqun.” Rosululloh صلى الله عليه وسلم tidak menyalahkan mereka dalam cara pendalilan mereka dengan zhohir tadi, karena telah tetap dalam syari’ah bahwasanya sikap menolong, condong, dan mendekat pada suatu kelompok merupakan dalil adanya rasa cinta, kecocokan dan loyalitas. Andaikata seseorang itu benci pada munafiqun pastilah dirinya akan menjauh dari mereka.
Syaikhul Islam رحمه الله berkata: “Wilayah (perwalian) itu adalah lawan dari ‘adawah (permusuhan). Dan asal dari perwalian adalah rasa cinta dan kedekatan. Dan asal dari permusuhan dalah kebencian dan sikap menjauh.” (“Al Furqon Baina Auliyair Rohman Wa Auliyaisy Syaithon”/hal. 3/cet. Ar Risalah).
Akan tetapi Rosululloh صلى الله عليه وسلم didukung oleh wahyu sehingga beliau mengetahui bahwasanya Malik رضي الله عنه termasuk orang yang mengucapkan “La ilaha illalloh” mencari dengan itu wajah Alloh, sehingga dia bersih dari nifaq I’tiqodiy dengan nash ini. Badrud Din Al ‘Ainiy رحمه الله berkata: “Dan ini adalah persaksian dari Rosululloh tentang keimanan Malik secara batin, dan kebersihannya dari kemunafiqan.” (“’Umdatul Qori”/6/hal. 443).
Dan termasuk perkara yang memperkuat bahwasanya Malik ibnud Dukhsyun رضي الله عنه bersih dari kemunafiqan adalah: beliau tidak pernah tertinggal dalam jihad bersama Rosululloh صلى الله عليه وسلم , dan beliau mencurahkan apa saja yang dimilikinya di jalan Alloh. Al Imam Abu Umar Ibnu Abdilbarr رحمه الله berkata: “Para ulama tidak berselisih pendapat bahwasanya Malik ini hadir dalam perang Badar dan seluruh peperangan setelah itu. Dan dalam perang Badr beliaulah yang menawan Suhail bin ‘Amr. Beliau pernah dituduh dengan kemunafiqan” –sampai pada ucapan beliau:- “Tidaklah benar kemunafiqan itu pada beliau, sementara telah nampak bagusnya keislaman beliau yang menghalangi tuduhan tadi.” (“Al Isti’ab Fi Ma’rifatil Ashhab”/1/hal. 420).
Memang, sesungguhnya duduk-duduk dan persahabatan bersama munafiqin itu merupakan alamat keburukan, akan tetapi Alloh عز وجل mengetahui apa yang ada di hati Malik رضي الله yang berupa kejujuran iman. Dan cukuplah baginya hadirnya beliau dalam perang Badr sebagai tazkiyah bagi beliau. Maka bagaimana dengan hadirnya beliau pada seluruh peperangan bersama Rosululloh صلى الله عليه وسلم bahkan hingga pada waktu yang susah (perang Tabuk)? Beliau رضي الله عنه hadir dalam perang Tabuk yan mana barangsiapa tidak menghadirinya tanpa udzur maka dia tertuduh sebagai munafiq.
Al Imam Ibnu Rojab رحمه الله berkata: “Hanyalah Nabi صلى الله عليه وسلم tidak memerintahkan untuk memboikot Malik ibnud Dukhsyun karena beliau tidak mengetahui ada padanya perkara kemunafiqan yang ditakutkan, dan kemunafiqan yang dituduhkan tadi tidaklah ada dengan bayyinah. Malik hanya dituduh saja dengan kemunafiqan. Ini berbeda dengan tiga orang yang tertinggal itu, karena sesungguhnya mereka mengakui perkara yang dengannya ditakutkan pada diri mereka ada kemunafiqan. Oleh karena itu Nabi memberikan udzur pada orang-orang yang mengemukakan udzur dan menyerahkan urusan mereka pada Alloh, dan kebanyakan mereka (orang-orang yang mengemukakan udzur tadi) itu pendusta.” (“Fathul Bari”/Ibnu Rojab/no. 425/3/hal. 191).
Adapun apa yang disebutkan sebagian Shohabat dari keadaan Malik: “Itu karena kami melihat wajahnya dan nasihatnya kepada munafiqun.” Maka hal itu adalah dikarenakan kerasnya penyamaran para munafiqun di hadapan beliau sehingga tidak jelas bagi beliau kemunafiqan mereka. Tidak diragukan bahwasanya beliau رضي الله عنه memiliki udzur di sisi Alloh. Badrud Din Al ‘Ainiy رحمه الله berkata: “Barangkali beliau memiliki udzur dalam kasus tersebut sebagaimana dulunya Hathib bin Abi Balta’ah juga punya udzur. Dan Hathib juga termasuk orang yang menghadiri Badr. Dan barangkali orang yang mengucapkan tuduhan itu adalah karena dia menilai berdasarkan zhohir. Tidakkah engkau melihat bahwasanya Nabi bagaimana beliau menjawab perkataannya tadi: “Karena sesungguhnya Alloh telah mengharomkan terhadap neraka orang yang berkata La ilaha illalloh mencari dengan itu wajah Alloh.” Dan ini adalah pengingkaran terhadap perkataannya itu.” (“’Umdatul Qori”/6/hal. 436).
Kesimpulannya adalah: Bahwasanya zhohir yang dibangun di atas alamat-alamat yang kuat itu terpandang, dan dibangun di atasnya hukum, selama tidak datang perkara yang menyelisihinya yang lebih kuat darinya. Apabila datang perkara yang menyelisihinya yang lebih kuat darinya –baik itu zhohir kedua yang lebih kuat, ataukah nash dari orang yang tidak berkata dari hawa nafsu, hanyalah dia itu dari wahyu yang diwahyukan- maka hukum itu bersama dalil yang lebih kuat tadi.
Al Imam Asy Syaukaniy رحمه الله berkata: “Dan telah tetap di dalam ilmu ushul bahwasanya zhohir itu mewajibkan hukum secara pasti seperti nash, berdasarkan salah satu dari dua makna qoth’iy (pasti), dan dia itu adalah sesuatu yang memastikan suatu kemungkinan yang tumbuh dari suatu dalil. Hanya saja perbedaan di antara keduanya –yaitu antara zhohir dan nash- hanyalah muncul ketika terjadi pertentangan, sehingga nash didahulukan di atas zhohir di sisinya.” (“Fathul Qodir”/21/hal. 458).
Ali bin Sulthon Al Qori رحمه الله berkata: “Dan tidak diragukan bahwasanya yang shorih (sangat jelas) itu didahulukan daripada yang zhohir dalam pendalilan.” (“Syarhul Wiqoyah”/5/hal. 345).
Ini yang shorih secara umum, maka bagaimana dengan tanshish shorih dari Al Qur’an atau As Sunnah seperti contoh-contoh di atas?
Pasal Enam: Pertentangan Antara Dua Zhohir
Kita tidak ragu bahwasanya kita harus menghukum berdasarkan zhohir, akan tetapi jika kita mendapati suatu alamat kuat yang menunjukkan bahwasanya kenyataannya itu berbeda dengan zhohir yang pertama, maka hukum itu terkadang bisa berubah kepada zhohir yang kedua karena kuatnya alamat tadi, dan terkadang tidak berubah karena kuatnya dominasi zhohir yang pertama terhadap zhohir yang kedua, akan tetapi zhohir yang kedua ini masih memiliki sisi pandang dalam hukum.
Alloh ta’ala berfirman:
وَإِمَّا تَخَافَنَّ مِنْ قَوْمٍ خِيَانَةً فَانْبِذْ إِلَيْهِمْ عَلَى سَوَاءٍ إِنَّ الله لَا يُحِبُّ الْخَائِنِين [الأنفال: 58].
“Dan apabila engkau merasa takut pengkhianatan dari suatu kaum maka kembalikanlah perjanjian tadi kepada mereka dengan sama (mereka tahu bahwa kamu memerangi mereka, sebagaimana engkau tahu bahwasanya mereka memerangi kamu), sesungguhnya Alloh tidak menyukai orang-orang yang berkhianat.” (QS. Al Anfal: 58).
Al Imam Ibnul ‘Arobiy رحمه الله berkata: “Jika ditanyakan: Bagaimana boleh membatalkan perjanjian karena rasa takut akan adanya pengkhianatan. Dan rasa takut itu adalah zhonn (dugaan) yang tidak disertai keyakinan. Maka bagaimana keyakinan adanya perjanjian jatuh dengan dugaan adanya pengkhianatan? Maka jawabannya ada dua: yang pertama: Bahwasanya khouf (rasa takut) di sini bermakna yakin, sebagaimana roja (harapan) itu terkadang bermakna ilmu, seperti firman Alloh:
لا ترجون لله وقارا.
“… kalian tidak tahu kebesaran Alloh.”
Yang kedua: bahwasanya jika nampak jejak-jejak pengkhianatan, dan telah tetap penunjuk-penunjuknya, wajib untuk membatalkan perjanjian tadi agar tidak mengakibatkan kebinasaan. Dan boleh menjatuhkan perkara yang yakin di sini dengan dugaan karena darurat.” (“Ahkamul Qur’an”/Ibnul ‘Arobiy/4/hal. 153).
Dan dari Anas bin Malik رضي الله عنه berkata: Rosululloh صلى الله عليه وسلم bersabda:
«من صلى صلاتنا واستقبل قبلتنا وأكل ذبيحتنا فذلك المسلم الذي له ذمة الله وذمة رسوله فلا تخفروا الله في ذمته». (أخرجه البخاري (391)).
“Barangsiapa bersholat dengan sholat kami, dan menghadap kiblat kami, serta memakan sembelihan kami, maka dia itu adalah muslim yang punya jaminan dari Alloh dan jaminan Rosul-Nya. Maka janganlah kalian mengkhianati Alloh dalam jaminannya.” (HR. Al Bukhoriy (391)).
Al Hafizh Ibnu Hajar رحمه الله berkata: “Dan di dalam hadits ini ada faidah bahwasanya urusan manusia itu berdasarkan zhohirnya. Maka barangsiapa menampakkan syi’ar (tanda/alamat) agama ini maka dijalankanlah untuknya hukum-hukum pemeluk agama ini, selama tidak nampak darinya perkara yang menyelisihi itu.” (“Fathul Bari”/1/hal. 496).
Badrud Din Al ‘Ainiy رحمه الله mengucapkan seperti itu juga, lalu berkata: “Maka jika ada orang asing masuk ke suatu negri muslimin dengan suatu agama atau madzhab dalam batinnya, hanya saja dia menampilkan gaya muslimin, maka dia dihukumi sesuai dengan zhohirnya bahwasanya dia itu muslim, sampai nampak perkara yang menyelisihi itu.” (“’Umdatul Qori”/6/hal. 337).
Ini menunjukkan bahwasanya orang yang memenuhi syarat dalam hadits tadi, maka dirinya dihukumi sebagai Muslim secara zhohir. Akan tetapi jika muncul darinya alamat yang menyelisihi itu seperti: dia melakukan pembatal keislaman, maka zhohir yang kedua lebih kuat daripada zhohir yang pertama, sehingga dirinya dihukumi telah murtad, setelah ditegakkannya hujjah( ). Dan akan datang tambahan untuk perkara ini insya Alloh.
Al Imam Ibnul ‘Arobiy berkata: “Diharuskan untuk tetap di atas perkara zhohir sampai datang kepadanya perkara yang menghilangkannya. Wallohu a’lam.” (“Tafsirul Qurthubiy”/2/hal. 185).
Al Imam Abu Bakr Muhammad As Sarkhosiy رحمه الله berkata: “Membangun perkara berdasarkan zhohir itu wajib, selama tidak nampak perkara yang menyelisihinya.” (“Al Mabsuth”/1/hal. 245).
Berkata seperti itu juga Ibnu ‘Abidin رحمه الله . (“Hasyiyatu Roddin Muhtar”/2/hal. 140).
Dan ini menunjukkan bahwasanya zhohir yang pertama jika ditentang oleh zhohir yang lain yang lebih kuat darinya, maka hukum yang berlaku adalah berdasarkan zhohir yang kedua.
Maka berdasarkan ini: tidak boleh menerima ucapan seseorang bahwasanya dirinya itu sunniy salafiy bersamaan dengan adanya alamat yang kuat yang menunjukkan bahwasanya dirinya itu adalah hizbiy mubtadi’. Dan tidak boleh sekedar berpegang dengan zhohir perkataannya bersamaan dengan telah tetapnya zhohir yang menunjukkan kebalikannya. Al Imam As Sarkhosiy رحمه الله berkata: “Dan zhohir itu tidak teranggap jika telah jelas perkara yang menyelisihinya.” (“Al Mabsuth”/6/hal. 144).
Dan di antara perkara yang menunjukkan bahwasanya dalil keadaan seseorang itu lebih kuat daripada dalil lisannya adalah hadits Abu Huroiroh رضي الله عنه bahwasanya Rosululloh صلى الله عليه وسلم bersabda:
«كانت امرأتان معهما ابناهما، جاء الذئب فذهب بابن إحداهما فقالت لصاحبتها: إنما ذهب بابنك. وقالت الأخرى: إنما ذهب بابنك . فتحاكمتا إلى داود عليه السلام فقضى به للكبرى ، فخرجتا على سليمان بن داود عليهما السلام فأخبرتاه فقال: ائتوني بالسكين أشقه بينهما . فقالت الصغرى: لا تفعل يرحمك الله. هو ابنها. فقضى به للصغرى».
“Dulu ada dua orang wanita yang masing-masingnya membawa anaknya. Lalu datanglah seekor serigala membawa pergi anak dari salah satu mereka. Maka wanita yang satu berkata pada temannya: “Serigala tadi membawa anakmu.” Wanita yang satu berkata: “Anakmulah yang dibawanya.” Maka keduanya memperkarakan ke Dawud عليه السلام maka Dawud memenangkan yang lebih tua. Lalu keduanya keluar menemui Sulaiman bin Dawud عليهما السلام seraya mengabarkan kasus tadi kepadanya. Maka beliau berkata: “Datangkanlah padaku pisau agar aku membelah anak itu untuk mereka berdua.” Maka wanita yang lebih muda berkata: “Jangan Anda lakukan itu, semoga Alloh merahmati Anda. Anak itu adalah anak dia.” Maka beliau memenangkan yang lebih muda.” (HR. Al Bukhoriy (6769) dan Muslim (1720)).
Sesungguhnya pengakuan wanita yang lebih muda bahwasanya bocah itu adalah anak si wanita yang lebih tua, maka itu adalah dalil lisan. Akan tetapi dalil keadaannya –yaitu: besarnya rasa belas kasihan si muda tadi terhadap bocah itu, yang tidak terdapat pada wanita yang lebih tua- menunjukkan bahwasanya bocah itu adalah anak si muda. Maka Nabiyulloh Sulaiman عليه السلام memenangkan yang muda, dan Alloh menyetujuinya. Dan hadits ini disebutkan Rosululloh صلى الله عليه وسلم dalam pola persetujuan.
Al Imam Ibnul Qoyyim رحمه الله berkata: “Maka adakah yang lebih baik daripada penilaian qorinah yang jelas ini? Sulaiman berdalilkan dengan ridho wanita yang lebih tua bahwasanya dirinya hanya ingin menghibur diri dengan penyamaan nasib si wanita yang lebih muda dengan nasibnya dalam masalah kehilangan anak. Dan Sulaiman berdalilkan dengan belas kasihan si wanita yang muda terhadap bocah itu, dan tidak maunya dia untuk meridhoi pembelahan anak tadi, sebagai dalil bahwasanya dia itulah ibu si bocah itu, dan bahwasanya yang menyebabkan si ibu untuk tidak setuju pembelahan anak tadi adalah sifat rohmat yang ada di hatinya, dan rasa belas kasihan yang Alloh letakkan dalam hati seorang itu. Qorinah ini begitu kuat di sisi Sulaiman hingga beliau mendahulukannya di atas pengakuan si ibu muda, karena Sulaiman memenangkannya, bersamaan dengan ucapan si ibu muda: “Bocah ini adalah anak ibu yang lebih tua itu.” Dan keputusan inilah yang benar.” (“Ath Thuruqul Hukmiyyah”/hal. 31/Darul Arqom).
Al Imam Asy Syathibiy رحمه الله berkata: “Karena sesungguhnya amalan itu menyerupai tanshish dengan perkataan, bahkan terkadang lebih tandas daripada perkataan dalam beberapa tempat.” (“Al I’tishom”/1/hal. 371).
Al Imam Al Albaniy رحمه الله berkata: “Dalil keadaan itu lebih bisa bicara daripada dalil ucapan.” (“At Tashfiyah Wat Tarbiyah”/Al Albaniy /hal. 22-23/Maktabatul Ma’arif).
Dan termasuk yang menguatkan ini adalah: atsar dari Abdillah bin ‘Utbah yang berkata: Aku mendengar Umar ibnul Khoththob رضي الله عنه berkata:
إن أناسا كانوا يؤخذون بالوحي في عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم، وإن الوحي قد انقطع، وإنما نأخذكم الآن بما ظهر لنا من أعمالكم، فمن أظهر لنا خيرا، أمناه، وقربناه، وليس إلينا من سريرته شيء الله يحاسبه في سريرته، ومن أظهر لنا سوءا لم نأمنه، ولم نصدقه، وإن قال: إن سريرته حسنة. (أخرجه البخاري (2641)).
“Sesungguhnya sekelompok orang dulunya dihukumi dengan wahyu pada masa Rosululloh صلى الله عليه وسلم . dan sesungguhnya wahyu telah terputus. Dan kami hanyalah menghukumi kalian sekarang ini dengan apa yang zhohir bagi kami dari amalan kalian. Maka barangsiapa menampakkan pada kami kebaikan, kami memberinya keamanan dan mempercayainya, dan mendekatkannya pada kami. Dan batinnya tidaklah sedikitpun menjadi urusan kami. Alloh yang akan menghisabnya tentang batinnya. Dan barangsiapa menampakkan pada kami kejelekan, kami tak akan memberinya keamanan dan tidak mempercayainya, serta tidak membenarkannya, sekalipun dia berkata bahwasanya batinnya itu baik.” (HR. Al Bukhoriy (2641)).
Ini menunjukkan bahwasanya hukum di dunia itu berjalan berdasarkan zhohir, dan bahwasanya barangsiapa zhohir dari amalannya itu jelek, maka sesungguhnya dia adalah orang yang tidak terpercaya, sekalipun berkata bahwasanya batinnya itu sholih. Ini adalah ucapan seorang shohabat. Ucapan shohabat yang didukung oleh dalil-dalil syar’iy itu terpandang.
Al Imam Ash Shon’aniy رحمه الله berkata dalam syarh atsar ini: “Seakan-akan sang penulis menampilkan atsar ini, sekalipun ucapan shohabiy bukanlah hujjah, dikarenakan Umar berkhothbah dengan ucapan tadi dan disetujui oleh orang yang mendengarnya, maka jadilah dia sebagai ucapan mayoritas shohabat, dan dikarenakan apa yang beliau ucapkan tadi itulah yang berjalan di atas kaidah-kaidah syari’ah.” (“Subulus Salam”/4/hal. 200/Darul Ma’rifah).
Maka sekedar ucapan lidah itu tidaklah cukup jika menyelisihi perbuatan dan keadaannya. Karena itulah Syaikhul Islam رحمه الله berkata: “Setiap kelompok yang keluar dari suatu syari’ah dari syari’ah-syari’ah Islam yang jelas dan mutawatir, maka wajib untuk diperangi dengan kesepakatan para Imam Muslimin, sekalipun mereka telah mengucapkan syahadat.” (“Majmu’ul Fatawa”/28/hal. 510-511).
Abu Bakr Ibnul Mu’alla Al Hishniy menukilkan dari para fuqoha zamannya (wafat 829 H): “Barangsiapa melemparkan mushhaf ke dalam kotoran maka dia itu kafir, sekalipun mengaku beriman, karena yang demikian itu menunjukkan dia itu mengolok-olok agama.” (“Kifayatul Akhyar Fi Hilli Ghoyatil Ikhtishor”/hal. 382).
Contoh yang lain tentang berubahnya suatu zhohir karena adanya zhohir lain yang lebih kuat darinya adalah:
Al Imam Al ‘Allamah Abu Bakr As Sarkhosiy رحمه الله berkata tentang masalah seorang lelaki mengingkari nasab seorang anak kepadanya: “Jika dia menggauli budaknya tadi, tidak berpisah darinya, dan dan menjadikannya muhshonah, maka dia boleh untuk menyatakan bahwasanya anak itu adalah anaknya. Dan dia tak boleh untuk menyatakan bahwasanya anak itu bukan anaknya. Di antara hubungan dirinya dengan Robbnya, karena zhohir yang ada menunjukkan bahwasanya anak itu adalah anaknya. Dan membangun hukum di atas zhohir itu wajib dalam perkara yang tidak diketahui hakikatnya. Adapun jika lelaki itu menjauhi budaknya tadi, atau tidak menggaulinya, maka dia boleh mengingkari anak itu, karena zhohir ini berhadapan dengan zhohir yang lain.” (“Al Mabsuth”/9/hal. 167).
Contoh yang lain adalah kisah perselisihan Sa’d bin Abi Waqqosh dan ‘Abd bin Zam’ah tentang seorang anak kecil, yang telah lewat penyebutannya. (HR. Al Bukhoriy (2053) dan (1457)).
Al Imam Ibnu Baththol رحمه الله berkata: “Adapun hadits budak perempuan Ibnu Zam’ah, maka sesungguhn Nabi صلى الله عليه وسلم menghukumi bahwasanya anak itu milik kasurnya, milik Zam’ah berdasarkan zhohir, dan bahwasanya anak itu adalah saudara Saudah secara kemungkinan besar, bukan secara pasti, bahwasanya dia itu milik Zam’ah di sisi Alloh عز وجل . kemudian beliau memerintahkan Saudah untuk berhijab darinya karena ada syubhah (kesamaran) yang masuk ke dalamnya, yaitu kemiripan anak itu yang beliau lihat dengan ‘Utbah. Maka beliau berhati-hati untuk diri anak itu. Dan demikianlah perbuatan orang yang takut kepada Alloh عز وجل Karena jika memang dia itu adalah anak Zam’ah dalam ilmu Alloh dalam hukumnya ini, niscaya beliau tidak memerintahkan Saudah untuk berhijab dari anak itu sebagaimana beliau tidak memerintahkan Saudah untuk berhijab dari seluruh saudaranya.” (“Syarh Ibnu Baththol”/11/hal. 198).
Ini menunjukkan bahwasanya zhohir yang pertama –yaitu anak dari budak Zam’ah itu ada di kasur Zam’ah- itulah yang dominan dan didahulukan. Bersamaan dengan dengan itu Nabi صلى الله عليه وسلم tidak membatalkan zhohir kedua –yaitu kemiripan yang nyata antara anak itu dan antara ‘Utbah bin Abi Waqqosh- maka beliau صلى الله عليه وسلم memerintahkan Saudah binti Zam’ah رضي الله عنها untuk berhijab dari anak itu.
Al Imam Ibnul Qoyyim رحمه الله berkata: “Kapan saja kita mempertimbangkan kemiripan dalam mencari nasab, maka yang demikian itu hanyalah jika tidak ditentang oleh suatu sebab yang lebih kuat daripadanya. Oleh karena itulah zhohir ini tidak terpandang dengan adanya kasur. Bahkan anak itu adalah milik kasur di mana dia lahir, sekalipun kemiripan tadi adalah milik orang lain, sebagaimana Nabi صلى الله عليه وسلم menghukumi dalam kisah ‘Abd bin Zam’ah dengan anak yang diperebutkan, bahwasanya anak tersebut adalah milik si pemilik kasur. Dan beliau tidak menganggap kemiripan yang menyelisihi nash tadi. Maka Nabi صلى الله عليه وسلم menjalankan zhohir kemiripan itu pada penghijaban Saudah, yang mana faktor penghalang dijalankannya zhohir kemiripan itu tidak ada pada penghijaban Saudah. Dan beliau tidak menjalankannya dalam nasab anak tadi karena adanya kasur. Prinsip-prinsip syari’ah, kaidah-kaidahnya dan qiyas yang shohih itu menuntut dipertimbangkannya faktor kemiripan tadi dalam penetapan nasab.” (“Ath Thuruqul Hukmiyyah”/hal. 225/Darul Arqom).
Pada asalnya –sebagaimana terdahulu-: wajib untuk mengambil zhohir, dan tidak berpindah kepada yang lain dengan suatu ta’wil, kecuali jika zhohir tadi ditentang oleh zhohir yang lain yang lebih kuat darinya. Ibnu Hazm رحمه الله berkata: “Dan jika kita tidak mengetahui kecuali apa yang telah kita ketahui, maka sikap meninggalkan zhohir yang telah kita ketahui lalu berpindah kepada ta’wil yang tidak dibawa oleh zhohir yang lain itu merupakan keharoman, kefasiqan dan kedurhakaan kepada Alloh ta’ala. Alloh ta’ala telah memberikan peringatan dan udzur, maka barangsiapa mau melihat, maka hal itu adalah demi kebaikannya. Dan barangsiapa buta, maka maka akibatnya adalah akan menimpa dirinya sendiri.” (“Al Ihkam Fi Ushulil Ahkam”/1/hal. 372).
Al Imam Burhanuddin Mahmud bin Ahmad ibnu Mazah Al Bukhoriy رحمه الله berkata: “Dan membangun berdasarkan zhohir itu adalah wajib sampai tegak dalil yang menyelisihinya.” (“Al Muhith Al Burhaniy”/9/hal. 756).
Dan dalil yang menunjukkan perkara yang menyelisihinya itu adalah zhohir yang kedua. Al Imam Burhanuddin Al Bukhoriy رحمه الله berkata: “Dan membangun berdasarkan zhohir itu adalah wajib selama tidak ditentang oleh zhohir yang lain.” (“Al Muhith Al Burhaniy”/8/hal. 557).
Dan manakala zhohir-zhohir itu bertingkat-tingkat, maka hukum itu bersama zhohir yang terkuat, sebagaimana kata Al Imam Asy Syafi’iy رحمه الله : “Dan hanyalah kami menolak berhukum dengan suatu zhohir, berdasarkan zhohir hukum yang lebih benar dari yang pertama.” (“Al Umm”/8/hal. 8).
Contoh yang lain:
Al Imam Ash Shon’aniy رحمه الله berkata: “Maka jika engkau berkata: Nabi صلى الله عليه وسلم telah mengingkari Usamah karena dia membunuh orang yang berkata La ilaha illalloh (tiada sesembahan yang benar selain Alloh) sebagaimana itu adalah perkara yang telah dikenal dalam kitab-kitab hadits dan siroh. Aku jawab: tiada keraguan bahwasanya barangsiapa berkata La ilaha illalloh dari kalangan orang-orang kafir, darah dan hartanya terlindungi sampai jelas darinya perkara yang menyelisihi apa yang diucapkannya. Oleh karena itulah Alloh menurunkan dalam kisah Muhallim bin Jatstsamah ayat:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا ضَرَبْتُمْ فِي سَبِيلِ الله فَتَبَيَّنُوا .. الآية [4 : 94]
“Wahai orang-orang yang beriman jika kalian menempuh perjalanan di jalan Alloh, maka carilah kejelasan…” sampai akhir ayat.
Maka Alloh ta’ala memerintahkan untuk mencari kepastian tentang keadaan orang yang mengucapkan kalimat tauhid. Jika telah jelas kesetiaannya pada makna kalimat tadi, maka dia punya hak sebagaimana hak Muslimin, dan dia terkena kewajiban sebagaimana Muslimin terkena kewajiban. Dan jika telah jelas penyelisihannya, maka darah dan hartanyapun tidak terlindungi dengan semata-mata lafazh di mulut.
Dan demikianlah setiap orang yang menampakkan tauhid, wajib bagi kita untuk menahan diri darinya sampai menjadi jelas darinya perkara yang menyelisihinya. Maka jika telah jelas itu, maka semata-mata kalimat ini tidak bermanfaat untuknya. Dan karena itulah kalimat ini tidak bermanfaat bagi Yahudi, dan tidak bermanfaat bagi Khowarij walaupun digabungkan dengan ibadah yang para Shohabat meremehkan ibadah mereka di sisi ibadah kelompok tadi. Akan tetapi Nabi صلى الله عليه وسلم memerintahkan untuk membunuh mereka, dan beliau bersabda:
«لئن أدركتهم لأقتلنهم قتل عاد»
“Pasti seandainya aku mendapati mereka, pasti aku akan membunuh mereka sebagaimana dibunuhnya ‘Ad.” ( )
Dan yang demikian itu adalah manakala mereka menyelisihi sebagian syari’ah. Dan mereka adalah bangkai yang paling buruk di bawah kolong langit, sebagaimana hadits-hadits telah tetap untuk itu. Maka telah tetaplah bahwasanya semata-mata kalimat tauhid itu bukanlah penghalang adanya kesyirikan orang yang mengucapkannya, karena dirinya melakukan perkara yang menyelisihi kalimat tauhid, yang berupa ibadah kepada selain Alloh.” (“Tathhirul I’tiqod”/hal. 89-91/Dar Ibni Hazm).
Seperti Ini juga disebutkan oleh Al Imam Muhammad bin Abdilwahhab An Najdiy رحمه الله dengan lebih luas. Beliau juga berkata: “…Dan bahwasanya para Shohabat Rosululloh صلى الله عليه وسلم memerangi Bani Hanifah padahal mereka bersaksi bahwasanya tiada sesembahan yang benar selain Alloh dan bahwasanya Muhammad adalah utusan Alloh, mereka juga sholat dan mengaku sebagai muslimin. Demikian pula orang-orang yang dibakar oleh Ali bin Abi Tholib dengan api. Orang-orang bodoh itu mengakui bahwasanya barangsiapa mengingkari hari berbangkit itu kafir dan harus dibunuh walaupun telah mengucapkan La ilaha illalloh, dan bahwasanya barangsiapa menentang sedikit saja dari rukun Islam dia itu kafir dan harus dibunuh walaupun telah mengucapkan La ilaha illalloh –sampai pada ucapan beliau:- dan bahwasanya barangsiapa menampakkan tauhid dan islam, kita wajib menahan diri darinya sampai menjadi jelas darinya perkara yang membatalkan tadi.” (“Kasyfusy Syubuhat”/hal. 32-33/cet. Ash Sholih).
Perhatikanlah –semoga Alloh memberimu taufiq-: zhohir islam pada seseorang itu bisa batal dengan adanya zhohir lain yang lebih kuat dari itu, yaitu: suatu pembatal dari pembatal-pembatal keislaman.
Maka berdasarkan ini tidaklah pantas bagi seorangpun untuk menerima pengakuan seseorang bahwasanya dirinya itu sunniy, dan tidak peduli dengan adanya zhohir lain yang lebih kuat dari itu –yaitu: permusuhannya kepada Ahlussunnah, menelantarkan Ahlussunnah saat mereka membutuhkan bantuan, disertai dengan loyalitasnya kepada hizbiyyin, dan yang selain itu, dan telah dicurahkan nasihat padanya tapi dia membangkang-. Bahkan wajib baginya untuk membuang zhohir yang pertama tadi dan berpegang dengan zhohir yang kedua ini, karena yang kedua inilah zhohir yang lebih kuat dan terpandang.
Faidah: Syaikh kami An Nashihul Amin حفظه الله ditanya: “Seorang sunniy jika membela ahlul bida’ wal ahwa seperti Al Qordhowiy, Az Zindaniy dan ahlul bida’ yang lainnya, apakah dia tetap sebagai seorang sunniy ataukah digabungkan dengan orang-orang yang dibelanya?
Maka beliau حفظه الله menjawab: “Mereka dalam masalah ini berbeda-beda. Di antara mereka ada yang membela mereka karena kebodohan, orang macam ini hendaknya disikapi dengan kesabaran dan dimaafkan atas kebodohannya. Di antara mereka ada yang membela mereka berdasarkan aqidah mereka dan dasar-dasar mereka, serta mengetahui keadaan mereka. Maka orang ini termasuk dari golongan mereka. Menunjukkan kepada hal ini hadits ‘Itban bin Malik bahwasanya para shohabat رضوان الله عليهم mengambil dalil bahwasanya Malik bin Dukhsyum itu munafiq membela para munafiqin. Mereka berkata: “Sungguh kami melihat kecintaannya dan pembicaraannya adalah untuk para munafiqin,” hingga Rosululloh صلى الله عليه وسلم mentazkiyyah dirinya. Malik رضي الله عنهbukanlah munafiq. Qorinah (faktor penyerta) ini, para Shohabat رضي الله عنهمmemakainya sebagai dalil, dan mereka adalah teladan. Sisi pendalilan kita adalah: bahwasanya orang-orang yang dulu ada di sisi Nabi صلى الله عليه وسلم pada majelis tersebut memakai dalil dengan perbuatan itu bahwasanya Malik itu termasuk dari munafiqin, lalu Rosululloh صلى الله عليه وسلم menjelaskan pada mereka bahwasanya Malik bin Dukhsyum itu mu’min, dan dia berkata: “La ilaha illalloh” yang dengannya dia mencari wajah Alloh, dan berita dari beliau ini datang melalui wahyu. Adapun perkara yang kita ada di atasnya sepeninggal Nabi صلى الله عليه وسلم, dan sebagaimana perkataan Umar: “Barangsiapa menampakkan pada kami kebaikan, maka kami memberinya keamanan dan menerima dirinya. Dan barangsiapa menampakkan yang selain itu maka kami tidak memberinya keamanan dan tidak menerima dirinya walaupun dia berkata bahwasanya batinnya itu baik.” Maka kita hanya berhak menghukum lahiriyyahnya. Barangsiapa kita lihat dirinya bersama mereka dan membela mereka, maka dia itu termasuk dari golongan mereka. Kecuali jika dia berbuat itu karena kebodohan dan belum mendapatkan penjelasan, dan belum tahu keadaan mereka. Maka di sana ada dalil-dalil udzur bagi orang yang bodoh, yang sesuai dengan keadaan orang ini.” (“Al Kanzuts Tsamin”/4/hal. 448-449/Darul kitab Was Sunnah).
Contoh lain:
Seseorang terjatuh ke dalam sumur, maka walinya menuntut pemilik sumur untuk membayar diyah (denda ganti rugi). Peristiwa jatuhnya orang tadi ke dalam sumur adalah suatu zhohir, akan tetapi tidaklah dia dimenangkan dalam perkaranya dengan pemilik sumur itu dengan zhohir ini sampai kita memperhatikan alamat-alamat seputar kasus tadi. Hukum itu memenangkan pihak yang didukung oleh alamat-alamat penguat. Dari Abu Huroiroh رضي الله عنه bahwasanya Rosululloh صلى الله عليه وسلم bersabda:
«العجماء جبار والبئر جبار والمعدن جبار وفي الركاز الخمس»
“Serangan binatang ternak itu batal dendanya, jatuh ke dalam sumur itu batal dendanya. Runtuhnya tambang itu batal dendanya. Dan pada rikaz (perhiasan jahiliyyah yang ditemukan) itu zakatnya seperlima.” (HR. Al Bukhoriy (1499) dan Muslim (1710)).
Al Imam Abu ‘Ubaid Al Qosim bin Sallam رحمه الله berkata: “Yang dimaksud dengan sumur di sini adalah sumur biasa yang sudah lama ada, yang tidak diketahui pemiliknya. Biasanya ada di wilayah pedalaman, lalu ada orang atau hewan yang jatuh ke dalamnya. Maka dalam kasus itu tidak ada seorangpun yang harus memikul denda. Demikian pula jika ada seseorang yang menggali sumur di tanah kekuasaannya sendiri, atau di tanah yang tidak bertuan dan tak terurus, lalu di terjatuhlah ke dalamnya manusia atau yang lainnya, lalu dia binasa, maka pemilik sumur tadi tidak menanggung jaminan jika dia tidak melakukan sebab peristiwa tadi, dan tidak melakukan pengelabuhan. Demikian pula jika dia menyewa seseorang untuk menggali sumur untuknya, lalu sumur itu runtuh menimpa sang penggali, ini juga tiada jaminan. Adapun orang yang menggali sumur di jalan manusia, demikian pula di tanah orang lain tanpa idzinnya, lalu dengan sumur itu ada orang yang mati, wajib keluarga sang penggali untuk membayar jaminan, dan wajib bagi sang penggali untuk membayar kaffaroh dari hartanya. Jika yang mati karena sumur tadi adalah bukan manusia, wajib diambil jaminannya dari harta si penggali. Dan masuk dalam hukum sumur adalah seluruh lubang, sesuai dengan perincian yang telah disebutkan.” (“Fathul Bari”/Ibnu Hajar/12/hal. 255).
Ini menunjukkan bahwasanya zhohir yang lebih kuat itu lebih didahulukan daripada zhohir yang lebih lemah. Dan zhohir yang lebih kuat itulah yang berhak untuk dikatakan sebagai zhohir yang hakiki pada seseorang atau pada suatu kasus.
Dan demikian pula dalam Jarh wat ta’dil, sesungguhnya orang yang menta’dil (memberikan pujian/rekomendasi) itu melihat bagusnya zhohir seseorang, maka dia menta’dilnya. Jika seorang ulama pen-jarh (pengkritik) yang terpandang men-jarhnya, maka jarh didahulukan daripada ta’dil, karena pen-jarh melihat sebab-sebab jarh yang tidak dilihat oleh pen-ta’dil, maka jadilah zhohir yang kedua itu lebih kuat daripada zhohir yang pertama.
Al Imam Abdulloh bin Ahmad Ibnu Qudamah رحمه الله berkata: “Pendapat kita adalah: bahwasanya sang pen-jarh memiliki tambahan ilmu yang tersembunyi dari mata pen-ta’dil, maka wajib mendahulukan jarh, karena ta’dil itu berdasarkan faktor: bahwasanya orang yang dita’dil itu meninggalkan perkara-perkara yang mengundang keraguan dan keharoman. Sementara si pen-jarh itu menetapkan adanya perkara tadi. Dan penetapan itu lebih didahulukan daripada peniadaan, karena si pen-jarh berkata: “Aku melihat dia berbuat begini,” sementara sandaran si pen-ta’dil adalah: dia tidak melihat orang itu berbuat tadi. Dan kejujuran keduanya itu mungkin. Dan penggabungan kedua perkataan itu bisa dengan kita berkata: “Si pen-jarh melihat orang tadi berbuat ma’siat, tapi si pen-ta’dil tidak melihat itu. Maka jadilah orang tadi itu majruh.” (“Al Mughni”/Muwaffiqud Din Ibnu Qudamah/11/hal. 415).
Dan jangan lupa kisah Al Masih Ad Dajjal yang mengaku rububiyyah (mengaku sebagai Robb). Dalil-dalil tentang keluarnya Dajjal di akhir zaman itu mutawatir. Kita tidak merasa perlu menyebutkan dalil-dalil tadi pada kesempatan ini karena panjangnya dan terkenalnya. Dengan keluarnya Dajjal itu Alloh menguji para hamba-Nya, Alloh memberinya kemampuan untuk melakukan perkara-perkara yang masuk dalam kemampuan Alloh ta’ala, yang berupa penghidupan orang mati yang dibunuhnya, munculnya perhiasan dunia dan kesuburan bersama Dajjal, disertai jannahnya dan nerakanya, dan dua sungai bersamanya, diikuti oleh perbendaharaan dunia, dia bisa memerintahkan langit untuk menurunkan hujan, maka turunlah hujan, dan memerintahkan bumi untuk menumbuhkan tanaman, maka tumbuhlah tanaman. Itu semua terjadi dengan taqdir Alloh ta’ala dan kehendak-Nya. (lihat ucapan Al Qodhi ‘Iyadh رحمه الله sebagaimana dalam “Syarh Nawawiy ‘Ala Muslim”/18/hal. 58).
Bersamaan dengan zhohir-zhohir yang menakutkan ini, Alloh menampakkan pada badan Dajjal zhohir-zhohir lain yang membatalkan kedustaannya. Al Hafizh Ibnu Hajar رحمه الله berkata: “Dan pada diri Dajjal bersamaan dengan itu ada penunjuk yang jelas bagi orang yang memikirkan kedustaannya, karena dia itu punya bagian-bagian yang tersusun. Pengaruh dari ciptaan Alloh itu nampak pada dirinya, bersamaan dengan nampaknya cacat pada dirinya, yaitu matanya buta sebelah. Maka jika dirinya menyeru manusia bahwasanya dirinya adalah Robb mereka, maka kondisi yang paling jelek dari orang berakal yang melihatnya adalah: hendaknya dia tahu bahwasanya Dajjal itu tidak bisa menyempurnakan jasad orang lain, tak bisa memperbagusnya, dan tak bisa menolak kekurangan dari dirinya sendiri. Maka ucapan yang paling minimal wajib diucapkan adalah: “Wahai orang yang menyatakan dirinya itu pencipta langit dan bumi, bentuklah dirimu sendiri dan perbaikilah dirimu, dan hilangkanlah cacat darinya. Jika engkau menyatakan bahwasanya Robb itu tidak membikin sesuatu pada dirinya sendiri, maka hilangkanlah tulisan yang tertulis di antara kedua matamu.” (“Fathul Bari”/13/hal. 103)
Pasal Tujuh: Sebagian Dari Hikmah Disyari’atkannya Hukum Berdasarkan Zhohir
Sesungguhnya Alloh ta’ala itu Hakim, Yang Memiliki Hikmah yang mendalam, sehingga Dia meletakkan segala sesuatu pada tempatnya, Dia punya tujuan yang terpuji dalam perbuatan-Nya dan syari’ah-Nya. Alloh ta’ala berfirman:
ذَلِكُمْ حُكْمُ الله يَحْكُمُ بَيْنَكُمْ وَالله عَلِيمٌ حَكِيمٌ [الممتحنة: 10].
“Yang demikian itu adalah hukum Alloh, Dia menghukumi di antara kalian, dan Alloh itu Alim (Punya Ilmu Yang Sempurna) dan Hakim (Yang Memiliki Hikmah yang mendalam).” (QS. Al Muntahanah: 10).
Al Imam Ibnul Qoyyim رحمه الله berkata: “Maka Dia itu mengetahui makhluq-Nya dan urusan-Nya. Oleh karena itulah makanya Al Hakim itu termasuk dari nama-Nya yang paling indah, hikmah itu termasuk dari sifat-Nya yang tinggi. Dan syari’ah yang bersumber dari perintah-Nya itu terbangun di atas hikmah.” (“Thoriqul Hijrotain”/hal. 164).
Al Imam Ath Thobariy رحمه الله dalam tafsir firman Alloh ta’ala (إن الله عزيز حكيم) : “Dan Dia itu Hakim dalam hal itu tadi jika Dia melakukan itu pada kalian. Dia juga Hakim dalam hukum-hukum-Nya dan pengaturan-Nya. Tidak masuk ke dalam perbuatan-Nya cacat, kekurangan, kelemahan, karena perbuatan tadi adalah perbuatan Dzat Yang punya hikmah yang tahu akibat-akibat seluruh perkara, karena ketidaktahuan terhadap akibat-akibat seluruh perkara akan menyebabkan pengaturannya itu masuk ke dalam akibat yang tercela, sebagaimana hal itu masuk ke dalam perbuatan para makhluq, karena mereka tidak tahu akibat-akibat seluruh perkara, karena jeleknya pilihan mereka pada awalnya.” (“Jami’ul Bayan”/4/hal. 361).
Maka tidaklah Alloh mensyari’ahkan sesuatu kecuali untuk kemaslahatan para hamba, mendekatkan kepada mereka apa saja yang bermanfaat bagi mereka, dan menjauhkan dari mereka apa saja yang membahayakan mereka. Al Imam Ibnul Qoyyim رحمه الله berkata: “Syari’ah itu dasar dan asasnya ada di atas hikmah dan maslahah para hamba dalam kehidupan dunia dan akhirat. Syari’ah ini semuanya adil, rohmah, maslahah, dan hikmah. Maka semua masalah yang keluar dari keadilan kepada kezholiman, dari rohmah kepada lawannya, dari maslahah kepada mafsadah, dan dari hikmah kepada kesia-siaan, maka itu bukanlah bagian dari syari’ah.” (“I’lamul Muwaqqi’in”/3/hal. 5).
Demikian pula disyari’atkannya memberikan hukum berdasarkan zhohir, dia memiliki hikmah yang besar demi kemaslahatan para hamba, yang mana Alloh عز وجل hanya membebani mereka dengan hukum berdasarkan apa yang nampak bagi mereka, sehingga mereka mempergauli manusia berdasarkan penampilan zhohir sehingga benak merekapun bisa istirahat, dan hati merekapun tentram, dan tidak tertimpa banyaknya waswas.
Al Imam Asy Syinqithiy رحمه الله berkata: “Maka ini adalah hukum Robbaniy berdasarkan zhohir. Oleh karena itulah hati itu tenang, jiwapun gembira dengan hilangnya waswas. Seandainya pintu praduga ini tadi dibuka sedikit saja, seseorang yang mentholaq istrinya tidak bisa untuk istrinya bisa kembali karena banyaknya keraguan dan berhukum dengan dalil-dalil yang lemah. Maka hukum itu dibangun di di atas zhohir. Dan zhohir itu terkait dengan prinsip-prinsip syari’ah, jika ditemukan hukum, dengan hukum syar’i sebagaimana hakikatnya. Dan jika jika prinsip tadi tertinggal, kita menghukumi dengan prinsip yang dengannya Alloh عز وجل menghukumi dengannya. Dan tiada keraguan bahwasanya itu adalah keadilan dan hikmah yang asli. Maka segala puji untuk Alloh yang memberi kita hidayah untuk ini, dan tidaklah kita mengikuti petunjuk seandainya Alloh tidak memberi kita hidayah. Para utusan Robb kita telah datang dengan membawa kebenaran.” (“Syarh Zadul Mustaqni’”/Asy Syinqithiy/13/hal. 17).
Al Imam Ibnu ‘Utsaimin berkata: “Kita tidak dibebani kecuali dengan yang zhohir, dan ini adalah nikmat Alloh سبحانه وتعالى kepada kita untuk kita tidak menghukumi kecuali dengan yang zhohir, karena menghukumi batin adalah termasuk perkara yang berat, sedangkan Alloh عز وجل tidak membebani jiwa kecuali sebatas kemampuannya. Maka barangsiapa menampakkan kebaikan, kita memperlakukannya dengan kebaikan yang ditampakkannya kepada kita. Dan barangsiapa menampakkan kejelekan, kita memperlakukannya dengan kejelekan yang ditampakkannya kepada kita. Dan niat dia bukanlah tanggung jawab kita. Niatnya diserahkan kepada Robbul alamin عز وجل , Yang mengetahui bisikan jiwa manusia.” (“Syarh Riyadhish Sholihin”/di bawah no. (395)/cet. Darus Salam).
Pasal Delapan:
Bahwasanya Syari’ah Itu Tidak Tergantung Pada Zhohir Lafazh Semata
Haruslah kita mengetahui bahwasanya syari’ah itu tidak tergantung pada zhohir lafazh semata. Bahkan Sang Pembuat syari’ah memerintahkan kita untuk memperhatikan perkataan hingga kita mengetahui keinginan si pembicara. Maka jangan sampai kita keliru disebabkan oleh zhohir lafazh, bersamaan dengan munculnya alamat-alamat yang menunjukkan bahwasanya yang diinginkan oleh si pembicara itu menyelisihi itu, atau lebih umum dari itu, atau lebih khusus dari itu. Dan inilah metode para Shohabat رضي الله عنهم.
Al Imam Abu Syamah (Abdurrohman bin Isma’il, w: 665 H) رحمه الله berkata tentang mereka: “… mereka melihat langsung Al Mushthofa صلى الله عليه وسلم , dan memahami keinginan Nabi صلى الله عليه وسلم dalam ucapan beliau kepada mereka dengan faktor-faktor yang menyertai keadaan beliau.” (ringkasan kitab “Al Muammal Fir Rodd Ilal Amril Awwal”/ Abu Syamah/hal. 26/Al Maktabatul Islamiyyah).
Al Imam Ibnul Qoyyim رحمه الله berkata: “Yang terpandang adalah keinginannya, bukan lafazhnya. Dan ini adalah perkara yang mencakup ahlul haq dan ahlul bathil, dan tidak mungkin menolaknya. Maka lafazh yang khusus itu terkadang berpindah kepada makna umum dengan adanya keinginan si pembicara. Lafazh yang umum itu terkadang berpindah kepada makna khusus dengan adanya keinginan si pembicara. Maka jika seseorang dipanggil untuk makan siang lalu berkata: “Demi Alloh aku tak akan makan siang”, atau dikatakan padanya: “Tidurlah” lalu dia berkata: “Demi Alloh, aku tak akan tidur.” Atau dikatakan padanya: “Minumlah air ini” lalu dia berkata: “Demi Alloh, aku tidak minum.” Maka ini semua adalah kalimat yang umum, berpindah kepada makna khusus dengan keinginan si pembicara, yang mana orang yang mendengar saat mendengar itu dia bisa memastikan bahwasanya orang yang menolak tadi tidaklah menginginkan peniadaan yang umum sampai akhir umurnya. Dan lafazh-lafazh itu bukanlah ta’abbudiyyah (harus dipegang zhohirnya sebagai bentuk ibadah). Orang yang paham akan berkata: “Apa yang dia inginkan?”, sementara orang yang memegang zhohir lafazh berkata: “Apa yang diucapkannya?” sebagaimana orang-orang yang tidak faqih jika keluar dari sisi Nabi صلى الله عليه وسلم :
يقولون ماذا قال آنفا
“mereka berkata: apakah yang baru saja diucapkannya?”
Dan Alloh سبحانه mengingkari mereka dan mengingkari orang-orang yang semisal mereka dengan firman-Nya:
فمال هؤلاء القوم لا يكادون يفقهون حديثا
“Maka ada apa dengan kaum itu hampir-hampir tidak memahami perkataan?” ( )
Maka Alloh mencela orang yang tidak punya fiqh terhadap firman-Nya. Dan fiqh itu lebih khusus daripada fahm, dan fiqh itu adalah: pemahaman terhadap keinginan dari sang pembicara dari perkataannya. Dan ini lebih dari sekedar peletakan lafazh dalam bahasa, dan sesuai kadar perbedaan manusia dalam masalah ini terjadi perbedaan derajat mereka dalam fiqh dan ilmu. –sampai pada ucapan beliau:- dan ilmu tentang keinginan dari sang pembicara itu terkadang diketahui melalui keumuman lafazhnya, dan terkadang diketahui melalui keumuman alasannya.” (“I’lamul Muwaqqi’in”/1/hal. 175-176/Darul Hadits).
Ini menunjukkan bahwasanya lafazh umum jika tegak dalil yang menunjukkan bahwasanya sang pembicara itu menginginkan sesuatu yang lebih khusus, maka lafazh tadi dikhususkan dengan itu.
Adapun contoh lafazh khusus yang menjadi umum dengan tegaknya dalil bahwasanya sang pembicara menginginkan bahwasanya lafazh tadi itu mencakup seluruh perkara yang semisal dengan itu adalah:
Dari Salman رضي الله عنه, saat dikatakan padanya: “Sungguh Nabi kalian telah mengajari kalian segala sesuatu hingga buang hajat.” Maka beliau menjawab:
أجل لقد نهانا أن نستقبل القبلة لغائط أو بول أو أن نستنجي باليمين أو أن نستنجي بأقل من ثلاثة أحجار أو أن نستنجي برجيع أو بعظم. (أخرجه مسلم (262)).
“Benar, beliau sungguh telah melarang kami menghadap kiblat saat buang hajat atau buang air, atau membersihkan kemaluan dengan tangan kanan, atau membersihkan kemaluan dengan kurang dari tiga batu, atau membersihkan kemaluan dengan kotoran binatang atau dengan tulang.” (HR. Muslim (262)).
Al Imam Ibnu Qudamah رحمه الله berkata: “Pendapat kita adalah bahwasanya dia boleh beristijmar (membersihkan kemaluan dengan batu dan sejenisnya) tiga kali hingga bersih dengan benda memenuhi syarat sahnya, sebagaimana jika dia membagi batu itu menjadi tiga batu kecil-kecil dan beristijmar dengannya, karena tidak ada beda antara batu aslinya (sebuah batu besar) dengan batu cabangnya (tiga batu kecil) kecuali sekedar pembelahan tadi. Dan hal itu tidak berpengaruh pada proses pensucian.
Hadits tadi menuntut adanya tiga usapan dengan batu, bukan harus dengan tiga butir batu sebagaimana dikatakan: “Aku memukulnya dengan tiga cambukan” yaitu: “tiga pukulan dengan cambuk.” Yang demikian itu adalah karena makna hadits itu ma’qul (bisa dipahami dengan akal), dan maksudnya itu telah diketahui. Oleh karena itu maka kita tidak membatasi pada lafazhnya pada istijmar dengan yang selain batu. Bahkan kita membolehkan istijmar dengan kayu, kain, dan tembikar. Dan makna dari “tiga” itu bisa didapatkan dari “tiga sisi”, atau dengan dia mengusapkan kemaluannya ke batu karang besar dengan tiga tempat dari batu tadi, atau mengusapkan kemaluannya ke dinding, atau ke tanah.
Maka tiada artinya bersikap kaku pada lafazh bersamaan dengan adanya makna yang setara dengannya dari segala sisi.” (“Al Mughni”/1/hal. 202/Darul Hadits).
Dan inilah yang dirojihkan oleh Al Imam Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaiman رحمه الله dan beliau berkata: “Dan yang demikian itu adalah dikarenakan syari’ah itu berupa makna-makna, bukan sekedar lafazh-lafazh.” (“Syarhul Mumti’”/1/hal. 181/Maktabatul Anshor).
Contoh lain:
Al Imam Asy Syinqithiy رحمه الله menyebutkan perselisihan para ulama رحمهم الله tentang kontrak kerja pengairan kebun, lalu beliau berkata: “Dan Hanabilah melihat kepada nash hadits dan maknanya. Dan madzhab mereka itu lebih kuat dan lebih benar إن شاء الله , yaitu: bahwasanya kontrak kerja pengairan perkebunan itu disyariatkan dan diperbolehkan pada setiap tanaman yang punya buah yang bisa dimakan. Jika engkau ingin melakukan penelusuran dan pembagian terhadap karakter yang terpandang dalam nash tersebut maka engkau bisa berkata: Nabi صلى الله عليه وسلم mempekerjakan penduduk Khoibar untuk mengairi pohon korma. Tidak diragukan bahwasanya anggur juga ada. Dan hampir bisa dipastikan bahwasanya dulu ada kebun anggur di tanah Khoibar itu, dan ini adalah perkara yang tak bisa dipungkiri oleh siapapun. Oleh karena itulah menurut dugaan yang terkuat: beliau itu mempekerjakan penduduk Khoibar untuk mengairi pohon korma dan yang lainnya. Penyebutan pohon korma saja di dalam hadits tersebut adalah karena faktor dominasi saja. Kalau tidak demikian, kenyataan di sana memang ada berbagai tanaman, dan pada waktu itu telah dikenal” –sampai ucapan beliau:- “maka pendapat yang menyatakan bahwasanya kontrak kerja tadi hanyalah khusus untuk korma, hal itu merupakan kebekuan terhadap zhohir, sementara syari’ah itu mempertimbangkan zhohir dan makna.” (“Syarh Zadil Mustaqni’”/Asy Syinqithiy/9/hal. 10).
Pasal Sembilan:
Sebagian Dari Akibat Menyepelekan Alamat-alamat Yang Menunjukkan Pada Kehendak Sang Pembicara Karena Membatasi Pandangan Pada Zhohir Lafazh
Barangsiapa membatasi pandangan pada zhohir kalimat semata tanpa mempedulikan alamat-alamat yang menunjukkan pada keinginan sang pembicara, maka dia akan menabrak sembarangan.
Al Imam Ibnul Qoyyim رحمه الله berkata: “Tiada permisalan orang yang berhenti bersama zhohir dan lafazh tanpa memperhatikan maksud dan makna kecuali seperti orang yang dikatakan padanya: “Janganlah engkau mengucapkan salam pada pelaku bid’ah” lalu dia mencium tangan dan kaki pelaku bid’ah tanpa mengucapkan salam padanya.
Atau dikatakan padanya: “Pergilah dan penuhi bejana ini” lalu dia pergi dan memenuhi bejana itu, lalu dia meninggalkannya di telaga seraya berkata: “Anda tidak berkata: “Bawalah bejana itu kemari”.”
Dan seperti orang yang berkata pada wakilnya: “Juallah barang dagangan ini” lalu si wakil tadi menjualnya dengan nilai satu dirham, padahal dia itu seharga seratus dirham. Konsekuansi bagi orang yang berhenti bersama zhohir-zhohir tadi adalah dia harus mensahkan jual beli tadi, dan mengharuskan si pengutus wakil tadi untuk menerimanya. Kalau dia melihat kepada maksud-maksud pelaku kejadian tadi, maka berarti dia telah bertolak belakang, di mana dirinya telah melemparkan maksud-maksud tadi bukan pada tempatnya.
Dia juga seperti orang yang diberi baju, lalu dia berkata: “Demi Alloh, aku tidak akan memakainya” -karena dalam pemberian tadi ada nilai budi baik dari si pemberi- kemudian si pemberi menjual baju tadi, lalu memberikan uang hasil penjualan pada orang ini, dan orang ini menerimanya!
Dia juga seperti orang yang berkata: “Demi Alloh aku tak akan meminum minuman ini” lalu dia menjadikannya sebagai ‘aqid (sari buah) atau memotong-motong roti ke dalamnya lalu memakannya.
Konsekuensi bagi orang yang berhenti bersama zhohir dari lafazh tadi adalah dia tidak boleh menghukum orang yang berbuat demikian terhadap khomr. Dan Nabi صلى الله عليه وسلم telah mengisyaratkan bahwasanya di antara umat ini ada orang yang mengambil perkara yang diharomkan dan menamainya dengan nama lain( ).
–sampai pada ucapan beliau:- dan ini adalah benar karena sesungguhnya penghalalan riba dengan nama jual beli itu jelas seperti pada tipu daya ribawiyyah yang bentuknya adalah jual beli tapi hakikatnya adalah riba. Dan telah diketahui bahwasanya riba itu hanyalah diharomkan karena hakikatnya dan kerusakannya, bukan karena bentuknya dan namanya.
Anggaplah bahwasanya seorang periba itu tidak menamainya dengan riba tapi dia menamainya sebagai jual beli. Maka yang demikian itu tidaklah hakikat dan bahannya keluar dari dirinya sendiri.
Adapun penghalalan khomr dengan nama lain, maka hal itu adalah sebagaimana orang itu menghalalkan minuman yang memabukkan yang bukan berasal dari perasan anggur dan berkata: “Aku tidak menamainya khomr, aku hanya menamainya nabidz.”
Dan sebagaimana sekelompok tukang lawak menghalalkan khomr jika khomr tadi telah dicampur. Mereka berkata: “Minuman ini telah keluar dari nama khomr, sebagaimana keluarnya air dari nama ‘air mutlak’ jika telah dicampuri oleh yang lain.”
Dan sebagaimana khomr tadi dihalalkan oleh orang yang menghalalkannya jika dibikin ‘aqid (sari buah) dan berkata: “Ini adalah ‘aqid, bukan khomr.” Padahal telah diketahui bahwasanya pengharoman terhadap suatu benda itu mengikuti hakikatnya dan kerusakan yang ditimbulkannya, bukan mengikuti namanya ataupun bentuknya. Sesungguhnya terjadinya permusuhan, kebencian dan penghalangan dari dzikrulloh itu tidak hilang dengan perubahan nama dan bentuk dari khomr tadi.
Dan tidaklah ini tadi semua kecuali disebabkan dari jeleknya pemahaman dan tidak adanya pemahaman terhadap keinginan Alloh dan Rosul-Nya.
Adapun penghalalan suht (makanan yang harom yang merusak agama dan kehormatan) dengan nama hadiah, maka ini terlalu jelas untuk disebutkan, seperti risywah (barang suap) untuk hakim dan wali dan yang lainnya, karena sesungguhnya orang yang menerima suap dan orang yang menyuap itu terlaknat, karena di dalam praktek tadi ada kerusakan. Dan telah diketahui dengan pasti bahwasanya keduanya tidak keluar dari hakikat dan hakikat suap dengan nama hadiah. Dan kita telah tahu, dan Alloh, para malaikat-Nya serta orang yang mengetahui praktek tipu daya juga tahu bahwasanya itu tadi adalah suap.” (“I’lamul Muwaqqi’in”/3/hal. 88-89/Darul Hadits).
Al Imam Asy Syathibiy رحمه الله berkata: “Dan termasuk dari itu adalah bahwasanya peribadatan yang diperintahkan, bahkan seluruh perkara yang diperintahkan dan yang dilarang, sang hamba dituntut beribadah hanyalah untuk bersyukur kepada apa yang Alloh karuniakan kepadanya. Tidakkah engkau melihat firman-Nya:
وجعل لكم السمع والأبصار والأفئدة لعلكم تشكرون [النحل: 78]
“Dan Dia menjadikan untuk kalian pendengaran, penglihatan dan hati agar kalian bersyukur.” (QS. An Nahl: 78).
Dan pada ayat lain:
قليلا ما تشكرون [السجدة: 9] .
“… sedikit sekali kalian mau bersyukur.” (QS. As Sajdah: 9).
Dan syukur itu adalah lawan dari kufur. Keimanan dan cabang-cabangnya itu adalah syukur. Maka apabila seorang mukallaf masuk di bawah beban syari’ah dengan niat ini (untuk bersyukur kepada Alloh), maka dia itulah orang yang memahami kehendak dari khithob (ucapan), dan mendapatkan batin( ) khithob secara sempurna.
Akan tetapi jika dirinya memahami pelaksanaan syari’ah itu hanyalah untuk melindungi harta dan darahnya saja, maka dia ini telah keluar dari maksud, dan berhenti bersama zhohir khithob, karena Alloh berfirman:
فاقتلوا المشركين حيث وجدتموهم وخذوهم واحصروهم واقعدوا لهم كل مرصد
“Maka bunuhlah musyrikin dimanapun kalian dapati mereka. Tangkaplah mereka, kepunglah mereka dan awasilah mereka di seluruh tempat pengintaian.”
Lalu Alloh berfirman:
فإن تابوا وأقاموا الصلاة وآتوا الزكاة فخلوا سبيلهم [التوبة: 5] .
“Tapi jika mereka bertobat, menegakkan sholat dan membayar zakat, maka bebaskanlah jalan mereka.” (QS. At Taubah: 5).
Orang munafiq hanyalah memahami zhohir perintah, yang berupa: bahwasanya barangsiapa mau masuk kepada perkara-perkara yang dimasuki oleh Muslimin maka dia akan dibebaskan jalannya. Maka orang-orang munafiq melakukan kebiasaan-kebiasaan Muslimin di dunia, untuk melindungi diri mereka. Orang-orang munafiq meninggalkan maksud dari syari’ah, yaitu beribadah untuk Alloh, dan memposisikan diri sebagai pelayan Alloh, sebagaimana yang dijelaskan oleh Al Qur’an.
Apabila sholat itu memberikan pengetahuan keharusan untuk bersyukur pada Alloh, dengan cara merunduk kepada-Nya dan mengagungkan perintah-Nya, maka barangsiapa masuk ke dalam sholat tanpa ini tadi, bagaimana dirinya teranggap sebagai orang yang paham bathin Al Qur’an?
Demikian pula jika dia memiliki uang yang (telah mencapai nishob dan) berumur setahun, maka dia wajib mensyukuri nikmat dengan membayarkan sedikit dari uang yang banyak tadi, yang nantinya akan menyebabkan hartanya semakin bertambah. Tapi orang ini justru menghibahkannya di akhir tahun dalam rangka lari dari penunaian zakat. Dia tak punya niat kecuali itu. Maka bagaimana menjadi orang yang mensyukuri nikmat?
Demikian pula orang yang ingin menimpakan kesusahan pada istrinya agar istrinya mau melepaskan maharnya untuknya dengan hati yang tidak senang, maka orang ini tidak teranggap sebagai orang yang mengamalkan firman Alloh ta’ala:
فإن خفتم ألا يقيما حدود الله فلا جناح عليهما فيما افتدت به [البقرة: 229]
“Maka jika kalian khawatir keduanya tak bisa menegakkan batasan-batasan Alloh, maka tiada dosa bagi keduanya terhadap mahar yang dikembalikan oleh sang istri.”
Sampai orang tadi berjalan di atas makna firman Alloh ta’ala:
فإن طبن لكم عن شيء منه نفسا فكلوه هنيئا مريئا [النساء: 4] .
“Maka jika para istri dengan senang hati memberikan sebagian mahar tadi kepada kalian, maka makanlah harta tadi dengan enak dan aman.” (QS. An Nisa: 4).
Dan di sini pada masalah-masalah praktek tipu daya terjadilah contoh-contoh untuk makna ini, karena orang yang paham bathin khithob, dia tak akan membikin tipu daya terhadap hukum-hukum Alloh demi mencapai hukum tadi dengan penggantian dan perubahan. Tapi barangsiapa berhenti pada zhohir semata tanpa menoleh pada makna yang dimaksudkan, maka dia akan menceburkan diri pada kebingungan yang jauh.
Demikian pula terjadi contoh-contoh pada masalah-masalah ahli bid’ah, karena merekalah orang-orang yang mengikuti ayat yang samar-samar di dalam Al Kitab dalam rangka mencari fitnah dan mencari ta’wilnya, sebagaimana perkataan khowarij tentang Ali: “Sungguh orang ini menjadikan makhluk sebagai hakim dalam agama Alloh, sementara Alloh berfirman:
إن الحكم إلا لله [الأنعام: 57، ويوسف: 40، 67]
“Tiada hukum kecuali milik Alloh” (QS. Al An’am: 57, dan Yusuf: 40 dan 67).
Mereka juga berkata: “Sungguh Ali menghapus dirinya dari imarotul Mukminin, maka jika demikian dia itu adalah amirul kafirin.”
Mereka juga berkata tentang Ibnu ‘Abbas: “Janganlah kalian mendebatnya, karena dia itu termasuk dari orang yang Alloh berfirman tentang mereka:
بل هم قوم خصمون [الزخرف: 58]
“Bahkan mereka adalah kaum yang suka bertengkar.” (QS. Az Zukhruf: 58)
-sampai pada ucapan Asy Syathibiy رحمه الله :-
“Andaikata khowarij itu mau melihat bahwasanya Alloh ta’ala telah menjadikan makhluk sebagai hakim dalam agamanya, dalam firman-Nya:
يحكم به ذوي عدل منكم [المائدة: 95]
“Dengannya orang yang adil dari kalian menghukumi.” (QS. Al Maidah: 95).
Dan firman-Nya:
فابعثوا حكما من أهله وحكما من أهلها [النساء: 35]
“Maka utuslah seorang hakim dari keluarga si suami dan seorang hakim dari keluarga si istri.” (QS. An Nisa: 35)
Niscaya mereka tahu bahwasanya firman-Nya “Tiada hukum kecuali milik Alloh” tidaklah meniadakan apa yang dilakukan oleh Ali, dan bahwasanya itu adalah termasuk dari hukum Alloh, karena upaya menjadikan para tokoh sebagai hakim itu hukumnya akan kembali menjadi milik Alloh semata. Maka demikian pula yang semisal dengannya, dari apa yang dikerjakan oleh Ali.
Dan andaikata mereka melihat pada penghapusan nama bahwasanya itu adalah perkara yang tidak mengharuskan penetapan lawannya, niscaya mereka tak akan berkata: “Sungguh dia adalah amirul kafirin.” (“Al Muwafaqot”/4/hal. 221).
Lihatlah –semoga Alloh merohmati kalian- jeleknya akibat bagi orang yang tidak membedakan antara zhohir kalam yang hakiki dengan zhohir lafazh. Zhohir perkataan yang hakiki adalah sesuatu yang sang pembicara menegakkan alamat-alamat yang menunjukkan pada maksud dan keinginannya.
Az Zarkasyiy رحمه الله berkata: “Zhohir adalah sesuatu yang keinginan pembicaranya itu langsung dipahami oleh orang yang mendengarnya.” (“Al Bahrul Muhith”/2/hal. 106).
Al Imam Abu Ishaq Asy Syairoziy رحمه الله berkata: “Zhohir adalah lafazh yang dimengerti oleh akal, yang langsung bisa dipahami maknanya oleh pemahaman orang yang berpandangan tajam.” (“Al Burhan Fi Ushulil Fiqh”/1/hal. 280).
Maka barangsiapa tidak memperhatikan alamat-alamat ini, dia akan jatuh pada kesalahan yang banyak. Alloh sajalah yang memberikan taufiq. Al Imam Ibnu ‘Utsaimin berkata: “… bahwasanya seseorang itu terkadang terpedaya dengan lahiriyah seseorang. Dan ini adalah sesuatu yang memang terjadi. Sebagian orang terkadang terpedaya dengan seseorang yang keluar dari syari’ah sementara zhohirnya bagus, tapi jika engkau meneliti keadaannya dan pergaulannya, serta perkara-perkara yang teranggap bisa menggambarkan jati diri manusia, engkau akan mendapatinya berbeda dengan zhohirnya. Tapi ini tidak berarti bahwasanya seluruh manusia itu demikian. Pada asalnya: batin itu mencocoki zhohir.” (Syarh “As Siyasatisy Syar’iyyah Li Syaikhil Islam Ibni Taimiyyah”/Ibnu ‘Utsaimin/hal. 164/Dar Ibni Hazm).
Maka bagaimana agar kita tidak tertipu? Kita diperintahkan untuk menghukumi berdasarkan zhohir, dan tidak diperintahkan untuk menembus dada-dada manusia. Akan tetapi jika Alloh ta’ala menampakkan pada kita sebagian alamat yang kuat –berupa ucapan atau perbuatan dia, atau hujjah-hujjah dari orang tsiqoh tentangnya-, kita melakukan penilaian dengan itu, karena alamat tadi itulah yang membangun zhohir yang sejati, wallohu a’lam.
Pasal Sepuluh:
Sikap Memperhatikan Maksud Sang Pembicara Itu Tidak Menyelisihi Hukum Dengan Zhohir
Dengan penjelasan terdahulu, orang yang diberi Alloh taufiq akan memahami bahwasanya Sikap Memperhatikan Maksud dan keinginan Sang Pembicara Itu Tidak Menyelisihi Hukum Dengan Zhohir.
Al Imam Ibnul Qoyyim رحمه الله berkata: “Perkataan kami tentang terpandangnya niat dan maksud dari lafazh-lafazh, dan bahwasanya lafazh-lafazh tadi tidak mengharuskan sang pembicaranya terbebani hukumnya sampai dirinya mengucapkan itu dalam keadaan dirinya memaksudkannya dan menginginkan keharusannya, sebagaimana dirinya harus menginginkan ucapan tadi dan memaksudkannya. Maka harus terbentuk dua keinginan: keinginan untuk berbicara dengan lafazh tadi tanpa terpaksa, dan keinginan pada tuntutan dan kandungan dari ucapan tadi.
Bahkan keinginan pada makna (kandungan dari lafazh) itu lebih kuat daripada keinginan pada lafazh, karena makna itulah yang menjadi maksud sang pembicara, sementara lafazh itu hanyalah wasilah (sarana untuk mencapai maksud). Ini adalah pendapat para imam fatwa dari para ulama Islam.”
-sampai pada ucapan beliau:- “Abu Hanifah berkata: “Barangsiapa ingin mengucapkan suatu perkataan, ternyata lidahnya keseleo dan berkata (pada budaknya): “Engkau merdeka”, maka budaknya tadi tidak merdeka dengan sebab ucapan tadi.” Pada sahabat Al Imam Ahmad berkata: “Jika seorang a’jamiy (bukan orang Arob) berkata pada istrinya: “Engkau kutalak” dalam keadaan si lelaki ini tak paham makna ucapan ini, maka istrinya tidak tertalak, karena si lelaki itu tidak mentalaknya dengan pilihan hatinya, maka talaknya tidak berlaku, seperti orang yang terpaksa.” Mereka juga berkata: “Jika dia (a’jamiy) meniatkan perkara yang mengharuskan jatuhnya talak menurut ahli bahasa Arob, talak tidak terjadi juga karena tidak sah dari dirinya untuk memilih perkara yang tidak diketahuinya.”
Demikian pula jika terucapkan kalimat kekufuran dari orang yang tidak tahu maknanya, maka dia tidak kafir. Dan dalam “Mushonnaf Waqi’”: bahwasanya Umar Ibnul Khoththob memutuskan perkara seorang perempuan yang berkata pada suaminya: “Kasihlah aku nama,” lalu suaminya menamainya “Ath Thoyyibah (yang baik/harum)”. Maka si perempuan berkata: “Bukan itu,” si suami bertanya: “Engkau ingin dirimu kunamai apa?” dia menjawab: “Namailah diriku: Kholiyyatun Tholiq (wanita yang bebas dan ditalak)” maka suaminya berkata padanya: “Maka engkau adalah Kholiyyatun Tholiq”. Maka perempuan itu mendatangi Umar Ibnul Khoththob seraya berkata: “Sesungguhnya suamiku telah mentalak diriku.” Lalu datanglah suaminya seraya menceritakan kisah tadi. Maka Umar memukul kepala perempuan itu dan berkata pada suaminya: “Ambillah tangannya, dan pukullah kepalanya.”
Inilah dia fiqih yang hidup, yang “masuk ke dalam hati tanpa minta idzin”( ), sekalipun si pria telah melafazhkan talak yang jelas.
Dan telah lewat bahwasanya orang yang mendapati tunggangannya seraya berkata: “Ya Alloh, engkau adalah hambaku, dan aku adalah robb-Mu,” lidahnya salah ucap karena kegembiraan yang sangat, dirinya tidak kufur dengan sebab itu, sekalipun dia telah mendatangkan kalimat kufur yang jelas, karena dia tidak menginginkan itu. Dan orang yang terpaksa mengucapkan kalimat kufur telah mendatangkan kalimat kufur yang jelas, tapi dirinya tidak kufur karena tidak adanya keinginan untuk itu.” (“I’lamul Muwaqqi’in”/2/hal. 50/Darul Hadits).
Maka bukanlah perkara ini seperti yang disangka oleh ahlul ahwa, bahwasanya Ahlussunnah tidak merasa cukup dengan zhohir lafazh si pembicara, dan bahkan berbicara tentang niat-niat mereka( ). Ini menunjukkan bodohnya ahlul ahwa terhada jalan petunjuk –mengikuti hawa nafsu memang termasuk sebab jauhnya seseorang dari kebenaran dan petunjuk-. Sesungguhnya mereka tidak tahu bahwasanya Ahlussunnah merinci kasus-kasus sesuai dengan dalil-dalil. Iya, sesungguhnya hukum-hukum syar’iyyah itu berlangsung di atas zhohir. Maka barangsiapa diketahui maksudnya, dia diperlakukan sesuai dengan kadar maksudnya tadi.
Al Imam Ibnul Qoyyim رحمه الله berkata: “Sesungguhnya Alloh ta’ala meletakkan lafazh-lafazh di antara para hamba-Nya adalah untuk perkenalan dan penunjuk atas apa yang ada di hati-hati mereka. Maka jika salah seorang dari mereka ingin sesuatu dari yang lain, dia mengenalkan keinginannya dan apa yang ada di dalam jiwanya dengan dengan lafazhnya, dan Alloh menjadikan hukum-hukum sebagai akibat dari maksud dan keinginan tadi, dengan perantaraan lafazh-lafazh. Dan tidaklah Alloh menjadikan hukum-hukum sebagai akibat dari apa yang masih di dalam jiwa semata, tanpa ada penunjuk dari perbuatan atau ucapan. Dan Alloh juga tidak menjadikan hukum-hukum sebagai akibat dari lafazh semata-mata dalam keadaan Dia tahu bahwa si pembicara tidak menginginkan makna dari ucapannya tadi, dan tidak tahu maknanya. Bahkan Alloh memaafkan untuk umat ini perkara yang diucapkan oleh jiwanya, selama belum mengerjakannya atau mengucapkannya. Alloh juga memaafkan sesuatu yang bersifat salah ucap, atau lupa, atau terpaksa, atau tidak tahu mengetahuinya, jika dirinya memang tidak menginginkan atau memaksudkan makna ucapannya tadi. Maka jika bertemu antara maksud dan penunjukan yang bersifat ucapan atau perbuatan, maka terjadilah hukum dari kaidah syari’ah ini. Dan ini termasuk tuntutan dari keadilan Alloh, hikmah dan rohmat-Nya, karena sesungguhnya desiran hati dan keinginan jiwa itu tidak masuk di bawah kendali ikhtiyar (pilihan diri). Seandainya hukum-hukum itu berlangsung pada desiran hati itu tadi niscaya terjadi kesempitan dan kesulitan besar terhadap umat ini.
Rohmat dan hikmah Alloh ta’ala menolak yang demikian itu. Demikian pula masalah kekeliruan, lupa, salah ucap terhadap perkara yang hamba itu tidak memaksudkannya dan bahkan ingin yang lain. Begitu pula berbicara dengan terpaksa, atau tidak tahu tuntutan dan ucapannya tadi, semua itu adalah perkara yang selalu mengiringi manusia, hampir-hampir manusia itu tak bisa lepas darinya. Seandainya Alloh mengaitkan hukum berdasarkan perkara-perkara tadi pastilah umat akan mengalami kesempitan dan tertimpa puncak rasa capek dan kesulitan. Maka Alloh menghilangkan dari umat ini hukuman yang berdasarkan itu tadi semua, sampai bahkan kekeliruan lafazh karena kegembiraan yang besar, kemarahan, dan mabuk, sebagaimana telah berlalu dalil-dalilnya.
Demikian pula kekeliruan, lupa, terpaksa, ketidaktahuan makna, salah ucap dengan perkataan yang tidak diinginkannya, berbicara dalam keadaan marah yang menutup akal, dan sumpah yang tidak dimaksudkan maknanya. Maka sepuluh perkara ini, Alloh tidak menghukum hamba-Nya dengan itu manakala dirinya berkata dalam keadaan itu tadi, karena dirinya tidak memaksudkannya dan hatinya tidak meniatkan perkara yang dengannya dia bisa dihukum.”
–sampai pada ucapan beliau:- “Maka jika engkau telah memahami alur kaidah ini, kami katakan: lafazh-lafazh itu saat dibandingkan dengan maksud, niat dan keinginan sang pembicara terhadap maknanya ada tiga macam:
Yang pertama: nampak kesesuaian antara maksud dengan lafazhnya. Dan kadar kenampakan itu sendiri punya tingkatan-tingkatan sampai pada tingkat keyakinan dan kepastian akan kehendak sang pembicara sesuai dengan perkataannya itu sendiri, dan qorinah-qorinah yang menyertainya, baik qorinah haliyyah ataupun lafzhiyyah, dan kondisi si pembicara, dan faktor-faktor yang lain. Hal itu seperti jika orang yang berakal dan mengerti bahasa Arob mendengar sabda Nabi صلى الله عليه وسلم :
«إنكم سترون ربكم عيانا كما ترون القمر ليلة البدر ليس دونه سحاب وكما ترون الشمس في الظهيرة صحوا ليس دونها سحاب لا تضارون في رؤيته إلا كما تضارون في رؤيتها».
“Sesungguhnya kalian akan melihat Robb kalian dengan mata kepala kalian sebagaimana kalian melihat bulan pada malam purnama tanpa ada awan di bawahnya, dan sebagaimana kalian melihat matahari di siang hari yang bersih tanpa ada awan di bawahnya. Kalian tidak saling membahayakan dalam melihat-Nya kecuali sebagaimana kalian saling membahayakan dalam melihat matahari itu.” ( )
Karena orang tadi tidak bimbang ataupun ragu akan kehendak dari sang pembicara, dan bahwasanya itu adalah penglihatan mata secara hakiki. ( ) Dan tidak mungkin ada ungkapan yang lebih jelas dan lebih memberikan tanshish daripada ungkapan Nabi ini. Sekalipun orang yang paling fasih punya ide untuk membikin suatu ungkapan yang lebih jelas untuk mengungkapkan maksud tadi dengan ungkapan yang tidak mengandung kemungkinan lain, tentu dirinya tak sanggup mendatangkan ungkapan yang lebih jelas dan lebih memberikan ketetapan daripada ini.
Dan keumuman dari kalam Alloh dan Rosul-Nya adalah dalam pola yang seperti ini, karena dia itu menguasai puncak kefasihan bayan.
Jenis yang kedua: suatu lafazh yang justru nampak bahwa si pembicaranya itu tidak menginginkan maknanya( ). Dan terkadang penampakan ini bisa mencapai derajat yakin, di mana orang yang mendengar tidak mengalami keraguan di situ.
Jenis ini ada dua macam: yang pertama: si pembicara tidak menginginkan tuntutan dari ucapannya tadi, tapi juga tidak menginginkan yang lain. Yang kedua: dia menginginkan suatu makna yang menyelisihi kandungan ucapannya tadi. Yang pertama tadi adalah seperti orang yang dipaksa, orang yang tidur, gila dan orang yang marah besar dan mabuk. Yang kedua adalah seperti orang yang melontarkan sindiran, membikin tauriyah, membikin teka-teki, dan orang yang menta’wil.
Jenis yang ketiga: suatu lafazh yang maknanya itu jelas, ada kemungkinan bahwa si pembicara menginginkan makna itu, dan ada kemungkinan bahwa si pembicara menginginkan makna yang lain, dan tidak ada penunjuk untuk memastikan salah satunya, sementara lafazh tadi telah menunjukkan pada makna yang memang untuk itulah lafazh tadi diletakkan. Dan orang ini telah mendatangkan lafazh tadi dengan suka rela.
Inilah jenis-jenis lafazh saat dibandingkan dengan maksud dan keinginan sang pembicara terhadap maknanya. Maka dengan ini dikatakan: jika telah nampak bahwa si pembicara memaksudkan suatu makna kalam, atau tidak nampak darinya maksud untuk menyelisihi ucapannya sendiri, maka wajib untuk membawa ucapannya tadi kepada zhohirnya. Dan dalil-dalil yang disebutkan oleh Asy Syafi’iy رضي الله عنه dan yang berlipat-lipat dari itu, semuanya hanyalah menunjukkan pada yang demikian tadi. Dan inilah yang benar yang tidak dibantah oleh satu orang alimpun. Perselisihan yang ada hanyalah pada bentuk yang lain.
Dan jika hal ini telah diketahui, maka yang menjadi kewajiban adalah: membawa Kalamulloh ta’ala dan Rosul-Nya, dan membawa ucapan mukallaf sesuai dengan zhohirnya yang mana itu memang zhohirnya, yaitu apa yang memang dimaksudkan oleh sang pembicara dari lafazhnya tadi ketika sedang berbicara. Dan tidaklah sempurna pemahaman dan upaya untuk memahamkan sang pendengar kecuali dengan itu tadi. Sementara orang yang mengklaim makna yang selain itu terhadap seorang pembicara yang mempunyai maksud untuk memberikan penjelasan dan pemahaman untuk si pendengar, maka berarti orang yang mengklaim tadi telah berdusta atas nama si pembicara.
Asy Syafi’iy berkata: “Hadits Rosululloh صلى الله عليه وسلم itu adalah sesuai dengan zhohirnya sama sekali. Barangsiapa mengklaim bahwasanya kita tak punya jalan untuk yakin kepada kehendak sang pembicara, karena ilmu tentang kehendaknya itu tergantung pada ilmu tentang tidak adanya sepuluh perkara, maka berarti orang ini mengalami kerancuan, dan memberikan kerancuan pada manusia. Yang demikian itu dikarenakan andaikata ucapannya tadi benar, niscaya tiada seorangpun yang punya ilmu tentang ucapan si pembicara sama sekali, dan batallah faidah dialog, dan hilanglah ciri khas manusia, dan jadilah manusia seperti binatang, bahkan lebih jelek keadaannya, dan tak akan diketahui maksud seorang penulis dari karya tulisnya. Dan ini adalah batil secara kepastian indera dan akal. Sisi kebatilannya terlihat dari lebih dari tigapuluh sisi, disebutkan pada kitab lain.”
Akan tetapi membawa ucapan si pembicara berdasarkan zhohirnya itu tidak sepantasnya untuk memalingkannya dari yang demikian itu karena suatu penunjukan yang menunjukkan kepadanya seperti ta’ridh( ), lahnul khithob( ), tauriyyah( ) dan yang selainnya. Ini juga termasuk perkara yang tidak terbantahkan di kalangan orang-orang yang berakal.
Hanyalah yang terjadi perselisihan adalah pada masalah: membawa hukum berdasarkan zhohir setelah jelasnya keinginan dari si pembicara atau si pelaku bahwasanya keinginannya itu berbeda dengan apa yang dia tampakkan. Maka inilah masalah yang di situ terjadi perslisihan, yaitu: apakah yang teranggap adalah zhohir dari lafazh dan akad, sekalipun telah nampak bahwa maksud dan niat pelakunya itu berbeda dengan zhohirnya? Ataukah maksud dan niat itu punya pengaruh yang mengharuskan kita menoleh kepadanya dan memperhatikan sisi itu?
Telah bermunculan dalil-dalil syari’ah dan kaidah-kaidahnya yang menunjukkan bahwasanya maksud-maksud dalam akad itu teranggap dan punya pengaruh terhadap keshohihan akad dan kerusakannya, juga dalam kehalalan dan keharomannya. Bahkan lebih tandas dari itu, maksud-maksud itu memiliki pengaruh dalam perbuatan yang bukan berupa akad, baik berupa penghalalan ataupun pengharoman, sehingga suatu perbuatan itu terkadang menjadi halal, dan terkadang bisa menjadi harom sesuai dengan perbedaan niat dan maksud, sebagaimana perbuatan itu terkadang menjadi shohih, dan terkadang bisa menjadi rusak sesuai dengan perbedaan niat dan maksud.
Dan ini seperti penyembelihan. Hewan itu halal dimakan jika disembelih untuk dimakan, tapi bisa jadi harom jika disembelih untuk selain Alloh.
Demikian pula orang yang tidak sedang ihrom berburu dengan niat untuk memberi makan orang yang sedang ihrom, maka hasil buruan tadi harom untuk dimakan oleh orang yang sedang ihrom tadi. Tapi jika orang yang tidak sedang ihrom tadi berburu dengan niat untuk memberi makan orang yang sama-sama tidak sedang ihrom, maka hasil buruan tadi tidak harom untuk dimakan oleh orang yang sedang ihrom.
Demikian pula orang yang membeli budak perempuan dengan niat bahwasanya budak itu menjadi milik orang yang mewakilkannya. Maka budak itu harom untuk dimiliki oleh si pembeli. Tapi jika si pembeli membelinya dengan niat bahwasanya budak itu adalah miliknya sendiri, maka budak itu halal untuk dirinya. Wujud transaksi sama, tapi niat dan maksud berbeda.
Demikian pula bentuk utang-piutang dan bentuk jual beli dirham dengan dirham dengan penundaan sampai pada batas waktu tertentu. Bentuknya sama, tapi transaksi yang pertama merupakan ibadah yang sah, sementara yang kedua adalah kedurhakaan yang batil, sesuai dengan maksudnya.
Demikian pula memeras anggur dengan niat agar menjadi khomr, merupakan kedurhakaan yang pelakunya terlaknat melalui lisan Rosululloh صلى الله عليه وسلم . Tapi memeras anggur dengan niat agar menjadi cuka atau sari buah, itu boleh. Kedua bentuk perbuatan tadi sama.
Demikian pula senjata yang dijual seseorang kepada orang yang diketahuinya bahwa dia akan memakainya untuk membunuh seorang muslim, itu harom dan batil karena mengandung pertolongan di atas dosa dan permusuhan. Tapi jika dia menjualnya kepada orang yang diketahuinya akan memakainya untuk jihad fi sabilillah, maka itu merupakan ketaatan dan pendekatan diri pada Alloh.”
-sampai pada ucapan beliau:- “Demikian pula ucapannya pada istrinya: (engkau menurutku seperti ibuku), dan meniatkan zhihar, maka istrinya itu harom untuknya. Tapi jika dia mengucapkan itu dan meniatkan bahwasanya istrinya itu seperti ibunya dalam kemuliaan, maka istrinya tidak harom untuknya.”
-sampai pada ucapan beliau:- “Oleh karena itulah andaikata dia jatuh ke dalam air tapi tidak meniatkan mandi, atau masuk pemandian untuk membersihkan diri, atau berenang untuk berdingin-dingin, maka bukanlah mandinya tadi sebagai qurbah ataupun ibadah, dengan kesepakatan ulama, karena dia tidak berniat ibadah, sehingga dia tidak mendapatkan nilai ibadah. Hanyalah seseorang itu mendapatkan apa yang diniatkannya.
Andaikata dirinya menahan diri dari perkara-perkara yang membatalkan puasa karena adat kebiasaan, atau karena sedang sibuk, dan tidak meniatkan mendekatkan diri pada Alloh, maka itu tadi bukanlah puasa.
Seandainya dia mengelilingi Ka’bah untuk mencari sesuatu yang jatuh darinya, bukanlah dia itu orang yang thowaf. Seandainya dia memberikan hibah atau hadiah( ) pada seorang miskin dan tidak meniatkan zakat( ), maka hal itu tidak terhitung sebagai zakat.
Seandainya dia duduk di masjid dan tidak meniatkan I’tikaf, maka dia tidak mendapatkan pahala I’tikaf.
Ini semua sebagaimana telah tetap dalam masalah keshohihan amalan dan niat mencari pahala, ini juga telah tetap dalam ganjaran dan hukuman.
Oleh karena itulah andaikata dia menggauli seorang wanita asing tapi dia mengira wanita tadi adalah istrinya atau budak perempuannya, dia tidak berdosa atas perbuatannya tadi. Dan bisa jadi dia dapat pahala karena niatnya. Tapi jika di dalam kegelapan dia menggauli seorang wanita yang diduganya sebagai wanita asing, kemudian jelaslah bahwasanya wanita itu adalah istrinya atau budaknya sendiri, maka dia berdosa karena maksud dan niatnya untuk berbuat keharoman.
Jika dia makan makanan yang harom tapi diduganya halal, dia tidak berdosa karenanya( ). Tapi jika dia memakan makanan yang halal namun diduganya sebagai makanan yang harom, dan dia telah melakukannya, maka dia berdosa dengan niatnya itu. Demikian pula jika dia membunuh orang yang disangkanya muslim yang terpelihara darahnya, lalu jelas baginya bahwa yang terbunuh tadi adalah orang kafir harbiy, maka dia berdosa dengan niatnya tadi.
Seandainya dia menembak binatang buruan tapi mengenai orang yang terpelihara darahnya, dia tak berdosa. Tapi jika dia sengaja menembak orang yang terpelihara darahnya tapi mengenai binatang buruan, maka dia berdosa. Oleh karena itulah maka orang yang membunuh dan terbunuh dari muslimin yang saling membunuh, keduanya masuk neraka, karena masing-masing dari keduanya berniat untuk membunuh temannya itu.” (selesai penukilan dari “I’lamul Muwaqqi’in”/3/hal. 81-85/Darul Hadits).
Jika ada orang berkata: Sesungguhnya hukum-hukum itu berlangsung berdasarkan zhohir-zhohir, dan kita tidak tahu niat-niat dan maksud yang ada di dalam jiwa.
Kita jawab –dengan taufiq dari Alloh-: Iya benar, jika maksud dan niat si pelaku tidak diketahui, maka hukumnya berdasarkan zhohir dari amalannya. Adapun jika telah tegak dalil yang menunjukkan apa yang ada di dalam hatinya, maka dia disikapi sesuai dengan maksud hatinya yang telah tersingkap itu. Al Imam Ibnul Qoyyim رحمه الله berkata: “Karena sesungguhnya zhohir itu menjadi dalil yang shohih jika tidak tetap bahwasanya batinnya itu menyelisihinya. Maka apabila telah tegak dalil yang menunjukkan isi batinnya, tidak perlu lagi kita menoleh pada zhohir yang telah diketahui bahwasanya batinnya menyelisihinya.” (“I’lamul Muwaqqi’in”/3/hal. 100/Darul Hadits).
Dan sesuatu yang ada di dalam batin itu diketahui –dengan seidzin Alloh- dengan qorinah-qorinah keadaan si pelaku. Syaikhul Islam رحمه الله berkata: “Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda:
«إن في الجسد مضغة إذا صلحت صلح الجسد كله وإذا فسدت فسد الجسد كله ألا وهي القلب»
“Sesungguhnya di dalam badan itu ada segumpal daging, jika daging itu baik, maka baiklah jasadnya seluruhnya, tapi jika daging itu rusak, maka rusaklah jasad tadi semuanya. Ketahuilah, daging tadi adalah hati.” ( )
Maka beliau menjelaskan bahwasanya kebaikan hati itu mengharuskan kebaikan badan. Jika badannya tidak baik, itu menunjukkan bahwasanya hatinya tidak baik. Dan hati mukmin itu baik, maka diketahuilah bahwasanya barangsiapa berbicara tentang keimanan tapi dia sendiri tidak mengamalkannya, bukanlah hatinya itu mukmin. Sampai bahkan orang yang dipaksa itu jika dalam suasana menampakkan iman, pastilah dia akan berbicara dengan dirinya sendiri, sementara dalam suasana rahasia dia akan berbicara dengan orang yang dipercayainya. Dan pastilah akan nampak dari sisi wajahnya dan gaya bicaranya, sebagaimana kata Utsman. Adapun jika tidak nampak bekasnya baik dengan ucapannya ataupun dengan perbuatannya sama sekali, maka hal itu menunjukkan bahwasanya di hatinya tiada keimanan. Dan yang demikian itu adalah karena jasad itu mengikuti hati, maka tidaklah sesuatu itu menetap di hati kecuali akan nampak akibat dan tuntutannya pada badan.” (“Majmu’ul Fatawa”/14/hal. 121).
Al Imam Abul Fida Isma’il bin Katsir رحمه الله berkata: “Bahwasanya sesuatu yang tersembunyi dalam jiwa itu akan nampak pada rona wajah. Maka seorang mukmin itu jika batinnya bagus bersama Alloh, Alloh akan memperbaiki zhohirnya di hadapan manusia.” (“Tafsirul Qur’anil ‘Azhim”/7/hal. 365/Darul Hadits).
Beliau juga berkata dalam tafsir “Dan pastilah engkau akan mengenali mereka pada gaya bicara mereka” (QS. Muhammad: 20): “Yaitu: pada sesuatu yang muncul dari ucapan mereka yang menunjukkan pada maksud-maksud mereka. Orang yang berbicara itu bisa dipahami dari kelompok manakah dirinya itu dengan makna-makna ucapannya dan maksud perkataannya. Dan itulah yang dikehendaki dari gaya bicara.” (“Tafsirul Qur’anil ‘Azhim”/7/hal. 324/Darul Hadits).
Selesai sampai di sini seri satu dari terjemah kitab “Taudhihul Isykalat Haulal Hukmi ‘Alazh Zhohir Wa Ta’rifil Bayyinat” , insya Alloh akan disambung dan diselesaikan pada seri yang kedua. Semoga bermanfaat.
Daftar Isi Seri Satu
Table of Contents
Pengantar Fadhilatusy Syaikh Abu Abdillah Muhammad bin Ali bin Hizam Al Ba’daniy –semoga Alloh menjaganya- 3
Pengantar Penulis 4
Bab Satu: Kaidah “Hukum Itu Berdasarkan Lahiriyyahnya” 6
Pasal Satu: Pengertian “Zhohir” (Lahiriyyah/perkara yang nampak) 7
Pasal Dua: Jenis-jenis Zhohir 8
Pasal Tiga: Sebagian Dari Dalil-dalil Hukum Berdasarkan Zhohir 13
Pasal Empat: Sebagian Dari Contoh Hukum Berdasarkan Zhohir 17
Pasal Lima: Pertentangan Antara Nash dan Zhohir 20
Pasal Enam: Pertentangan Antara Dua Zhohir 24
Pasal Tujuh: Sebagian Dari Hikmah Disyari’atkannya Hukum Berdasarkan Zhohir 33
Pasal Delapan: Bahwasanya Syari’ah Itu Tidak Tergantung Pada Zhohir Lafazh Semata 34
Pasal Sembilan: Sebagian Dari Akibat Menyepelekan Alamat-alamat Yang Menunjukkan Pada Kehendak Sang Pembicara Karena Membatasi Pandangan Pada Zhohir Lafazh 38
Pasal Sepuluh: Sikap Memperhatikan Maksud Sang Pembicara Itu Tidak Menyelisihi Hukum Dengan Zhohir 43
Daftar Isi Seri Satu 55
ctt kaki
( ) Hukum secara bahasa adalah: penghalangan atau ketetapan.
Hukum secara istilah adalah: penetapan suatu perkara pada sesuatu yang lain, atau peniadaan perkara tadi darinya. Contohnya adalah: “Zaid berdiri, dan Amr tidak berdiri.” (“Mudzakkiroh Fi Ushulil Fiqh”/Asy Syinqithiy/9-10/Maktabatul ‘Ulum Wal Hikam).
Yang dimaksud dengan contoh tersebut adalah: penetapan hukum bahwasanya Zaid itu berdiri, dan peniadaan hukum tersebut dari Amr.
Dikatakan juga bahwasanya hukum adalah: menetapkan suatu perkara pada sesuatu (benda atau keadaan), maka dia berkata: “Orang itu demikian”, atau “Orang itu tidak demikian.” (“Al Mufrodat Fi Ghoribil Qur’an”/Ar Roghib Al Ashfahaniy/hal. 249).
( ) Kaidah adalah: kejadian yang bersifat menyeluruh, yang berlaku untuk seluruh bagian-bagiannya. (“At Ta’rifat”/hal. 171).
( ) Lihat “Irsyadul Fuhul” (karya Al Imam Asy Syaukaniy/2/hal. 753/Darul Fadhilah).
( ) Lihat “LisanuI ‘Arob” (karya Ibnu Manzhur/4/hal. 520).
( ) Lihat “LisanuI ‘Arob” (karya Ibnu Manzhur/4/hal. 520).
( ) Amaroh secara bahasa adalah alamat. Secara istilah, amaroh adalah sebagaimana ucapan Al Imam Asy Syaukaniy رحمه الله: “Amaroh adalah sesuatu yang mungkin untuk menjadi perantara dengan pandangan yang benar untuk sampai pada zhonn (dugaan). Dan zhonn itu adalah dugaan yang lebih kuat –sampai pada ucapan beliau:- maka zhonn itu mempunyai hukum karena memiliki dominasi kekuatan. Dan tidaklah mengurangi kekuatannya adanya kemungkinan lemah bahwa yang terjadi adalah kebalikannya.” (“Irsyadul Fuhul”/1/hal. 66/Darul Fadhilah).
( ) keyakinan adalah: tenangnya pemahaman yang disertai dengan kokohnya hukum. (“Al Mufrodat”/karya Ar Roghib Al Ashbahaniy رحمه الله/hal. 553).
( ) Qorinah adalah: sesuatu yang mengisyaratkan kepada perkara yang dicari. Qorinah itu bisa berupa haliyyah (kondisi), atau ma’nawiyyah (yang bersifat maknawi), atau lafzhiyyah (yang bersifat lahiriyyah lafazh). (“At Ta’rifat”/1/hal. 223/karya Al Jurjaniy رحمه الله). 
( ) Manthuq adalah makna yang diambil dari suatu lafazh ketika diucapkan. Adapun mafhum adalah makna yang menyertai suatu lafazh yang mana makna itu diambil dari perkara yang didiamkan oleh lafazh itu. (“Mukhtashor Syarhil Kaukabil Munir”/3/hal. 474/karya Ibnul Najjar Al Hanbaliy رحمه الله). 
( ) Dan taufiq adalah: keinginan Alloh dari diri-Nya untuk berbuat bagi sang hamba perkara yang dengannya hamba tadi jadi baik, dengan cara menjadikannya mampu melakukan apa yang membikin Alloh ridho, dia menginginkannya, mencintainya, dan lebih mengutamakannya daripada yang lain, dan menjadikannya benci terhadap perkara yang Alloh benci.” (“Madarijus Salikin”/2/hal. 46).
( ) Dalam catatan kaki beliau terhadap “Al Muhalla” karya Ibnu Hazm (1/hal. 71).
( ) Faktor penunjuk ini memberikan faidah ilmu, bukan sekedar dugaan. Al Imam Ash Shon’aniy رحمه الله berkata: “Maka ilmu adalah suatu makna yang menuntut ketenangan jiwa dengan apa yang diketahuinya. Dan inilah yang mereka ungkapkan sebagai pembenaran yang pasti yang mencocoki kenyataan yang disertai dengan ketenangan jiwa.” (“Ijabatus Sail Syarh Bughyatul Amil”/1/hal. 33).
( ) ini menunjukkan bahwasanya jenis zhohir tadi mencapai derajat ilmu, bukan sekedar dugaan. Dan ilmu itu sebagaimana kata Al Imam Abdul Lathif bin Abdirrohman Alusy Syaikh رحمه الله : “Dan ilmu adalah mengetahui petunjuk dengan dalilnya, dan mengetahui hukum sesuai dengan kenyataannya pada hakikatnya. Tiada yang lain.” (“’Uyunur Rosail”/karya beliau/2/hal. 525-526/Maktabatur Rusyd).
Al Munawiy رحمه الله berkata: “Ilmu adalah keyakinan yang pasti dan kokoh, yang mencocoki kenyataan.” (“At Ta’arif”/hal. 523-524).
( ) Al Imam Ibnul Qoyyim رحمه الله berkata: “Maka keraguan itu adalah awal dari kebimbangan/kegoncangan, sebagaimana ilmu itu adalah awal dari keyakinan.” (“Badai’ul Fawaid”/4/hal. 879/Darul Hadits).
( ) Akan datang penjelasan lebih detail dari Al Imam Ibnul Qoyyim رحمه الله dalam kitab “Ath Thuruqul Hukmiyyah” (hal. 33 dan 35/cet. Darul Arqom) yang akan saya nukilkan di dalam kitab ini, insya Alloh.
( ) Definisi dalil adalah seperti yang disebutkan oleh Al Imam Ibnu Qudamah رحمه الله: yaitu sesuatu yang dipakai sebagai sarana untuk mencapai ilmu atau dugaan, dengan pandangan yang benar. (“Roudhotun Nazhir”/hal. 184).
Penulis “Jam’ul Jawami’” berkata: “Dalil adalah sesuatu yang mungkin bisa dipakai sebagai sarana untuk mencapai perkara yang sedang dicari yang bersifat “kabar”, dengan pandangan yang benar.”
Al Imam Abu Zur’ah Ad Dimasyqiy رحمه الله berkata: “Keluar dari istilah “dengan pandangan yang benar” pandangan yang rusak. Dan termasuk dari istilah “perkara yang sedang dicari yang bersifat “kabar”” adalah sesuatu yang pasti dan sesuatu yang berupa dugaan, dan itu adalah amaroh. Dan ini adalah pilihan dari Asy Syaikh Abu Ishaq Asy Syairoziy.” (“Al Ghoitsul Hami’”/karya Abu Zur’ah Al ‘Iroqiy رحمه الله/1/hal. 51/cet. Al Faruq).
( ) Ibnu Manzhur رحمه الله berkata: “Hibah adalah pemberian yang kosong dari pembalasan dan hasrat-hasrat.“ (“Lisanul ‘Arob”/1/hal. 803).
( ) HR. Muslim (96) dari Usamah bin Zaid رضي الله عنهما.
( ) Diriwayatkan Ibnu baththoh dalam “Al Ibanatul kubro” (no. 505) dan Al Baihaqiy dalam “Syu’abul Iman” (8984) dan Abdurrozzaq (7894) dengan sanad jayyid dari Ibnu Mas’ud رضي الله عنه dengan lafazh:
« اعتبروا الرجل بمن يصاحب ، فإنما يصاحب من هو مثله ».
“Nilailah seseorang dengan siapa dia bersahabat, karena dia itu hanyalah bersahabat dengan orang yang semisal dengannya.”
( ) Atsar Shohih, diriwayatkan oleh Ibnu Abi Ya’la رحمه الله lihat takhrijnya di risalah asli “Shifatul Haddadiyyah”.
( ) Definisi dari hujjah adalah: penunjuk yang menjelaskan jalan, yaitu tujuan yang lurus dan yang mengharuskan shohihnya salah satu dari dua perkara yang bertentangan. (“Mufrodat Ghoribil Qur’an”/Al Ashfahaniy/hal. 107).
( ) HR. Al Bukhoriy (3344) dan Muslim (2499) dari Abu Sa’id Al Khudriy رضي الله عنه.
( ) Al Imam Asy Syathibiy رحمه الله berkata tentang makna ayat ini: “Maknanya adalah: mereka tidak memahami keinginan Alloh dari perkataan-Nya. Dan bukanlah yang diinginkan itu adalah bahwasanya mereka tidak memahami perkataan-Nya. Bagaimana tidak, sementara Al Qur’an itu diturunkan dengan lidah mereka? Akan tetapi mereka itu tidak memahami keinginan Alloh dari perkataan-Nya. Dan seakan-akan inilah makna dari apa yang diriwayatkan dari Ali رضي الله عنه saat beliau ditanya: “Apakah Anda punya suatu kitab?” maka beliau menjawab: “Tidak, kecuali Kitabulloh, atau pemahaman yang diberikan kepada seorang Muslim, atau apa yang ada pada lembaran ini.” Al hadits.
Sampai pada ucapan beliau: “Alloh ta’ala berfirman:
أفلا يتدبرون القرآن ولو كان من عند غير الله لوجدوا فيه اختلافا كثيرا [النساء: 82] .
“Maka apakah mereka tidak merenungkan Al Qur’an? Andaikata Al Qur’an itu datang dari sisi selain Alloh, pastilah mereka akan mendapati di situ perselisihan yang banyak.” (QS. An Nisa: 82).
Maka zhohir makna adalah sesuatu, dan mereka tahu itu, karena mereka adalah orang Arob. Dan keinginan si pembicara adalah sesuatu yang lain, dan inilah yang tidak diragukan bahwasanya hal itu adalah dari sisi Alloh. Dan jika telah dihasilkan tadabbur (renungan) tidak akan didapatkan dalam Al Qur’an perselisihan sama sekali –sampai pada ucapan beliau:- dan Alloh ta’ala berfirman:
أفلا يتدبرون القرآن أم على قلوب أقفالها [محمد: 24] .
“Maka apakah mereka tidak merenungkan Al Qur’an ataukah di atas hati mereka ada gemboknya?” (QS. Muhammad: 24).
Tadabbur itu hanyalah bisa didapatkan jika orang itu menoleh kepada maksud dari sang pembicara. Dan yang demikian itu jelas bahwasanya mereka itu berpaling dari maksud Al Qur’an, sehingga tidak dihasilkan dari mereka tadabbur.” (“Al Muwafaqot”/3/hal. 243/Al Maktabatul ‘Ashriyyah).
( ) Di antaranya adalah hadits riwayat Al Imam Ahmad (18098) dengan sanad shohih dari seorang Shohabat Nabi صلى الله عليه وسلم yang berkata: Rosululloh bersabda:
«أن أناسا من أمتي يشربون الخمر يسمونها بغير اسمها».
“Bahwasanya akan ada sekelompok orang dari umatku yang meminum khomr dan menamakannya dengan nama lain.”
( ) Bukanlah yang dimaksud oleh Al Imam Asy Syathibiy رحمه الله dengan batin khithob itu apa yang dimaksudkan oleh kelompok bathiniyyah. Al Imam Asy Syathibiy رحمه الله telah mencerca bathiniyyah di dalam kitab ini dengan cercaan yang keras. Akan tetap yang diinginkan oleh beliau dengan batin khithob adalah: keinginan dan maksud dari sang pembicara. Al Imam Asy Syathibiy رحمه الله berkata: “Maka ketahuilah bahwasanya Alloh ta’ala jika meniadakan fiqh atau ilmu dari suatu kaum, maka yang demikian itu adalah dikarenakan mereka berhenti bersama zhohir dari suatu perintah, dan mereka tidak mau menimbang keinginan dari Alloh. Tapi jika Alloh menetapkan fiqh atau ilmu dari suatu kaum, maka yang demikian itu adalah dikarenakan mereka memahami keinginan Alloh dari ucapan-Nya, dan itulah yang dinamakan bathinul khithob.” (“Al Muwafaqot”/3/hal. 245/Al Maktabatul ‘Ashriyyah). 
( ) Catatan penerjemah وفقه الله: Maksudnya adalah: orang yang faqih langsung bisa memahami hakikat kasus tadi dengan segera, dan tidak tertipu oleh zhohir lafazh. 
( ) Demikianlah cara Abul Hasan Al Ma’ribiy, Hasan bin Farhan Al Malikiy, ‘Adnan ‘Ar’ur dan Quthbiyyun dalam mencela Salafiyyun. (lihat ucapan Asy Syaikh Robi’ Al Madkholiy حفظه الله dalam kitab “Haqiqotul Manhajil Wasi’ ‘Inda Abil Hasan” dan “Jinayatu Abil Hasan” (“Majmu’atur Rudud”/hal. 94).
( ) Diriwayatkan oleh Al Bukhoriy (7435) dari Abu Syihab, dari Isma’il bin Abi Kholid dari Qois bin Abi Hazim dari Jarir bin Abdillah yang berkata: Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda:
«إنكم سترون ربكم عيانا».
“Sesungguhnya kalian akan melihat Robb kalian dengan mata kepala kalian.
Lafazh ( عيانا) itu syadz (menyendiri dari riwayat yang lebih kuat). Al Hafizh رحمه الله berkata: Ath Thobariy berkata: “Menyendiri dengan lafazh ini Abu Syihab yang meriwayatkan dari Isma’il bin Abi Kholid dengan lafazh ( عيانا), dan dia adalah hafizh yang hapalannya mantap, termasuk orang-orang tsiqoh dari Muslimin.” Syaikhul Islam Al Harowiy menyebutkan dalam kitabnya “Al Faruq” bahwa Zaid bin Abi Unaisah meriwayatkannya juga dari Isma’il dengan lafazh ini. Dan beliau memaparkan riwayat dari enam puluh rowi dari Isma’il dengan satu lafazh seperti riwayat yang pertama.” (“Fathul Bariy”/13/hal. 427).
Saya (Abu Fairuz) وفقني الله katakan: maksud beliau “seperti riwayat yang pertama” adalah HR Al Bukhoriy (7434), riwayat Kholid dan Husyaim, dari dari Isma’il bin Abi Kholid dari Qois bin Abi Hazim dari Jarir bin Abdillah tanpa lafazh (عيانا).
Kemudian lafazh Al Hafizh رحمه الله : “Ath Thobariy berkata: …” tidak saya temukan dalam kitab-kitab Ath Thobariy, sebatas pemeriksaan saya yang sederhana ini. Hanya saja saya temukan itu dalam “Al Mu’jamul Kabir” (Musnad Jarir Al Bajaliy/2/hal. 296): “Abul Qosim berkata: “Dalam hadits ini ada tambahan lafazh (عيانا). Menyendiri dengan lafazh ini Abu Syihab, dan dia adalah hafizh yang hapalannya mantap, termasuk orang-orang tsiqoh dari Muslimin.”
Abul Qosim di sini adalah Al Imam Ath Thobroniy رحمه الله sang penulis “Al Mu’jamul Kabir”. Maka barangkali yang benar adalah: Al Hafizh berkata: “Ath Thobroniy berkata: …”
Terjadi salah cetak dari “Ath Thobroniy” menjadi “Ath Thobariy”. Wallohu a’lam. Ini diperingatkan oleh Ahmad bin Ibrohim, pentahqiq kitab “Al I’tiqod” karya Al Baihaqiy, semoga Alloh membalasnya dengan kebaikan.
( ) Ini adalah aqidah kita Salafiyyun, bahwasanya Mukminun akan melihat Alloh ta’ala di hari Kiamat dengan pandangan mata kepala mereka. Telah banyak dalil tentang hal itu. Dan telah dinukilkan ijma’. Al Imam Abdul Ghoni Al Maqdisiy رحمه الله berkata: “Ahlul haq telah bersepakat, demikian pula ahlut tauhid wash shidq telah sepakat bahwasanya Alloh ta’ala akan dilihat di akhirat sebagaimana telah datang berita itu dalam kitab-Nya, dan shohih dari Nabi-Nya صلى الله عليه وسلم .“ (“Al Iqtishod Fil I’tiqod”/dengan tahqiq Syaikhuna Abu Amr Abdul Kaarim Al Hajuriy حفظه الله).
( ) Ini nampak dengan adanya qorinah yang menunjukkan itu. Al Imam Ibnul Qoyyim رحمه الله berkata: “Telah diketahui bahwasanya para ahli bahasa tidak membolehkan seorang pembicara berbicara dengan suatu perkataan yang dirinya menginginkan makna yang menyelisihi zhohirnya, kecuali jika disertai oleh qorinah yang menjelaskan keinginannya.“ (“Ash Showa’iqul Mursalah”/2/hal. 752).
( ) Adapun ta’ridh adalah lafazh yang dipakai sesuai dengan maknanya, tapi untuk mengisyaratkan pada tujuan lain yang menjadi maksud yang sebenarnya. (“Al Ghoitsul Hami’ Syarhu Jam’il Jawami’”/Abu Zur’ah Al ‘iroqiy/1/hal. 201/cet. Al Faruq).
( ) Lahnul Khithob adalah suatu makna tersembunyi yang ditunjukkan oleh suatu lafazh, yang mana kalam itu tidak sempurna kecuali dengan makna tadi. Contohnya adalah firman Alloh ‘azza wajalla:
اضْرِبْ بِعَصَاكَ الْحَجَرَ فَانْفَجَرَتْ
“Pukullah batu itu dengan tongkatmu. Maka memuncratlah…”
Maknanya adalah: maka Musapun memukulnya, maka memuncratlah…”. (“Al Luma’ Fi Ushulil Fiqh’”/Abu Ishaq Asy Syairoziy/hal. 105-106/cet. Al Maktabatut Taufiqiyyah).
( ) Tauriyyah secara bahasa adalah penutupan. Adapun secara kebiasaan adalah: keinginan untuk menyelisihi lafazh dengan ucapan yang tidak bisa langsung dipahami maknanya. Diartikan juga dengan: dia menginginkan makna yang menyelisihi zhohirnya, seperti berkata dalam perang: “Pemimpin kalian telah mati,” tapi yang dimaksudkan adalah salah satu dari para pendahulu. Begitulah ucapan Ibnul Kamal. Al Fuyumiy berkata: Tauriyyah adalah engkau melontarkan suatu ucapan yang zhohir pada suatu makna, tapi engkau menginginkan makna lain yang dikandung oleh lafazh tadi, tapi makna tadi menyelisihi zhohirnya. (“Al Tauqif ‘Ala Muhimmatit Ta’arif”/Al Munawiy/hal.112).
Peringatan penting: Al Futuhiy رحمه الله berkata: “Sekarang orang-orang banyak memakai tauriyyah, dan dikira bahwasanya dirinya telah selamat dari dusta. Ini perlu diperiksa: jika lafazh tadi memang mengandung dua makna dalam bahasa, sekalipun orang yang diajak bicara memahaminya dengan makna yang paling jauh atau makna yang jauh, maka ini bukanlah kedustaan. Akan tetapi jika lafazh tadi tidak mengandung makna itu, lalu orang tadi memakai makna yang jauh, mka ini adalah kedustaan. Hendaknya hal ini diperhatikan.” (“Syarh Mukhtashorit Tahrir”/13/hal. 15/ Al Futuhiy).
( ) Al Imam Ibnu Qudamah رحمه الله berkata: “Dan barangsiapa menyerahkan sesuatu kepada seseorang untuk mendekatkan diri padanya, dan cinta padanya, maka pemberiannya itu adalah hadiah.“ (“Al Mughni”/1/hal. 273).
( ) Al Imam Sulaiman bin Abdul Qowiy Ath Thufiy رحمه الله berkata: “Zakat secara bahasa adalah tambahan dan pertumbuhan” –sampai pada ucapan beliau: “Dan secara syari’ah, zakat adalah pengeluaran suatu bagian tertentu dari harta yang khusus, diberikan kepada jenis-jenis orang yang telah dikhususkan, untuk mendekatkan diri pada Alloh.“ (“At Ta’yiin Fi Syarhil Arba’in”/Ath Thufiy Al Hanbaliy/hadits kedua/hal. 79/cet. Al Maktabatul Makkiyyah).
( ) Abu Fairuz وفقه الله berkata: tapi dia wajib berhenti setelah datang padanya hujjah bahwasanya makanan tadi harom. Begitu pula hukum untuk kasus-kasus yang seperti itu.
( ) HR. Al Bukhoriy (52) dan Muslim (1599) dari An Nu’man bin Basyir رضي الله عنهما.

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: MENGURAIKAN MASALAH SEPUTAR HUKUM BERDASARKAN LAHIRIYYAH DAN DEFINISI BAYYINAH (Bagian 1)
Ditulis oleh Admin
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://risalahkajian.blogspot.com/2013/03/menguraikan-masalah-seputar-hukum.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.
credit for cara membuat email - Copyright of Risalah Kajian.