Air bersih hasil pengolahan limbah dan comberan
0
comments
Ditulis oleh: Abu Ja’far Al-Harits Al-Minangkabawy Saddadahulloh
بسم الله الرحمن الرحيم
إنَّ الحَمْدَ لله نَحْمَدُهُ
وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ
أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهِ فَلاَ
مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنْ لاَّ
إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ
مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. أما بعد:
Tak dipungkiri bahwa air memang sesuatu
yang sangat berharga dan dibutuhkan bagi kehidupan manusia, namun
ketersediaannya terkadang tidak sesuai dengan kadar konsumsi yang
dibutuhkan oleh masyarakat. Karena itulah sebagian orang, terlebih-lebih
kalangan pemerintah terus mencari tekhnologi yang bisa dimanfaatkan
untuk memenuhi suplay kebutuhan, karena hal tersebut memang menjadi
tanggung jawab mereka, semoga Alloh membalas pemerintah kita dengan
kebaikan atas perhatian dan tanggung jawabnya menutupi kebutuhan
warganya.
Pada sebagian wilayah di Indonesia ada
daerah yang memiliki sumber air bersih yang telah memenuhi standar
kualitas yang diinginkan sehingga tidak membutuhkan pengolahan berarti,
cukup dengan pemberian desinfektan (pembunuh kuman) untuk
menjaga kualitas air di sepanjang pipa. Namun di sebagian tempat yang
lain, terutama di kota-kota besar sangat dirasakan keterbatasan sumber
air bersih. Karena itu, mau tidak mau pencairan sumber dialihkan kepada
pengolahan air yang notabene sudah tercemar dengan najis, sehingga
muncul pertanyaan dari kaum muslimin: Apa hukum konsumsi air bersih hasil pengolahan?
Walhamdulillah, sekalangan
ulama telah memaparkan pembahasan tentang masalah ini dengan
mengembalikannya kepada Al-Qur’an dan sunnah serta kaidah-kaidah yang
dibangun di atas dalil-dalil sebagai bentuk pengamalan ilmu syari’at
yang mereka emban. Pembahasan tersebut dilakukan oleh Lajnah Da’imah Lil Buhuts wal Ifta’
Kerajaan Arab Saudi –ketika itu- yang terdiri dari: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz
bin ‘Abdillah bin Bazz, Syaikh ‘Abdur Rozzaq ‘Afify, Syaikh ‘Abdulloh
bin Ghudayyan, dan Syaikh ‘Abdulloh bin Mani’ Ghofarohumulloh Jami’a. Kemudian dikuatkan dengan keluarnya fatwa tentang masalah ini tanggal 25 Syawwal 1398 H (no. 64) oleh Hai’ah Kibaril ‘Ulama Kerajaan Arab Saudi[1].
Berikut fatwa terkait:
الحمد لله وحده، وصلى الله وسلم على من لا نبي بعده محمد، وعلى آله وصحبه، وبعد:
…
Dibangun di atas apa-apa yang disebutkan
oleh para ulama bahwasanya air yang banyak yang mengalami perubahan
karena sesuatu yang najis, akan menjadi suci kembali apabila: hilang perubahan tersebut dengan sendirinya, atau dengan menambahkan air yang suci kepadanya, atau perubahannya hilang karena lamanya air tersebut berdiam, atau pengaruh matahari dan lewatnya angin, atau apa-apa yang semisal dengannya, karena hukum sesuatu menjadi hilang dengan hilangnya ‘illah (sebab munculnya) hukum tersebut.
Manakala penyaringan dan pemurniannya
dari najis-najis yang masuk kepadanya, dilakukan dengan perantaraan
metode khusus yang baru dalam penyaringan yang diperhitungkan merupakan
metode terbaik dalam pengaliran dan penyucian, dari sisi bahwa metode
tersebut menghabiskan banyak dari bahan-bahan yang menjadi sebab
pemurnian air tersebut dari najis-najis, sebagaimana disaksikan dan
ditetapkan oleh para pakar spesialis dengan bidang tersebut dari
kalangan orang-orang yang tidak ada keraguan pada keilmuan, keahlian dan
percobaan mereka. Oleh karena itu, maka majelis ini (maksudnya Hai’ah
Kibaril ‘Ulama –pen) meyakini kesuciannya setelah proses penyaringan
yang sempurna dari sisi bahwa air tersebut kembali pada kondisinya
semula, tidak terlihat perubahan yang disebabkan oleh zat-zat najis
tersebut baik dari segi rasa, warna maupun bau. Air tersebut boleh
dipakai untuk menghilangkan hadats-hadats dan kotoran-kotoran, serta
dengan air tersebut sah thoharohnya, sebagaimana boleh untuk meminumnya.
Kecuali jika diketahui adanya bahaya-bahaya terhadap kesehatan yang
ditimbulkan akibat penggunaannya, maka meminumnya dilarang untuk
penjagaan jiwa dan melindungi dari bahaya, bukan karena air itu najis.
Majelis ini (maksudnya Hai’ah Kibaril
‘Ulama –pen) dalam menetapkan perkara di atas, menganggap baik untuk
tidak menggunakan air tersebut untuk minum apabila didapatkan jalan ke
arah itu, dalam rangka penjagaan kesehatan, perlindungan dari bahaya dan
pembersihan dari sesuatu yang dianggap jelek oleh jiwa dan sesuatu yang
tabiat lari darinya. Allohlah yang memberi taufik. Sholawat dan Salam
Alloh atas Nabi-Nya Muhammad, keluarganya dan para shahabatnya”. Selesai
Demikian juga Syaikhuna Yahya bin ‘Ali Al-Hajury Hafizhohulloh
ditanya tentang masalah ini, maka beliau menjawab bahwa penyucian air
dengan penggunaan bahan kimia adalah sah (airnya suci), bersamaan dengan
itu dinasehatkan untuk menggunakan air yang belum tercemar. (Dari
Pelajaran umum, malam sabtu 16 Jumadits Tsani 1432H)
Maka kebiasaan masyarakat Indonesia
dalam mengkonsumsi air matang sebenarnya sebuah langkah yang bagus untuk
melindungi bahaya terhadap dirinya dan menjaga nikmat kesehatan, karena
salah satu bentuk syukur seorang hamba adalah dengan menjaga nikmat
yang diberikan kepadanya.
PEMBAHASAN FIQIH SEPUTAR PERMASALAHAN
Sebagai seorang pencari kebenaran,
semestinyalah kita mencari sesuatu yang melatar-belakangi sebuah fatwa,
karena ilmu tentang sesuatu akan menambah keyakinan dan melapangkan jiwa
seseorang dalam menjalankan sesuatu tersebut. Maka dalam tulisan ini
insya Alloh akan dijelaskan sisi pembahasan fiqih baik dari pembahasan
yang disebutkan oleh Lajnah Ad-Da’imah di atas maupun yang dijelaskan
para ulama muslimin baik yang terdahulu maupun sekarang.
PERBUATAN ALLOH DIBANGUN DI ATAS HIKMAH DAN ‘ILLAH (SEBAB)
Diantara nama Alloh adalah Al-Hakim
yaitu Dzat yang memiliki hikmah. Maka termasuk ke dalam sifat-Nya
tersebut bahwasanya setiap perbuatan Alloh dibangun atas maslahat dan
hikmah yang dikehendaki-Nya tidak ada yang sia-sia. Alloh berfirman:
أَفَحَسِبْتُمْ أَنَّمَا خَلَقْنَاكُمْ عَبَثًا
“Apakah kalian mengira bahwa Kami menciptakan kalian sia-sia?” (QS Al-Mukminun 115)
أَيَحْسَبُ الإنْسَانُ أَنْ يُتْرَكَ سُدًى
“Apakah manusia mengira bahwa dia akan dibiarkan begitu saja” (QS Al-Qiyamah 36)
Diantara hikmah Alloh, bahwasanya Alloh
menentukan sebab-sebab bagi sesuatu dan menetapkan akibatnya, namun
semua itu tidak terlepas dari kehendak-Nya. Alloh menciptakan penyakit
dan Alloh juga yang menciptakan obatnya sebagai sebab kesembuhan.
Rosululloh Sholallohu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
لكل داء دواء فإذا أصيب دواء الداء برأ بإذن الله عز وجل
“Setiap penyakit ada obatnya. Apabila obat mengenai penyakit, maka akan pulih dengan izin Alloh ‘Azza wa Jalla”. (HR Muslim dari Jabir Rodhiyallohu ‘Anhu)
Apabila obat telah diminum, tidak mesti
kesembuhan didapatkan dan masalah ini tidak ada satu pun orang berakal
yang mengingkarinya. Karena itu, harus diyakini bahwa obat tersebut bisa
berakibat kesembuhan karena izin dari Alloh, karena memang Dialah yang
menyembuhkan. Makanya, Rosululloh berkata di salah satu do’anya:
أَنْتَ الشَافِي لا شَافِيَ إِلاَ أَنْتَ
“Engkaulah Asy Syafi (Yang Menyembuhkan) tidak ada yang menyembuhkan kecuali Engkau”. (HR Muslim dari ‘Aisyah Rodhiyallohu ‘Anha).
Oleh sebab itulah, bagi setiap muslim
dalam menjalani hidupnya mesti menjalani sebab-sebab yang diperbolehkan
dalam mencapai apa yang inginkan dengan senantiasa berkeyakinan bahwa
yang bakal menyampaikannya kepada tujuannya hanyalah Alloh Subhanahu wa Ta’ala. Dengan alur seperti ini insyaalloh seseorang bakal selamat langkahnya di dunia dan akhirat. Karena itu dikatakan: Semata-mata
bersandar kepada sebab merupakan kesyirikan yang meniadakan tauhid
seseorang. Tidak mengakui keberadaan sebab merupakan celaan terhadap
hikmah Alloh dan syari’at-Nya. Berpaling dari sebab, padahal dia tahu
bahwa hal itu memang adalah sebab, menunjukkan kekurangan pada akal
orang tersebut.[2]
MEMAHAMI ‘ILLAH (FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA) SEBUAH HUKUM MERUPAKAN PERKARA PENTING BAGI ORANG-ORANG YANG INGIN BERIBADAH DI ATAS ILMU
Diantara hikmah-Nya, Alloh menetapkan ‘illah pada hukum-hukum syar’i. Namun ‘illah tersebut ada yang tidak diketahui manusia dan ada yang diketahui.
Yang pertama disebut dengan ‘illah ta’abbudiyyah. Jenis ini lebih sedikit dibandingkan dengan ‘illah yang diketahui. Misal jenis ini adalah penetapan bilangan sholat Maghrib dengan tiga rakaat.
Perkara yang seperti ini tidak diketahui hikmahnya, namun wajib bagi
kita untuk meyakini bahwa di balik itu terdapat hikmah yang besar karena
Alloh tidaklah menetapkan sesuatu dengan sia-sia. Namun tidak perlu
memberat-beratkan diri dalam mencari hikmahnya. Yang jelas apa yang
diperintahkan kepada hamba pasti ada maslahatnya dan yang wajib bagi
seorang hamba adalah mendengar dan taat serta berupaya mengamalkan.
Alloh Ta’ala berfirman:
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ
إِذَا قَضَى اللهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ
مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا
مُبِينًا
“Tidak pantas bagi seorang mukmin
dan mukminat apabila Alloh dan rosul-Nya telah menetapkan sesuatu
keputusan, masih ada pilihan bagi mereka dalam urusan mereka.
Barangsiapa yang memaksiati Alloh dan rosul-Nya maka dia telah tersesat
dalam kesesatan yang nyata” (QS Al-Ahzab 36)
إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ
إِذَا دُعُوا إِلَى اللهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ
يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
“Orang–orang beriman apabila diseru
kepada Alloh dan rosul-Nya untuk menghukumi diantara mereka, jawaban
mereka hanyalah: “Kami mendengar dan taat”. Merekalah orang-orang yang
beruntung”. (QS An-Nur 51)
Adapun yang kedua, maka ‘illah sebuah hukum bisa diketahui: {1} langsung dari dalil Al-Qur’an atau As-Sunnah yang ada, atau {2} para ulama telah ijma’ (sepakat) atas ‘illah pada sebuah hukum yang sedang dibahas; {3} ‘illah tersebut dipahami setelah menempuh metode-metode penarikan hukum sebagaimana dipelajari dalam ilmu ushul fiqih.
Contoh {1}: Sabda Rosululloh Sholallohu ‘Alaihi wa Sallam:
كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَام
“Setiap yang memabukkan haram” (HR Bukhory-Muslim, dari Abu Musa Al-Asy’ari Rodhiyallohu ‘Anhu)
Padanya terdapat larangan mengkonsumsi barang-barang yang memabukkan, apapun namanya. Karena Rosululloh Sholallohu ‘Alaihi wa Sallam menyebutkan ‘illah: memabukkan, kemudian menyebutkan hukum: haram.
Contoh {2}: Air yang
asalnya suci dihukumi sebagai najis apabila masuk ke dalamnya najis yang
menyebabkan berubahnya salah satu sifat air tersebut, baik dari segi
warna, bau atau rasanya. Para ulama ijma’ atas perkara ini sebagaimana
dinukilkan oleh Imam Ibnul Mundzir Rahimahulloh dalam Al-Awsath (1/260). Maka ‘illahnya adalah: Perubahan sifat air karena najis yang masuk ke dalamnya. Sementara hukumnya adalah: Air menjadi najis.
Adapun hadits dengan makna yang sama dalam masalah ini, datang dari Abu Umamah Al-Bahily Rodhilyallohu ‘Anhu yang diriwayatkan Ibnu Majah dan Al-Baihaqy. Namun kedua riwayat tersebut dho’if (lemah)[3], sehingga tidak bisa berdalil dengannya.
Contoh {3}: Seperti pendapat sebagian ulama yang menetapkan bahwa ‘illah
najisnya bangkai adalah terdapatnya darah yang tertahan. Maka mereka
menyebutkan bahwa setiap binatang yang tidak memiliki peredaran darah
maka bangkainya suci.
Penetapan ‘illah untuk jenis
ini ditempuh dengan kaidah-kaidah (lebih luasnya dalam ilmu ushul fiqih)
dalam mengamati keterkaitan antara dalil-dalil yang berhubungan dengan
masalah tersebut. Karena itulah sering didapatkan perselisihan pendapat
di kalangan ulama dalam menetapkan ‘illah lewat metode ini,
karena memang terkadang terdapat perbedaan pemahaman dan sisi pandang
dalam menelusuri keterkaitan dalil-dalil.
PERUBAHAN HUKUM MENGIKUTI PERUBAHAN HAKIKAT SESUATU
Syari’at ketika menetapkan hukum
terhadap sesuatu, maka hukum tersebut berlangsung padanya selama sesuatu
tersebut masih berada pada hakikat yang dimaklumi. Namun apabila
hakikatnya telah berubah kepada hakikat yang lain, maka hukumnya akan
berganti sesuai apa yang ditetapkan oleh syari’at. Sebagai contoh: Tidak
dipungkiri, bahwa air adalah sesuatu yang dinyatakan syari’at sebagai
materi yang dipergunakan untuk bersuci. Sekarang, jika tertumpah sedikit
pewarna (dari bahan yang suci) ke dalam air sehingga nampak sedikit
keruh, apakah boleh bersuci dengannya? Jawabnya boleh, karena hakikatnya
–secara syari’at maupun adat- masih diyakini sebagai air yang
dimaklumi.
Adapun air yang telah bercampur dengan
sirup, sehingga sifat sirup mendominasinya, maka tidak bisa dinamakan
air lagi secara mutlak. Walaupun sama-sama dinamakan cairan, namun
hakikatnya sudah tidak sama lagi dengan air (yang dimaklumi) dan tidak
dianggap sebagai air lagi –secara syari’at ataupun adat-, sehingga tidak
bisa dipakai untuk bersuci; karena itu hukum thoharoh dengannya tidak
berlaku lagi. Demikian juga, jika air tersebut berubah salah satu
sifatnya karena najis yang masuk kedalamnya, maka secara syari’at
hakikatnya telah berubah dari air yang dimaksudkan untuk bersuci,
menjadi air yang najis. Nah, perubahan sesuatu dari hakikat yang satu ke hakikat yang lain, di kalangan ulama dikenal dengan istilah Al-Istihaalah[4].
Ibnu Hazm Rahimahulloh dalam Al-Muhalla (132)
mengatakan: “Apabila tahi atau bangkai terbakar, atau mengalami
perubahan sehingga menjadi debu atau tanah, maka semuanya menjadi suci,
bisa bertayammum dengannya. Bukti atas itu: Bahwasanya hukum-hukum
hanyalah berlaku pada objek yang Alloh tetapkan hukum tersebut berlaku
nama benda yang Alloh ‘Azza wa Jalla katakan kepada kita. Apabila benda
tersebut tidak layak menyandang nama (asal)nya lagi, maka ia pun tak
berhak menyandang hukumnya dan ia bukanlah benda yang telah Alloh
tetapkan hukum baginya. Tahi bukanlah tanah, bukan juga debu. Demikian
juga khomr (minuman yang memabukkan) bukanlah cuka, manusia bukanlah darah yang darinya diciptakan dan bangkai bukanlah tanah”.
Maksud beliau bahwasanya bangkai hewan
yang telah dikubur bertahun-tahun sehingga menjadi tanah, maka hukumnya
adalah hukum tanah. Tidak bisa lagi dikatakan –secara syari’at dan akal-
bahwa tanah ini adalah bangkai, maka hukumnya najis. Sementara
perubahan nama yang disebutkan Rahimahulloh adalah perubahan
nama yang disebabkan perubahan hakikat, karena perubahan nama tanpa
perubahan hakikat tidak akan mempengaruhi sisi hukum. Minuman
memabukkan, walau dinamakan bir, vodka, jus, atau sirup, atau apapun,
tidak akan mengubah hukumnya dari keharaman, karena hakikatnya yang
memabukkan tidak hilang.
Imam Ibnul Qoyyim Rahimahulloh dalam I’lamul Muwaqqi’in
(1/394) –dalam konteks benda-benda yang suci dan najis- mengatakan:
“Sesuatu yang baik jika berubah hakikatnya menjadi sesuatu yang jelek,
maka ia menjadi najis, seperti air dan makanan jika hakikatnya berubah
menjadi kencing dan kotoran. Maka bagaimana istihalaah bisa
memberikan pengaruh (terhadap hukum) pada perubahan yang baik menjadi
jelek namun tidak berpengaruh pada perubahan yang jelek menjadi yang
baik?”. Selesai
Beliau Rahimahulloh dalam Bada’iul Fawa’id
(3/119-120) juga mengatakan: “Hukum sesuatu mengikuti nama dan
sifatnya, berganti-ganti bersamanya dalam keadaan ada dan tidaknya”.
Catatan: Dalam masalah istihaalah khomr menjadi terdapat kondisi yang disepakati dan kondisi yang diperselisihkan.
Kondisi yang disepakati adalah
apabila khomr tersebut menjadi cuka dengan sendirinya tanpa proses
apa-apa baik dengan penambahan sesuatu ke dalamnya ataupun secara fisika
(memanfaatkan temperature dll). Dalam kondisi ini maka khomr menjadi
halal. Ijma’ ulama dalam masalah ini dinukil oleh Imam An-Nawawy dalam
Syarh Shohih Muslim (1983). Dengan ini hukum inilah fatwa ‘Umar dan Abu
Darda’ Rodhiyallohu ‘Anhuma.[5]
Adapun kondisi yang diperselisihkan
adalah apabila pengubahan khomr menjadi cuka ditempuh dengan upaya-upaya
ke arah itu, karena adanya larangan khusus dalam masalah ini yang
menunjukkan bahwa upaya istihaalah khomr menjadi cuka adalah perkara terlarang. Rosululloh Sholallohu ‘Alaihi wa Sallam
ditanya oleh Abu Tholhah tentang anak-anak yatim yang mewarisi khomr.
Maka beliau berkata: “Tumpahkan”. Abu Darda’ bertanya: “Tidakkah kita
menjadikannya sebagai cuka?” Beliau menjawab: “Tidak”. (HR Abu Daud dan
Ahmad, dari Anas bin Malik Rodhiyallohu ‘Anhu, dishohihkan Syaikh Al-Albany dan Syaikhuna Muhammad Hizam).
MENILIK PERUBAHAN HAKIKAT AIR
Hukum Asal Air
Seluruh air yang ada di bumi pada hakikatnya adalah suci lagi mensucikan, berdasarkan hadits Abu Sa’id Al-Khudry Rodhiyallohu ‘Anhu. Dikatakan kepada Rosululloh Sholallohu ‘Alaihi wa Sallam: “Apakah
kami berwudhu’ dari mata air Bidho’ah, yaitu mata air yang padanya
dibuang kain bekas pembersih haid, daging anjing, dan kotoran?.
Rosululloh berkata: “Sesungguhnya air itu suci, tidak ada sesuatupun yang membuatnya najis”. (HR Ahmad dll. Dihasankan dengan penguat-penguatnya oleh Syaikhuna Muhammad Hizam)
Yang dimaksud disini adalah setiap yang
masih dikatakan air. Hal ini disebabkan bahwa yang terdapat pada
dalil-dalil adalah penyebutan air secara mutlak (tanpa embel-embel), dan
Rosululloh tidak membagi, ini air yang mensucikan dan ini yang tidak
mensucikan. Adapun pembagian yang masyhur (yang asalnya dari mazhab
Hanabilah) bahwasanya ada air yang mensucikan dan yang tidak mensucikan
adalah pembagian yang tidak ada dalilnya. Selama hakikat dan namanya
adalah air, maka boleh dipakai bersuci (Lihat Al-Majmu’ul Fatawa
19/236).
Adapun yang biasa dicontohkan, seperti:
tidak boleh berwudhu dengan kopi, teh, jus jeruk dsb, pada dasarnya
hanyalah pembicaraan yang keluar dari topik, karena secara syari’at
maupun adat, cairan-cairan tersebut tidak layak lagi untuk disebut
sebagai air secara mutlak karena hakikat yang berbeda.
Perubahan hakikatnya menjadi najis
Sebagaimana disebutkan sebelumnya bahwa berubahnya air dari hukum asalnya yang cuci menjadi najis karena ditemukannya ‘illah hukum najis, yaitu masuknya najis yang menyebabkan perubahan salah satu sifatnya.
Air yang najis menjadi suci lagi?
Telah diuraikan sebelumnya bahwa sebuah hukum berjalan dengan ‘illahnya. Apabila ‘illah
ada maka hukum pun ada, jika tidak maka tidak. Ketika air yang najis
dikembalikan lagi ke hakikat asalnya maka hukum najis pun hilang
bersamaan dengan hilangnya ‘illah.
DIANTARA HIKMAH DAN KEADILAN ALLOH ADALAH PEMBEDAAN APA-APA YANG BERLAINAN
Perlu diketahui bahwa syari’at menyamakan apa-apa yang semisal dan membedakan apa-apa yang berlainan.
Karena itulah Alloh mengingkari penyamaan antara dua perkara yang
berlainan dan membedakan dua perkara yang semisal, sebab hal tersebut
menyelisihi hikmah-Nya Subhanahu wa Ta’ala. Alloh berfirman:
احْشُرُوا الَّذِينَ ظَلَمُوا وَأَزْوَاجَهُمْ وَمَا كَانُوا يَعْبُدُونَ ^ مِنْ دُونِ اللهِ فَاهْدُوهُمْ إِلَى صِرَاطِ الْجَحِيم
“Kumpulkanlah orang-orang zholim,
yang semisal dengan mereka, serta sembahan-sembahan mereka selain Alloh,
lalu tunjukkanlah jalan mereka ke neraka” (Ash-Shoffat 22-23)
أَفَنَجْعَلُ الْمُسْلِمِينَ كَالْمُجْرِمِينَ ^مَا لَكُمْ كَيْفَ تَحْكُمُونَ
“Apakah pantas Kami memperlakukan
orang-orang muslim seperti para pendosa (kafir)? Ada apa dengan kalian?
Bagaimana kalian memutuskan mereka sama?” (QS Al-Qolam 35-36)
أَمْ نَجْعَلُ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ كَالْمُفْسِدِينَ فِي الأرْضِ أَمْ نَجْعَلُ الْمُتَّقِينَ كَالْفُجَّارِ
“Apakah pantas Kami memperlakukan
orang-orang yang beriman dan beramal sholeh dengan orang-orang yang
berbuat kerusakan di muka bumi? Ataukah pantas bagi Kami menganggap
orang-orang yang bertaqwa sama dengan orang-orang yang jahat?” (QS Shod 28)
أَمْ حَسِبَ الَّذِينَ اجْتَرَحُوا
السَّيِّئَاتِ أَنْ نَجْعَلَهُمْ كَالَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا
الصَّالِحَاتِ سَوَاءً مَحْيَاهُمْ وَمَمَاتُهُمْ سَاءَ مَا يَحْكُمُونَ
“Apakah orang-orang yang berbuat
kejahatan menyangka bahwa Kami akan memperlakukan mereka seperti
orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan, yaitu sama dalam
kehidupan dan kematian mereka? Amat buruk persangkaan mereka itu” (QS Al-Jatsiyah 21)
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا
يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ
الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا
“Orang-orang yang memakan riba, pada
hari kiamat tidak akan dapat bangkit berdiri dari kubur mereka kecuali
seperti berdirinya orang yang kerasukan setan. Hal itu karena mereka
mengatakan bahwa jual beli sama dengan riba” (QS Al-Baqoroh 275)
PENUTUP
Syari’at ini adalah syari’at yang sempurna, masalah halal dan haram tak ada yang luput darinya, Alloh berfirman:
وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ
“Kami telah menurunkan kepadamu Al-Kitab sebagai penjelas segala sesuatu” (QS An-Nahl 89)
وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ
“Kami telah merincikan bagi kalian apa-apa yang diharamkan atas kalian” (QS Al-An’am 119)
Penjelasan tersebut mencakup apa-apa
yang disebutkan dari sunnah Rosululloh, karena sunnah tersebut merupakan
penjelas Al-Qur’an. Hukum-hukum syariat ada yang disebutkan secara
khusus, ada pula yang disinggung secara umum dan global. Mungkin dalam
beberapa pembahasan hukum ditemui sedikit kerumitan, terlebih pada
perkara-perkara yang tidak terbatas dalil khusus yang berbicara
tentangnya. Namun dari kesempurnaan syari’at agama ini, pada dalil-dalil
yang ada dapat dipetik kaidah-kaidah syariah yang bisa diterapkan di
berbagai perkara. Semoga Alloh memberikan kepahaman dan membantu kita
untuk mengamalkan, walhamdulillah
KITAB-KITAB TERKAIT DENGAN PEMBAHASAN:
- Majmu’ul Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah
- I’lamul Muwaqqi’in karya Ibnul Qoyyim Rahimahullohu Ta’ala
- Adhwa’ul Bayan karya Imam Asy-Syinqithy Rahimahullohu Ta’ala
- Abhats Hai’ah Kibaril ‘Ulama jilid 6 (tahun 1423)
- Fathul ‘Allam Karya Syaikh Muhammad bin ‘Ali bin Hizam Hafizhohullohu Ta’ala
- Syarh Manzhumah Qowa’id Fiqhiyyah Syaikh As-Sa’dy karya Syaikh ‘Abdulloh bin Lamh Al-Khaulany Hafizhohullohu Ta’ala
- Ma’alim Ushulil Fiqh karya Muhammad bin Husein Al-Jezany Hadahullohu Ta’ala
[1]
Yang terdiri dari: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Bazz, Syaikh
‘Abdur Rozzaq ‘Afify, Syaikh Ibrohim bin Muhammad Alu Syaikh, Syaikh
Sholih bin Luhaidan, Syaikh Muhammad bin ‘Ali Al-Harkan, Syaikh
‘Abdulloh Khayyaath, Syaikh ‘Abdulloh bin ‘Abdulloh bin Humaid, Syaih
Sulaiman bin ‘Ubaid, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Sholih, Syaikh Rosyid bin
Khonin, Syaikh Muhammad bin Jubair, Syaikh ‘Abdulloh bin Ghudayyan,
Syaikh Muhammad bin Ghosun, Syaikh ‘Abdul Majid Hasan, Syaikh ‘Abdulloh
bin Qu’ud, dan Syaikh ‘Abdulloh bin Mani’ -Semoga Alloh mengampuni yang telah wafat dari mereka dan menjaga yang masih hidup untuk istiqomah di jalan salaf-.
[2] Lihat Majmu’ul Fatawa (8/70) dan Madarijus Salikin (1/267)
[3] Pada riwayat Ibnu Majah terdapat Rusydain bin Sa’ad. Dia Syadidud Dho’if.
Imam An-Nawawy mengatakan: “Para Ahlul Hadits sepakat akan
kedho’ifannya”. Adapun riwayat Al-Baihaqy terdapat ‘Athiyyah bin
Baqiyyah dan bapaknya: Baqiyyah bin Walid. ‘Athiyyah dho’if sementara bapaknya mudallis, meriwayatkan hadits ini dengan ‘an’anah. (Lihat Fathul ‘Allam karya Syaikhuna Muhammad bin ‘Ali bin Hizam Hafizhohulloh)
[4] Roddul Mukhtar 1/ 191
[5] Shohih. Atsar ‘Umar diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnafnya (8/202) dan Abu ‘Ubaid dalam Al-Amwal (311), sementara atsar Abu Darda’ diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnafnya (8/20)
Sumber: ahlussunnah.web.id
Sumber: ahlussunnah.web.id
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Air bersih hasil pengolahan limbah dan comberan
Ditulis oleh Admin
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://risalahkajian.blogspot.com/2013/03/air-bersih-hasil-pengolahan-limbah-dan.html?m=0. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.Ditulis oleh Admin
Rating Blog 5 dari 5