“MENGURAIKAN MASALAH
SEPUTAR HUKUM BERDASARKAN LAHIRIYYAH
DAN DEFINISI BAYYINAH”
Dengan Pengantar:
Fadhilatusy Syaikh Abu Abdillah Muhammad bin Ali bin Hizam
Al Fadhliy Al Ba’daniy
Fadhilatusy Syaikh Abu Abdillah Zayid bin Hasan bin Sholih
Al Umariy Al Wushobiy
حفظهما الله ورعاهما
PENULIS DAN PENERJEMAH:
Abu Fairuz Abdurrohman bin Soekojo Al Indonesiy
Al Qudsiy Ath Thuriy
عفا الله عنه
Di Darul Hadits Dammaj
حرسها الله
JUDUL ASLI:
“TAUDHIHUL ISYKALAT HAULAL HUKMI ‘ALAZH ZHOHIR WA TA’RIFIL BAYYINAT”
Terjemah Bebas:
“Menguraikan Masalah Seputar Hukum berdasarkan Lahiriyyah
Dan Definisi Bayyinah”
Dengan Pengantar:
Fadhilatusy Syaikh Abu Abdillah Muhammad bin Ali bin Hizam
Al Fadhliy Al Ba’daniy
Fadhilatusy Syaikh Abu Abdillah Zayid bin Hasan Al Umariy
Al Wushobiy
حفظهما الله ورعاهما
Penulis dan penerjemah:
Abu Fairuz Abdurrohman bin Soekojo Al Indonesiy
عفا الله عنه
Pengantar Seri Dua
Dengan pertolongan Alloh semata kami masuk ke seri dua dari terjemah kitab “Taudhihul Isykalat Haulal Hukmi ‘Alazh Zhohir Wa Ta’rifil Bayyinat” , kita masih akan menyelesaikan beberapa pasal yang terkait dengan kaidah “Hukum itu berdasarkan perkara yang nampak”, lalu masuk kepada bab kedua dan ketiga.
Semoga Alloh melimpahkan rohmah dan barokah-Nya kepada kita semua, dan menjadikan apa yang kita pelajari sebagai ilmu yang bermanfaat bagi diri kita dan para hamba Alloh yang lain, di dunia dan di Akhirat.
Selamat menyimak.
PASAL SEBELAS: JENIS-JENIS ALAMAT DAN QORINAH YANG MENUNJUKKAN PADA KEHENDAK DAN MAKSUD SI PEMBICARA
Jika zhohir suatu kalimat –yang menjadi kehendak si pembicara- adalah
makna-makna yang langsung dipahami oleh benak si pendengar, sementara
makna-makna ini berbeda-beda sesuai dengan perbedaan penunjuk dan
alamat, maka apa sajakah jenis alamat dan qorinah yang menunjukkan
kehendak dan maksud si pembicara? Sebagian ulama mendatangkan pembagian
sesuai dengan ijtihad mereka.
Al Imam Ibnul Qoyyim رحمه الله berkata: “Bahwasanya lafazh itu harus
diiringi oleh perkara yang menunjukkan kepada sesuatu yang dikehendaki
oleh orang yang mengucapkannya. Qoroin (Faktor-faktor pengiring) itu ada
dua macam: lafzhiyyah (dari sisi lafazhnya) dan ma’nawiyyah (dari sisi
maknanya).
Lafzhiyyah ada dua macam: muttashilah (bersambung) dan munfashilah (terpisah).
Muttashilah ada dua macam: mustaqillah (berdiri sendiri) dan ghoiru mustaqillah (tidak berdiri sendiri).
Ma’nawiyyah bisa berupa ‘aqliyyah (diketahui secara akal) atau berupa ‘urfiyyah (diketahui secara kebiasaan).
‘Urfiyyah bisa bersifat ‘ammah (umum) atau bersifat khoshshoh (khusus).
Dan terkadang berupa adat kebiasaan si pembicara.” (selesai penukilan
sebagaimana dalam “Mukhtashorush Showa’iqul Mursalah”/hal. 324/Darul
Hadits).
Dan Al Imam Ibnul Wazir رحمه الله berkata: “Isyarat kepada
qorinah-qorinah yang menunjukkan pada perpindahan makna dalam suatu
ucapan ada tiga macam: ‘aqliyyah, ‘urfiyyah, dan lafzhiyyah. Contoh
‘aqliyyah adalah firman Alloh ta’ala:
]وسئل القرية التي كنّا فيها والعير[ [يوسف/82]
“Dan tanyalah desa yang kami ada di sana, dan ‘ir …” hingga akhir ayat.
Karena akal
mengetahui bahwasanya bertanya pada desa dan ‘ir (onta) itu tidak sah,
maka dipahamilah bahwasanya yang diinginkan adalah: bertanya pada
penduduk desa itu dan pengendara onta itu. ([1])
Contoh
‘urfiyyah: ucapan seseorang: “Sultan telah membangun dinding-dinding
kota,” karena campur tangan langsung sang sultan untuk memindahkan
bebatuan dan tanah itu tidaklah mustahil secara akal, namun secara adat
kebiasaan hal itu tidak terjadi. Maka dipahami dari ini, bahwasanya
sultan hanyalah memerintahkan pengerjaan pembangunan tadi. Dan contoh
yang senada dengan ini adalah firman Alloh ta’ala:
]يا هامان ابن لي صرحاً[ [غافر/36]
“Wahai Haman, bangunlah untukku menara.” (QS. Ghofir: 36).
Yaitu:
“Perintahkanlah orang yang bisa membangun untuk membangunnya,” karena
dia bukanlah termasuk orang yang terjun langsung untuk membangun semacam
ini.
Adapun lafzhiyyah: seperti ucapan “Singa menghunus senjata, atau bagus
bajunya,” atau yang seperti itu. –sampai pada ucapan beliau:- ketahuilah
bahwasanya qorinah ‘aqliyyah itu hanyalah bisa dipakai untuk
berdalilkan akan adanya perpindahan makna secara benar jika akal
memastikan bahwasanya si pembicara memang benar-benar tidak menginginkan
zhohir dari kalamnya. Maka disebabkan oleh faktor penting ini, maka
berdalilkan dengan qorinah ‘aqliyyah itu hukumnya berbeda-beda: dia sah
di beberapa tempat dalam dialog antar manusia, dan tidak sah yang
seperti itu dalam kalam Alloh ta’ala dan kalam Rosul-Nya صلى الله عليه
وسلم .” (“Ar Roudhul Basim”/Ibnul Wazir/1/hal. 84-85).
Adapun perkataan Al Imam Ibnul Wazir رحمه الله : “Karena
akal mengetahui bahwasanya bertanya pada desa dan ‘ir (onta) itu tidak
sah, maka dipahamilah bahwasanya yang diinginkan adalah: bertanya pada
penduduk desa itu dan pengendara onta itu” di situ ada
pembatasan makna desa dengan bangunan tempat tinggal saja, dan
pembatasan makna ‘ir dengan onta saja. Dan ini adalah pendapat yang
lemah.
Yang benar
dari makna “desa” adalah penduduknya bersama tempat tinggal mereka di
situ. Al Imam Ibnul Qoyyim رحمه الله berkata: “Bahkan lafazh
“qoryah/desa” itu diletakkan untuk istilah sekumpulan orang yang tinggal
di suatu tempat. Maka jika disebutkan lafazh itu, makadia mencakup penduduk dan tempat tinggalnya.” (“Mukhtashorush Showa’iq”/hal. 351).
Demikian
pula yang benar pada lafazh “’ir”, dipakai untuk istilah pengendara dan
hewan yang dikendarainya. Ar Roghib Al Ashbahaniy رحمه الله berkata:
“’ir adalah suatu kaum yang membawa beban makanan, dan itu adalah nama orang-orangnya dan nama onta-onta yang memikul makanan tadi.
Sekalipun lafazh tadi terkadang juga dipakai untuk salah satu dari
makna tadi secara sendirian.” (“Al Mufrodat Fi Ghoribil Qur’an”/hal.
596).
Bersamaan
dengan adanya perselisihan dalam jenis-jenis qorinah dan contohnya, kita
tahu bahwasanya orang yang berbicara itu diketahui maksudnya dengan
qorinah-qorinah yang melingkupi perkataannya tadi.
PASAL DUA BELAS: DUA ZHOHIR YANG SALING BERHADAPAN DENGAN KEKUATAN SETIMBANG
Seandainya terjadi kesetimbangan dua zhohir yang saling berhadapan
hingga langsung terbayang di benak bahwasanya keduanya itu sama kuat,
seperti misalnya: ada seseorang yang selalu duduk-duduk dengan
Ahlussunnah, tapi juga bersahabat dengan ahlul bid’ah. Maka apa
hukumnya?
Jawabnya adalah: barangkali orang ini tidak tahu sehingga harus dikasih tahubahwasanya
orang kedua itu adalah ahlul bid’ah sehingga tak boleh bersahabat
dengannya. Dan orang ini harus merasa cukup untuk duduk saja dengan
Ahlussunnah. Jika orang ini menerima nasihat dan peringatan tadi, maka
itulah yang diinginkan. Tapi jika dia tak mau, maka dia digabungkan dengan ahlul bid’ah, sebagaimana ucapan Al Imam Ahmad bin Hanbal dan Al Imam Al Barbahariy رحمهما الله.
Dan barangsiapa telah mengetahui bahwasanya orang pertama adalah sunniy,
dan orang kedua adalah bid’iy, lalu dirinya memilih untuk tetap
bersahabat dengan keduanya secara setimbang, maka dia itu adalah munafiq. Dari Ibnu Umar رضي الله عنهما : dari Nabi صلى الله عليه وسلم yang bersabda:
«مثل المنافق كمثل الشاة العائرة بين الغنمين تعير إلى هذه مرة وإلى هذه مرة» .
“Permisalan
orang munafiq adalah seperti kambing yang kebingungan dan
berbolak-balik di antara dua kelompok kambing, sekali waktu pergi ke
kelompok ini, dan di waktu lain pergi ke kelompok itu.” (HR. Muslim/2784).
Dari Mabsyar bin Isma’il Al Halabiy yang berkata: Dikatakan pada Al
Auza’iy: Sesungguhnya ada orang yang berkata: Aku duduk-duduk dengan
Ahlussunnah, dan aku juga duduk-duduk dengan Ahlul bid’ah. Maka Al
Auza’iy berkata: “Orang ini ingin menyamakan kebenaran dan kebatilan.” ([2])
Al Imam Ibnu Baththoh رحمه الله berkata: “Al Auza’iy benar. Aku katakan:
sesungguhnya orang ini tidak tahu kebenaran dari kebatilan, dan tidak
tahu kekufuran dari keimanan. Dan Al Qur’an turun tentang orang yang
semisal ini, dan sunnah dari Al Mushthofa صلى الله عليه وسلم datang juga
demikian. Alloh ta’ala berfirman:
]وإذا لقوا الذين آمنوا قالوا آمنا وإذا خلوا إلى شياطينهم قالوا إنا معكم[.
“Dan
jika mereka berjumpa dengan orang-orang yang beriman, mereka berkata:
“Kami beriman.” Dan jika mereka berlalu kepada setan-setan mereka,
mereka berkata: “Sungguh kami ini bersama kalian.”.”
(“Al Ibanatul Kubro”/no. 435/bab At Tahdzir Min Shuhbati Qoum…/Darul Kutub Wal Watsaiq).
Dan dari Abdush Shomad bin Yazid Ash Shoigh, Mardawaih, yang berkata:
“Aku mendengar Al Fudhoil bin ‘Iyadh berkata: "Ruh-ruh adalah tentara
yang berkelompok-kelompok. Yang saling mengenal akan saling mencocoki,
dan yang tidak saling mengenal akan saling berselisih. Dan tidak mungkin seorang Ahlussunnah berteman dengan ahli bid’ah kecuali dari kemunafiqan.” ([3])
Dengan ini kita tahu bahwasanya barangsiapa duduk-duduk dengan
ahlissunnah, dan juga duduk-duduk dengan ahli bid’ah padahal dia tahu
tentang itu, para imam menghukuminya bahwasanya dirinya adalah munafiq.
Contoh lain dari saling berhadapannya dua zhohir secara setimbang adalah: hadits ‘Uqbah ibnul Harits رضي الله عنه yang berkata:
تزوجت
امرأة، فجاءتنا امرأة سوداء، فقالت: أرضعتكما، فأتيت النبي صلى الله عليه
وسلم، فقلت: تزوجت فلانة بنت فلان، فجاءتنا امرأة سوداء، فقالت لي: إني قد
أرضعتكما، وهي كاذبة، فأعرض عني، فأتيته من قبل وجهه، قلت: إنها كاذبة،
قال:«كيف بها وقد زعمت أنها قد أرضعتكما، دعها عنك».
“Aku menikah
dengan seorang wanita, maka seorang wanita hitam mendatangi kami seraya
berkata: “Aku telah menyusui kalian berdua.” Maka aku menemui Nabi صلى
الله عليه وسلم lalu kukatakan pada beliau: “Saya menikah dengan Fulanah
binti Fulan, lalu seorang wanita hitam mendatangi kami seraya berkata:
“Aku telah menyusui kalian berdua.” Wanita hitam itu bohong.” Maka Nabi
berpaling dariku. Maka kudatangi beliau dari arah wajahnya. Aku berkata:
“Wanita hitam itu bohong.” Beliau bersabda: “Bagaimana sementara dia telah menyatakan bahwasanya dirinya telah menyusui kalian berdua? Tinggalkanlah istrimu itu.” (HR. Al Bukhoriy (5104)).
Pernikahan keduanya merupakan suatu zhohir. Tapi persaksian si wanita
hitam tadi dengan penyusuan keduanya merupakan zhohir yang lain. Maka
apa hukumnya? Al Imam Ibnul Qoyyim رحمه الله berkata: “Karena
sesungguhnya hukum asal kemaluan adalah pengharoman, dan hanyalah
seorang istri itu dibolehkan untuk digauli oleh sang suami dengan zhohir
keadaan (telah ada ikatan pernikahan), padahal status si wanita adalah
sebagai orang asing (bukan mahrom). Dan sekarang zhohir ini ditentang oleh zhohir lain yang semisal dengannya atau yang lebih kuat darinya,
yaitu persaksian (bahwasanya suami istri tadi adalah saudara
sepersusuan). Maka jika kedua zhohir ini saling bertentangan, akan
saling berjatuhan, dan tersisalah asal pengharoman yang tidak memiliki penentang.
Maka inilah yang digunakan Nabi صلى الله عليه وسلم untuk menghukumi,
dan ini sungguh tepat dan qiyas yang murni. Dan dengan Alloh sajalah
kita mendapatkan taufiq.” (“I’lamul Muwaqqi’in”/1/hal. 261/Darul
Hadits).
PASAL TIGA BELAS: APAKAH NABI صلى الله عليه وسلم MEMBIARKAN PARA MUNAFIQIN KARENA SEMATA-MATA HUKUM BERDASARKAN ZHOHIR SAJA?
Sebagian orang menyangka bahwasanya zhohir ucapan itu lebih kuat
daripada zhohir keadaan, dengan berdalilkan kelembutan Nabi صلى الله
عليه وسلم terhadap para munafiqin. Perkataan ini butuh kepada perincian:
barangsiapa menampakkan keislaman dan tidak jelas darinya kemunafiqan,
dan tidak nampak darinya perbuatan yang mengharuskan adanya had (sangsi
fisik), maka keislamannya diterima darinya, dan dia punya hukum
Muslimin. Dan barangsiapa menampakkan keislaman, tapi telah tetap dengan
adanya bayyinah bahwasanya dia melakukan perbuatan yang mengharuskan
adanya had (sangsi fisik), maka dia dikenai had. Dan barangsiapa
menampakkan keislaman, tapi nampak darinya cercaan pada Nabi صلى الله
عليه وسلم maka Nabi صلى الله عليه وسلم memaafkannya dalam rangka
melunakkan hati-hati manusia. Adapun umat ini sepeninggal Nabi صلى الله عليه وسلم, mereka tak punya hak kecuali menegakkan hukuman bagi orang yang mencaci Nabi mereka صلى الله عليه وسلم .
Alloh ta’ala berfirman:
]يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ جَاهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُنَافِقِينَ وَاغْلُظْ عَلَيْهِمْ وَمَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَبِئْسَ الْمَصِير[ [التوبة: 73].
“Wahai
Nabi, perangilah orang-orang kafir dan munafiqin, dan bersikaplah keras
pada mereka. Dan tempat mereka adalah jahannam, dan itu adalah
sejelek-jelek tempat kembali.” (QS. At Taubah: 73).
Al Imam Ibnu Katsir رحمه الله berkata: “Alloh ta’ala memerintahkan
Nabi-Nya صلى الله عليه وسلم untuk memerangi orang-orang kafir dan
munafiqin, dan bersikap keras pada mereka, sebagaimana Alloh
memerintahkan beliau untuk bersikap lembut pada orang yang mengikuti
beliau dari kalangan mukminin. Dan Alloh mengabari beliau bahwasanya
tempat kembali orang-orang kafir dan munafiqin adalah jahannam di negri
akhirat. Telah lewat penyebutan atsar dari Amirul Mukminin Ali bin Abi
Tholib([4]) bahwasanya beliau berkata: “Rosululloh صلى الله عليه وسلم diutus dengan empat pedang: pedang terhadap musyrikin:
]فإذا انسلخ الأشهر الحرم فاقتلوا المشركين[ [التوبة: 5]
“Maka apabila telah lepas bulan-bulan suci, maka bunuhlah musyrikin.”
Dan pedang terhadap ahlul kitab:
]قاتلوا
الذين لا يؤمنون بالله ولا باليوم الآخر ولا يحرمون ما حرم الله ورسوله
ولا يدينون دين الحق من الذين أوتوا الكتاب حتى يعطوا الجزية عن يد وهم
صاغرون[ [التوبة: 29]
“Maka
perangilah orang-orang yang tidak beriman pada Alloh dan tidak pula
pada hari akhir, dan tidak mengharomkan apa yang diharomkan oleh Alloh
dan Rosul-Nya, dan tidak beragama dengan agama yang benar, dari kalangan
orang-orang yang diberi kitab, hingga mereka memberikan jizyah secara
langsung dalam keadaan mereka itu terhina.”
Dan pedang terhadap munafiqin:
] جَاهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُنَافِقِينَ [ [التوبة: 73].
“Perangilah orang-orang kafir dan munafiqin.”
Dan pedang untuk para bughoh (perampok, pemberontak, dsm):
]فقاتلوا التي تبغي حتى تفيء إلى أمر الله[ [الحجرات: 9]
“Maka perangilah kelompok yang melampaui batas hingga mereka kembali pada syari’ah Alloh.”
Dan atsar
ini menuntut bahwasanya para munafiqun itu juga diperangi jika mereka
menampakkan kemunafiqan. Dan ini adalah pilihan Ibnu Jarir.
Dan Ibnu Mas’ud([5]) berkata tentang firman Alloh ta’ala: “Perangilah orang-orang kafir dan munafiqin”:
“Hendaknya beliau memerangi mereka dengan tangan. Tapi jika beliau tak
sanggup, maka hendaknya dengan penampilan wajah yang bengis.”
Ibnu ‘Abbas([6])
berkata: “Alloh ta’ala memerintahkan untuk memerangi orang-orang kafir
dengan pedang, memerangi orang munafiqun dengan lisan dan tidak bersikap
lembut pada mereka.”
Adh Dhohhak([7])
berkata: “Perangilah orang-orang kafir dengan pedang, dan keraslah
dalam berbicara dengan orang munafiqin. Itulah cara memerangi mereka.”
Al Hasan([10]) dan Qotadah([11]) berkata: “Memerangi mereka adalah dengan cara menegakkan hadd([12]) terhadap mereka.”
Bisa juga
dikatakan: tiada pertentangan di antara ucapan-ucapan ini karena
terkadang Nabi صلى الله عليه وسلم menghukum mereka dengan cara ini,
terkadang dengan cara itu, sesuai dengan keadaan. Dan Alloh yang lebih
tahu.” (“Tafsirul Qur’anil ‘Azhim”/4/hal. 192-193/Darul hadits).
Syaikhul Islam رحمه الله berkata: “Ini dia Rosululloh, makhluk yang
paling berilmu, tapi Alloh berfirman pada beliau:
]وممن حولكم من الأعراب منافقون ومن أهل المدينة مردوا على النفاق لا تعلمهم نحن نعلمهم سنعذبهم مرتين[
“Dan
di sekitar kalian dari kalangan Arob badui ada munafiqun, dan dari
penduduk Madinah ada yang keterlaluan dalam kemunafiqan. Engkau tidak
mengetahui mereka, Kamilah yang mengetahui mereka. Nanti Kami akan
menyiksa mereka dua kali.”
Mereka itu, Nabi صلى الله عليه وسلم hanya menjalankan hukum pada mereka
sebagaimana hukum belian pada seluruh mukminin. Jika jenazah salah
seorang dari mereka dihadirkan, beliau menyolatinya. Dan tidaklah beliau
dilarang menyolati kecuali terhadap orang yang telah diketahui
nifaqnya. Jika tidak demikian, tentunya beliau diharuskan untuk membelah
hati manusia untuk mengetahui rahasia-rahasia mereka. Dan ini tidak
dimampui oleh manusia.
Oleh karena itulah manakala Alloh menyingkap jati diri mereka dengan
surat Baroah dengan firman-Nya “Dan di antara mereka, dan di antara
mereka” jadilah kemunafiqan sekelompok orang dari mereka diketahui, yang
mana sebelum itu nifaq mereka tidak diketahui. Alloh menyebutkan sifat
mereka dengan sifat-sifat yang orang-orang mengetahuinya ada pada
mereka. Dulunya orang-orang tidak memastikan bahwasanya sifat-sifat tadi
mengharuskan bahwasanya mereka itu munafiqun, sekalipun sebagian orang
telah punya dugaan yang demikian. Dan sebagian orang telah tahu
kemunafiqan mereka. Namun kemunafiqan mereka tadi saat itu belumlah
diketahui oleh keumuman masyarakat, berbeda dengan keadaan mereka
manakala telah turun al Qur’an (tersebut). Oleh karena itulah manakala
telah turun surat Baroah, para Munafiqun menyembunyikan kemunafiqan
mereka, dan tidak mungkin bagi mereka untuk menampakkan kemunafiqannya
seperti dulu lagi, kecuali kadang-kadang saja. Dan Alloh ta’ala berfirman:
]لئن
لم ينته المنافقون والذين فى قلوبهم مرض والمرجفون فى المدينة لنغرينك بهم
ثم لا يحاورونك فيها إلا قليلا ملعونين أينما ثقفوا أخذوا وقتلوا تقتيلا
سنة الله التى قد خلت من قبل ولن تجد لسنة الله تبديلا[
“Jika
para munafiqun dan orang-orang yang di hatinya ada penyakit, serta para
pembikin kegoncangan di Madinah itu tak mau berhenti, pastilah Kami
akan menghasungmu untuk menyerang mereka, kemudian mereka tak akan
menjadi tetanggamu di dalam Madinah kecuali sebentar saja. Mereka itu
terlaknat di manapun mereka ditemukan, ditangkap dan dibunuh dengan
sebenar-benar pembunuhan. Itu adalah sunnatulloh yang telah berlalu. Dan
engkau tak akan mendapati penggantian terhadap sunnatulloh.”
Manakala mereka diancam dengan pembunuhan jika menampakkan nifaq, maka merekapun menyembunyikannya.
Oleh karena
itulah para fuqoha berselisih pendapat tentang dimintanya tobat seorang
zindiq. Ada yang berkata: “Orang zindiq itu dimintai tobat.” Yang
berpendapat demikian memakai dalil dengan keadaan munafiqin yang ada di
masa Nabi صلى الله عليه وسلم , beliau menerima lahiriyyah mereka, dan
menyerahkan urusan mereka pada Alloh.
Kita katakan pada kelompok pertama ini: ini dulu di awal dakwah (yang di Madinah). Tapi setelah Alloh menurunkan:
] ملعونين أينما ثقفوا أخذوا وقتلوا تقتيلا سنة الله التى قد خلت من قبل ولن تجد لسنة الله تبديلا[
Mereka
mengetahui bahwasanya mereka jika sekarang menampakkan nifaq sebagaimana
mereka dulu menampakkannya, mereka akan dibunuh. Maka merekapun
menyembunyikannya. ([13])
Zindiq adalah munafiq. Orang yang berpendapat dibunuhnya seorang zindiq, dia itu hanyalah membunuhnya jika nampak padanya bahwasanya si zindiq itu menyembunyikan nifaq.
Mereka berkata: “Tobat si zindiq itu tidak ketahuan, karena puncak dari
apa yang dia miliki adalah: dia itu menampakkan apa yang biasa
ditampakkannya. Bisa jadi dia itu menampakkan iman, padahal dia itu
munafiq. Jika tobat orang-orang zindiq itu diterima, tiada jalan untuk
membunuh mereka, sementara Al Qur’an telah mengancam mereka dengan
pembunuhan.”
Maksudku adalah: bahwasanya Nabi hanyalah mengabarkan tentang umat itu dengan iman yang zhohir yang tergantung dengannya hukum-hukum zhohir.
Soalnya jika tidak demikian, maka telah tetap bahwasanya Sa’d ketika
bersaksi untuk seseorang bahwasanya dirinya itu mukmin, Nabi bersabda: “Atau muslim?” dalam
keadaan orang ini menampakkan keimanan sebagaimana apa yang umat ini
tampakkan, bahkan dia lebih dari itu, maka wajib untuk dibedakan antara
hukum zhohir seorang mukmin yang dengannya manusia dihukumi di dunia,
dengan hukum mereka di akhirat dengan pahala dan hukuman. Maka seorang
mukmin yang berhak mendapatkan jannah dia itu haruslah menjadi mukmin
secara batin, dengan kesepakatan ahlul qiblah (seluruh orang yang
mengaku sebagai muslim, sholat menghadap Ka’bah).”
-sampai pada ucapan beliau:- “Dan demikianlah munafiqun yang tidak menampakkan nifaq mereka,
mereka disholati jika mati, jenazahnya dikuburkan di pemakaman muslimin
sejak dari zaman Nabi. Dan kuburan untuk muslimin pada masa hidup
beliau dan masa hidup para pengganti beliau serta para shohabat beliau,
setiap orang yang menampakkan keimanan dikuburkan di situ, sekalipun dia
secara batin adalah munafiq. Dan munafiqun tak punya kuburan yang
dengannya mereka terpisah dari muslimin sedikitpun di negri-negri Islam,
sebagaimana yahudi dan nashoro punya kuburan tersendiri. Dan
barangsiapa dimakamkan di kuburan muslimin, muslimin menyolatinya. Dan sholat itu tidak boleh ditegakkan kepada orang yang telah diketahui kemunafiqannya,
dengan nash Al Qur’an. Maka diketahuilah bahwasanya yang demikian itu
dibangun di atas iman yang zhohir, dan Alloh sajalah yang mengurusi
rahasia-rahasia.
Dulu Nabi صلى الله عليه وسلم menyolati mereka, memohonkan ampun untuk
mereka, sampai beliau dilarang dari itu, dengan alasan bahwasanya para
munafiqun itu sebenarnya adalah orang-orang kafir. Maka yang demikian
itu adalah dalil bahwasanya barangsiapa tidak diketahui bahwasanya dia
itu kafir secara batin, boleh dia itu disholati dan dimohonkan ampunan
untuknya, sekalipun dia punya kebid’ahan, sekalipun dia punya dosa-dosa.
Dan jika sang pemimpin atau ulama dan tokoh agama tidak mau menyolati
orang yang menampakkan kebid’ahan atau kejahatan dalam rangka hardikan
terhadap kedurhakaan orang yang mati tadi, maka hal itu bukanlah suatu
pengharoman terhadap sholat jenazah dan doa ampunan untuk mereka. Bahkan
Nabi bersabda tentang orang yang beliau tak mau menyolatinya, yaitu
orang yang korupsi ghonimah dan orang yang bunuh diri serta orang yang
mati membawa utang yang tidak terlunaskan:
«صلوا على صاحبكم».
“Sholatilah teman kalian ini.” ([14])
(“Majmu’ul Fatawa”/7/hal. 214-217).
Al Imam Ibnul Qoyyim رحمه الله berkata: “Bahwasanya Nabi صلى الله عليه
وسلم dulu menerima zhohir dari orang yang menampakkan islam dari
kalangan munafiqin, dan beliau menyerahkan rahasianya kepada Alloh, dan
beliau memberlangsungkan pada orang itu hukum zhohir. Dan beliau itu
tidak menghukumnya dengan rahasia dirinya yang tidak beliau ketahui.”
(“Zadul Ma’ad”/3/hal. 501).
Al Imam Ath Thobariy رحمه الله berkata: “Dikatakan: sesungguhnya Alloh
Yang Mahatinggi Penyebutan-Nya hanyalah memerintahkan untuk memerangi orang yang menampakkan kalimat kekufuran dari
mereka (munafiqun), dan bersikeras untuk tetap menampakkan kalimat
kufurnya tadi. Adapun orang dari mereka yang apabila diketahui berbicara
dengan kekufuran, lalu ditangkap untuk dihukum, ternyata dia
mengingkarinya dan rujuk darinya dan berkata: “Sungguh aku ini muslim”
maka sesungguhnya hukum Alloh terhadap setiap orang yang menampakkan
islam dengan lisannya adalah: darah dan hartanya terlindungi dengan
ucapannya tadi, sekalipun dia punya keyakinan yang lain. Dan Alloh Yang
Mulia Pujian-Nya mengurusi rahasia mereka, dan tidak memberikan hak pada
para makhluk untuk mencari-cari rahasia hati mereka. Oleh karena itulah
maka dulu Nabi صلى الله عليه وسلم sekalipun beliau mengetahui mereka,
dan Alloh telah menampakkan pada beliau isi hati mereka dan aqidah dada
mereka, beliau tetap membiarkan mereka ada di antara para Shohabat, dan
beliau tidak memerangi mereka sebagaimana peperangan terhadap orang yang
menancapkan peperangan atas dasar kesyirikan pada Alloh. Yang demikian
itu adalah dikarenakan salah seorang dari mereka (munafiqun)
jika diketahui mengucapkan perkara yang dengannya dia jadi kafir pada
Alloh, kemudian dia ditangkap dengan sebab itu, dia mengingkarinya dan
menampakkan Islam dengan lisannya. Nabi صلى الله عليه وسلم
tidak menghukumnya kecuali dengan apa yang dia tampakkan dari ucapannya,
ketika beliau menghadirkannya dan bertekad untuk menjalankan hukum
terhadapnya, bukan berdasarkan ucapannya yang telah lewat sebelum itu,
dan bukan berdasarkan aqidah hatinya yang Alloh tidak membolehkan bagi
seorangpun untuk menghukum dengannya. Dan Alloh sajalah yang mengurusi
hukuman atas perkara rahasia, bukan para makhluk-Nya.” (“Jami’ul
Bayan”/14/hal. 360).
Manakala Rosululloh صلى الله عليه وسلم beranjak pulang dari Tabuk dan
tiba di Madinah, datanglah pada beliau orang-orang yang tertinggal dari
perang dari kalangan Munafiqin, mereka mengemukakan udzur dusta. Maka beliau menerima zhohir mereka, sebagaimana dalam hadits Ka’b bin Malik رضي الله عنه ([15]). Adapun orang-orang yang tertinggal yang telah tetap dosa mereka dan tak punya udzur, beliau menghukum mereka,
sebagaimana dalam kisah tiga orang yang tertinggal itu –dan mereka
bukanlah munafiqun, رضي الله عنهم- sampai Alloh menerima tobat mereka,
menetapkan kejujuran mereka, mensucikan mereka dari dosa mereka dan
membebaskan mereka dari kemunafiqan.
Al Imam Ibnul Qoyyim رحمه الله berkata: “Di antaranya adalah: imam dan
hakim tidak menjawab salam orang yang membikin suatu kebatilan, sebagai
pendidikan untuknya dan hardikan bagi yang lain, karena Nabi صلى الله
عليه وسلم tidak dinukilkan dari beliau bahwasanya beliau menjawab salam
Ka’b, bahkan beliau membalas salamnya dengan senyum kemarahan. (“Zadul
Ma’ad”/3/hal. 501).
Kemudian Alloh membongkar keburukan kelompok pertama –dari kalangan
munafiqin yang menyampaikan udzur dusta tadi- dan menyebutkan mereka
dengan sejelek-jelek penyebutan.
Secara keseluruhan: barangsiapa
telah dipastikan keburukan dirinya, walaupun ucapannya bagus, maka
zhohir keadaannya itu lebih kuat daripada zhohir ucapannya. Dan hukum
itu berdasarkan zhohir yang lebih dominan dan kuat. Akan tetapi Rosululloh صلى الله عليه وسلم tidak menghukum orang munafiqun yang telah nyata keburukannya bukan karena
zhohir ucapan itu lebih kuat daripada zhohir keadaan. Hanya saja beliau
tidak menghukum mereka agar orang-orang tidak berkata: “Muhammad
membunuh temannya sendiri!”
Syaikhul Islam رحمه الله berkata: “Dan termasuk penjelasan dari itu
adalah: bahwasanya Rosululloh صلى الله عليه وسلم dulu memaafkan
munafiqun yang tidak diragukan kemunafiqannya, hingga beliau bersabda:
«لو أعلم أني لو زدت على السبعين غفر له لزدت»
“Andaikata
aku tahu bahwasanya aku jika menambahi di atas tujuhpuluh kali
istighfar maka dia diampuni, niscaya aku akan menambahi.” ([16])
Hingga Alloh
melarangnya dari menyolati jenazah mereka dan istighfar untuk mereka,
dan memerintahkan beliau untuk bersikap keras kepada mereka, maka
banyaknya sikap beliau dalam bersabar terhadap ucapan munafiqin,
memaafkan mereka dan istighfar untuk mereka, maka hal itu adalah sebelum turunnya surat Baroah. Manakala difirmankan pada beliau:
]ولا تطع الكافرين و المنافقين ودع أذاهم[ [ الأحزاب : 48 ]
“Dan janganlah engkau menaati orang-orang kafir dan munafiqin, dan tinggalkanlah gangguan mereka.” (QS. Al Ahzab: 48).
karena
kebutuhan beliau saat itu agar mereka condong pada beliau, dan beliau
khawatir lari menjauhnya masyarakat Arob dari beliau jika beliau
membunuh salah seorang dari munafiqun. Ketika Abdulloh bin Ubaiy
berkata: “Jika kita kembali ke Madinah pastilah orang yang lebih mulia
akan mengeluarkan dari Madinah orang yang lebih hina”, dan ketika Dzul
Khuwaishiroh berkata: “Adillah engkau, karena sungguh engkau itu tidak
adil” dan kisah-kisah yang lain, Nabi صلى الله عليه وسلم telah
terang-terangan bersabda:
“Hanyalah aku tidak membunuh mereka agar orang-orang tidak berkata bahwasanya Muhammad membunuh teman-temannya sendiri.” ([17])
Karena
sesungguhnya orang-orang itu memandang zhohir dari kejadian, maka mereka
hanya melihat bahwasanya salah satu dari sahabat Nabi beliau bunuh
sendiri, sehingga akan ada orang yang menyangka bahwasanya beliau
membunuhnya karena suatu hasrat, atau dendam atau yang seperti itu,
sehingga akhirnya orang-orang lari dari memeluk Islam. Dan jika upaya
melunakkan hati manusia untuk masuk Islam dengan memberikan harta yang
banyak agar menjadi tegaklah agama Alloh dan meninggilah kalimat-Nya itu
merupakan bagian dari syari’ah beliau, maka berarti pelunakan hati
mereka dengan pemberian maaf itu lebih pantas dan lebih utama untuk
masuk juga dalam syari’at beliau ini.
Manakala
Alloh ta’ala menurunkan surat Baroah dan melarang beliau untuk menyolati
jenazah munafiqin dan berdiri di kuburan mereka, dan Dia memerintahkan
beliau untuk memerangi orang-orang kafir dan munafiqin dan agar bersikap
keras kepada mereka,dihapuslah seluruh metoda pemaafan yang dulu beliau pakai dalam menyikapi munafiqin,
sebagaimana dihapusnya metode menahan diri terhadap orang yang mengajak
damai, yang dulu beliau pakai dalam menyikapi orang-orang kafir. Dan tiada yang tersisa selain penegakan hadd dan peninggian kalimat Alloh pada setiap manusia.” (“Ash Shorimul Maslul”/hal. 243).
Al Imam
Ibnul Qoyyim رحمه الله berkata: “Kemunafiqan Abdulloh bin Ubaiy dan
ucapan-ucapannya dalam kemunafiqan itu banyak sekali bagaikan mutawatir
di sisi Nabi صلى الله عليه وسلم dan para Shohabatnya. Dan sebagian dari
mereka mengakuinya dengan lidahnya dan berkata: “Kami mengucapkan itu
hanyalah untuk obrolan dan permainan.” Sebagian khowarij juga telah
berkata di hadapan beliau: “Sesungguhnya engkau tidak adil.” Dan Nabi
صلى الله عليه وسلم ketika ditanya: “Tidakkah sebaiknya Anda membunuh
mereka?” beliau tidak berkata: “Belum tegak bayyinah terhadap mereka.” Akan tetapi beliau bersabda:
«لا يتحدث الناس أن محمدا يقتل أصحابه».
“Agar orang-orang tidak berkata bahwasanya Muhammad membunuh teman-temannya sendiri.”
Maka jawaban yang benar jika demikian adalah: bahwasanya tidak
dibunuhnya mereka pada masa hidupnya Nabi صلى الله عليه وسلم di situ ada
maslahat yang mengandung pelunakan hati manusia kepada Rosululloh صلى
الله عليه وسلم dan penyatuan kalimat manusia untuk beliau. Dan
pembunuhan mereka saat itu akan menyebabkan larinya orang dalam keadaan
Islam masih jauh terasing, dan Rosululloh صلى الله عليه وسلم itu paling
bersemangat untuk melunakkan hati manusia, dan paling menjauhi perkara
yang membikin mereka lari dari menaati beliau. Perkara ini khusus pada waktu hidupnya beliau صلى
الله عليه وسلم. Demikian pula tidak dibunuhnya orang yang mencerca
beliau karena hukum yang beliau tegakkan dalam kasus Az Zubair dan
seterunya dengan perkataannya: “Apakah karena dia adalah anak dari
bibimu wahai Rosululloh?” ([18])
Dan dalam
pembagian harta ada orang yang mencerca beliau dengan ucapan:
“Sesungguhnya ini benar-benar pembagian yang tidak diinginkan di situ
wajah Alloh.” ([19]) Dan ucapan orang lain pada beliau: “Sesungguhnya engkau tidak adil.”
Maka sesungguhnya yang demikian itu adalah murni hak beliau. Beliau
berhak untuk menuntut balas, dan beliau juga berhak untuk membiarkan
orang itu. Dan umat ini sepeninggal beliau tak punya hak untuk tidak menuntut hak beliau untuk membalas.Bahkan mereka semua wajib untuk menuntut balas demi beliau, dan itu adalah wajib.” (“Zadul Ma’ad”/3/hal. 496).
Selesailah
bab satu ini, yang menjelaskan diharuskannya menerapkan hukum
berdasarkan zhohir. Dan telah diterangkan bahwasanya zhohir itu dibangun
oleh alamat dan tanda-tanda. Maka orang tsiqoh yang memberikan hukum
pada seseorang berdasarkan qorinah dan tanda-tanda yang kuat, berarti
dia telah mengikuti kaidah di atas, karena dia membangun hukum
berdasarkan zhohir yang sejati.
Bab Dua: Definisi Bayyinah
Sebagian
Ahlul ahwa mengira bahwasanya Salafiyyun di banyak kejadian tidak
mendatangkan bayyinah-bayyinah saat menuduh seseorang dengan kebid’ahan.
Dan sebab adanya dugaan salah tadi adalah kebodohan ahlul ahwa dalam
memahami definisi bayyinah, maka memang hal ini harus dijelaskan, yang
bisa diambil faidah oleh seluruh pencari kebenaran, insya Allohu ta’ala.
PASAL SATU: PENGERTIAN BAYYINAH
Al Bayyinah secara bahasa adalah sebagaimana ucapan Ar Roghib Al
Ashbhaniy رحمه الله: “Dikatakan “Bana kadza” yaitu: sesuatu yang dulunya
tersembunyi darinya sekarang telah terpisah dan nampak.” –sampai pada
ucapan beliau:- “Wa banash shubh” yaitu: telah nampak (subuh).”
(“Mufrodat Ghoribil Qur’an”/1/hal. 67-68).
Secara
istilah, beliau رحمه الله berkata: “Bayyinah adalah penunjuk yang jelas,
baik secara akal ataupun secara indra. Dan dua orang saksi dinamakan
sebagai bayyinah berdasarkan sabda Nabi عليه السلام:
«البينة على المدعى واليمين على من أنكر»
“Mendatangkan bayyinah adalah kewajiban si penuduh, sementara bersumpah adalah kewajiban orang yang mengingkari.” ([20])
Alloh subhanahu berfirman:
]أفمن كان على بينة من ربه[
“Maka apakah orang yang ada di atas bayyinah dari Robbnya…”
Dan berfirman:
]ليهلك من هلك عن بينة ويحيا من حى عن بينة[
“Agar orang yang binasa itu binasa di atas bayyinah, dan agar orang yang hidup itu hidup di atas bayyinah.”
]جاءتهم رسلهم بالبينات[
“Dan para Rosul mereka mendatangi mereka dengan membawa bayyinah-bayyinah.”
Makna
bayyinah adalah: penjelasan dan penyingkapan dari sesuatu. Dan ini lebih
umum daripada pembicaraan yang khusus untuk manusia. Dan sesuatu yang
dijelaskan dengannya itu dinamakan sebagai bayan.” (“Mufrodat Ghoribil
Qur’an” /hal. 68-69).
Syaikhul Islam رحمه الله menukilkan dari mayoritas ulama Islam: “Bayyinah menurut mereka adalah suatu nama untuk perkara yang menjelaskan kebenaran.” (Majmu’ul Fatawa”/35/hal. 392).
Al Imam Ibnul Qoyyim رحمه الله berkata: “Secara keseluruhan, bayyinah adalah suatu nama bagi setiap perkara yang menjelaskan kebenaran dan menampakkannya.
Orang yang mengkhususkan bayyinah dengan dua orang saksi, atau empat,
atau seorang saksi, maka dia tidak memenuhi hak penamaan bayyinah. Tak
pernah satu kalipun lafazh bayyinah dalam Al Qur’an datang dalam keadaan
diinginkan darinya hanyalah dua orang saksi. Hanya saja lafazh bayyinah
itu datang dalam keadaan diinginkan darinya hujjah, dalil dan burhan([21]), baik secara lafazh mufrod (satu bayyinah) ataupun jama’ (bayyinah-bayyinah). Demikian pula sabda Nabi صلى الله عليه وسلم : “Mendatangkan bayyinah adalah kewajiban si penuduh” yang
diinginkan dengannya adalah: dia wajib mendatangkan sesuatu yang bisa
membenarkan tuduhannya agar bisa dimenangkan dalam hukum. Dua orang
saksi adalah termasuk bagian dari bayyinah. Dan tiada keraguan
bahawasanya jenis-jenis bayyinah yang lain bisa jadi lebih kuat
daripadanya karena keadaan yang menunjukkan jujurnya sang penuduh. Hal
ini lebih kuat daripada berita saksi. Lafazh bayyinah, dilalah, hujjah,
burhan, ayat, tabshiroh([22]), alamat dan shifat itu berdekatan maknanya.” (“Ath Thuruqul Hukmiyyah”/hal. 37/Darul Arqom).
Maka bayyinah dalam syari’ah adalah nama bagi apa saja yang bisa
menjelaskan dan menampilkan al haq. Apa itu al haq (kebenaran)? Ibnu
Manzhur رحمه الله berkata: “Al haq adalah kejujuran dalam ucapan. Al haq
adalah keyakinan setelah keraguan.” (“Lisanul ‘Arob”/2/hal. 528/Darul
Hadits).
Al Imam As Safariniy رحمه الله berkata: “Para ulama berkata: kebenaran
adalah hukum yang mencocoki kenyataan. Terkadang istilah al haq
diberikan kepada ucapan-ucapan, keyakinan-keyakinan, agama-agama,
madzhab-madzhab dilihat dari sudut pandang dia itu mencakup seluruh
perkara tadi. Lawannya adalah kebatilan.” (“Lawaihul Anwaris
Saniyyah”/2/hal. 267).
PASAL DUA: AREA BAYYINAH
Sesungguhnya bayyinah itu mencakup perkara-perkara yang banyak. Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyyah رحمه الله berkata: “Bayyinah yang mana dia itu
merupakan hujjah syar’iyyah terkadang berupa dua orang saksi yang adil([23]),
dan terkadang satu pria dengan dua wanita, dan terkadang empat saksi,
dan terkadang tiga saksi menurut sebagian ulama dari pengikut Ahmad dan
sebagian pengikut Asy Syafi’iy, yaitu pada kasus klaim kebangkrutan pada
orang yang diketahui bahwasanya dia itu punya harta –sampai pada ucapan
beliau:- dan terkadang hujjah itu berupa seorang saksi dan sumpah sang
penuntut, menurut mayoritas fuqoha Islam dari penduduk Hijaz dan fuqoha
hadits. Dan terkadang hujjah itu berupa para wanita, mungkin saja satu
orang wanita menurut Abu Hanifah dan Ahmad menurut riwayat yang terkenal
dari beliau, atau dua orang wanita menurut Malik dan Ahmad dalam satu
riwayat, atau bisa jadi empat wanita menurut Asy Syafi’iy. Dan terkadang
hujjah berupa yang selain itu, dan terkadang hujjah berupa (gabungan
antara) lauts([24]), dan lathokh([25]), dan syubhah([26])
yang disertai sumpah-sumpah sang penuduh sebanyak lima puluh sumpah.
Dan inilah yang dinamakan sebagai Qosamah.” (“Majmu’ul Fatawa”/35/hal.
394-395).
Al Imam Ibnul Qoyyim رحمه الله berkata: “…Bahwasanya bayyinah di dalam
syari’ah itu adalah nama bagi sesuatu yang menjelaskan kebenaran dan
menampakkannya. Terkadang berupa empat saksi, terkadang berupa tiga
saksi, berdasarkan nash yang berbicara tentang bayyinah bagi orang yang
bangkrut, dan terkadang dua saksi, terkadang satu saksi, terkadang satu
orang wanita, terkadang nukul([27])
si tertuduh disertai dengan sumpah si penuduh, atau lima puluh sumpah,
atau empat sumpah, dan terkadang berupa saksi keadaan dalam pola-pola
yang telah kami sebutkan sebelumnya, dan selainnya.” (“Ath Thuruqul
Hukmiyyah”/hal. 48/Darul Arqom).
Dan akan datang beberapa contoh yang menunjukkan luasnya bayyinah dalam syari’ah.
PASAL TIGA: WAJIBNYA MENERIMA UCAPAN YANG DIDUKUNG OLEH BAYYINAH
Alloh ta’ala berfirman menukilkan ucapan Nabi Musa عليه السلام:
]قَدْ جِئْتُكُمْ بِبَيِّنَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ فَأَرْسِلْ مَعِيَ بَنِي إِسْرَائِيل[ [الأعراف/105]
“Aku telah mendatangkan pada kalian bayyinah dari Robb kalian, maka lepaskanlah Bani Isroil bersamaku.”
Al Imam Ibnu Katsir رحمه الله berkata: “Aku telah mendatangkan pada kalian bayyinah dari Robb kalian” yaitu:
argumentasi yang pasti dari Alloh, yang diberikan-Nya padaku sebagai
dalil tentang kejujuranku terhadap apa yang kubawa pada kalian…”
(“Tafsirul Qur’anil ‘Azhim”/3/hal. 454).
Alloh ta’ala berfirman:
]قُلْ إِنِّي عَلَى بَيِّنَةٍ مِنْ رَبِّي وَكَذَّبْتُمْ بِه[ [الأنعام/57]
“Katakanlah: sesungguhnya aku ada di atas bayyinah dari Robbku dan kalian mendustakannya.” (QS. Al An’am: 57).
Alloh subhanahu berfirman:
]قُلْ قَدْ جَاءَكُمْ رُسُلٌ مِنْ قَبْلِي بِالْبَيِّنَاتِ وَبِالَّذِي قُلْتُمْ فَلِمَ قَتَلْتُمُوهُمْ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِين[ [آل عمران/183].
“Katakanlah:
telah datang pada kalian para Rosul sebelumku dengan membawa
bayyinah-bayyinah, dan membawa apa yang kalian ucapkan itu. Maka mengapa
kalian membunuh mereka jika kalian memang orang-orang yang jujur?”
Al Imam Ibnu Katsir رحمه الله berkata: “Firman Alloh ta’ala: “Katakanlah: telah datang pada kalian para Rosul sebelumku dengan membawa bayyinah-bayyinah,” yaitu: dengan membawa hujjah-hujjah dan burhan-burhan, “dan membawa apa yang kalian ucapkan itu” yaitu: membawa api yang memakan qurban-qurban yang diterima Alloh. “Maka mengapa kalian membunuh mereka” yaitu: mengapa kalian membalas mereka dengan pendustaan, penyelisihan, penentangan, dan kalian bunuh mereka “jika kalian memang orang-orang yang jujur?” bahwasanya kalian itu mengikuti kebenaran dan menaati para Rosul?” (“Tafsirul Qur’anil ‘Azhim”/2/hal. 177).
Dari Abdulloh bin Mas’ud رضي الله عنه yang berkata: Rosululloh صلى الله عليه وسلم bersabda:
«من حلف على يمين وهو فيها فاجر ليقتطع بها مال امرئ مسلم لقي الله وهو عليه غضبان»
“Barangsiapa bersumpah dalam keadaan berbuat fujur([28]) untuk merampas harta seorang muslim dengan sumpah tadi, maka dia akan berjumpa Alloh dalam keadaan Dia sangat murka padanya.”
Maka Al
Asy’ats berkata: “Demi Alloh hadits itu berbicara tentang diriku. Dulu
pernah terjadi perselisihan tentang sebidang tanah antara diriku dan
seorang Yahudi. Si yahudi ini tidak mengakui bahwasanya tanah itu
milikku. Maka aku memajukannya pada Nabi صلى الله عليه وسلم maka beliau
bertanya padaku:
«ألك بينة؟»
“Apakah engkau punya bayyinah?”
Aku menjawab: “Tidak”. Maka beliau bersabda pada si yahudi:
«احلف»
“Bersumpahlah engkau”
Maka aku berkata: “Wahai Rosululloh, jika begitu dia akan bersumpah dan membawa pergi hartaku.” Maka Alloh ta’ala menurunkan:
]إن الذين يشترون بعهد الله وأيمانهم ثمنا قليلا[ إلى آخر الآية.
“Sesungguhnya orang-orang yang membeli dengan perjanjian Alloh dan sumpah-sumpah mereka harga murah …”
(HR. Al Bukhoriy (2416) dan Muslim (373)).
Syaikhul Islam رحمه الله berkata: “Dan jenis ini, aku tidak tahu adanya
perselisihan di situ. Maksudku adalah: ucapan yang dimenangkan adalah
ucapan si tertuduh beserta sumpanya, jika si penuduh tidak bisa
mendatangkan hujjah syar’iyyah, yaitu: bayyinah.” (“Majmu’ul
Fatawa”/35/hal. 394).
Al Imam
Ibnul Qoyyim رحمه الله berkata: “Maka apabila pada sisi si penuduh ada
bayyinah syar’iyyah, maka dia didahulukan dikarenakan kuatnya dugaan
kebenaran pada sisinya, dengan adanya bayyinah tadi.” (“Ighotsatul
Lahfan”/bab tiga belas/hal. 341/Daru Ibnil Haitsam).
Maka barangsiapa berkata tentang suatu perkara, atau mengklaim sesuatu,
dan dia mendatangkan bayyinah yang menunjukkan jujurnya ucapannya atau
klaimnya, maka wajib untuk diterima, kecuali jika lawannya mendatangkan
hujjah yang lebih kuat sehingga bisa membatalkan bayyinah tadi.
Al Imam Ibnul Qoyyim رحمه الله berkata: “Maka tidak boleh bagi seorang
hakim ataupun wali untuk menolak kebenaran setelah jelas baginya
kebenaran itu, dan nampak alamat-alamatnya, dikarenakan ucapan siapapun
dari manusia. Maksudku adalah: bahwasanya bayyinah di dalam syari’ah itu
adalah nama bagi sesuatu yang menjelaskan kebenaran dan
menampakkannya.” (“Ath Thuruqul Hukmiyyah”/hal. 48/Darul Arqom).
Yang demikian itu dikarenakan Alloh ta’ala telah mendudukkan perkara
yang telah tetap dengan suatu bayyinah itu pada posisi ilmu([29]),
dan Dia telah menetapkan para hamba-Nya untuk mengikuti ilmu. Al Imam
Abu Bakr Muhammad As Sarkhosiy رحمه الله berkata: “Perkara yang telah
tetap dengan suatu bayyinah itu seperti perkara yang telah tetap dengan
pandangan mata([30]).” (“Al Mabsuth”/29/hal. 407).
Sampai walaupun kebanyakan dari bayyinah-bayyinah tidak memberikan faidah kecuali dugaan yang kuat([31]),
kita wajib mengamalkannya, selama tidak ditentang oleh bayyinah yang
lebih kuat daripadanya. Al Imam Ibnul Qoyyim رحمه الله berkata: “Secara
global: Hukum dalam dakwaan-dakwaan itu dibangun di atas dugaan yang dominan yang
didapatkan terkadang dari baroatul ashl (pada asalnya si tertuduh itu
bersih dari tuduhan), terkadang dari pengakuan, terkadang dari bayyinah,
terkadang dari nukul yang disertai sumpah yang dikembalikan kepada si
penuntut, atau nukul tanpa disertai sumpah si penuntut. Dan ini semua termasuk perkara-perkara yang bisa menjelaskan kebenaran secara zhohir([32]), dan itu adalah bayyinah. Dan pengkhususan bayyinah dengan dua orang saksi adalah suatu adat kebiasaan khusus([33]). Soalnya jika tidak demikian, maka bayyinah itu adalah nama bagi sesuatu yang menjelaskan kebenaran. Maka barangsiapadugaan kejujuran dari
sisinya itu lebih kuat, maka dia lebih pantas untuk dimenangkan secara
hukum.” (“Ighotsatul Lahfan”/bab tiga belas/hal. 341/Daru Ibnil
Haitsam).
Al Munawiy رحمه الله berkata tentang makna hadits: “Akan tetapi aku hanyalah memutuskan berdasarkan apa yang aku dengar” ([34]): “Dikarenakan hukum-hukum syari’ah itu dibangun di atas zhohir dan dugaan yang dominan.” (“Faidhul Qodir”/2/hal. 564).
PASAL EMPAT: PERTENTANGAN ANTARA DUA BAYYINAH
Pembicaraan tentang pertentangan dua bayyinah itu seperti pembicaraan
antara dua zhohir, yaitu: hukum itu bersama sisi yang lebih kuat dari
keduanya. Manakala bayyinah itu adalah segala sesuatu yang menjelaskan
kebenaran dan menampakkannya, maka faktor yang lebih kuat dalam
menjelaskan kebenaran itu lebih menang dan lebih pantas untuk diikuti.
Telah lewat hadits Abu Huroiroh رضي الله عنه tentang kisah Nabi Alloh
Sulaiman bin Dawud عليهما السلام bersama dua orang wanita yang
memperebutkan bayi. Sesungguhnya pengakuan si ibnu muda bahwasanya bayi
itu adalah anak si ibu tua merupakan suatu bayyinah([35]). Akan tetapi bayyinah ini diselisihi oleh bayyinah yang lebih kuat darinyayaitu:
besarnya belas kasih si ibu muda terhadap anak, yang tidak didapati
pada si ibu tua, yang menunjukkan bahwa si ibu muda ini adalah ibu asli
dari anak itu, maka hukum itu bersama si ibu muda.
Al Hafizh Ibnu Hajar رحمه الله berkata: “maka Sulaiman meminta
didatangkan pisau untuk membagi bayi itu di antara kedua ibu tersebut,
tanpa bermaksud serius melakukannya secara batin, hanya saja beliau
ingin tersingkapnya hakikat. Maka maksud beliau tadi tercapai dengan
terlihatnya keresahan si ibu muda yang menunjukkan besarnya belas kasih
dia, dan beliau tidak menoleh pada pengakuan si ibu muda dengan
perkataannya: “bayi itu adalah anak si ibu tua”, karena beliau
mengetahui bahwasanya si ibu muda lebih mengutamakan tetap hidupnya si
bayi itu. Maka nampaklah bagi beliau dari qorinah belas kasih si muda
dan tiadanya hal itu pada si tua –beserta gabungan qorinah yang
menunjukkan pada kejujuran si muda- yang mengharuskan beliau memenangkan
hukum untuk si ibu muda.” (“Fathul Bari”/di bawah no. 3427).
Contoh lain mengenai pertentangan antara dua bayyinah: Al Imam Ibnul
Qoyyim رحمه الله berkata: “Dan demikian pula jika kita melihat seseorang
kepalanya terbuka yang mana itu bukan kebiasaannya, sementara yang lain
lari di depannya sambil membawa kain sorban padahal di kepalanya juga
ada sorban. Kami menghukumi dengan pasti bahwasanya sorban yang di
tangan orang yang lari itu adalah milik orang yang kepalanya terbuka
tadi. Dan kami tidak memvonis bahwasanya sorban itu adalah milik orang
yang lari meskipun sorban itu di tangannya, karena kami telah memastikan
bahwasanya tangan tadi adalah tangan yang zholim yang merampas, dengan
qorinah yang jelas yang mana itu lebih jauh kuat daripada bayyinah dan
pengakuan” –sampai pada ucapan beliau:- “Dan engkau mengetahui tentang
masalah orang yang lari dan di tangannya ada sorban, dan di kepalanya
ada sorban lain, sementara ada orang lain yang kepalanya terbuka
mengejarnya di belakangnya, dengan pengetahuan yang dhoruriy (pasti)
bahwasanya sorban itu adalah miliknya, dan bahwasanya penampilan
kejujuran si pemilik tangan tadi tidaklah sebanding dengan ilmu dhoruriy ini tadi dari sisi manapun. Maka tangan yang paling puncaknya hanyalah memberikan faidah zhonn (dugaan)
jika tidak ada penentang, bagaimana engkau akan mendahulukannya di atas
ilmu dhoruriy yaqiniy tadi, dan menisbatkan cara seperti itu kepada
syari’ah?” (“Ath Thuruqul Hukmiyyah”/hal. 33 dan 35/Darul Arqom).
Termasuk dari pasal ini adalah faidah yang diambil dari hadits Zaid bin
Kholid Al Juhaniy رحمه الله yang berkata: “Ada seorang arab badui
mendatangi Nabi صلى الله عليه وسلم menanyai beliau tentang barang yang
ditemukannya. Maka beliau menjawab:
«عرفها سنة ثم احفظ عفاصها ووكاءها، فإن جاء أحد يخبرك بها، وإلا فاستنفقها». الحديث.
“Umumkanlah
dia selama setahun, kemudian jagalah kantong dan tali penutupnya. Jika
datang seseorang menyebutkan ciri-cirinya dengan benar, maka serahkanlah
padanya. Tapi jika tidak ada, maka pergunakanlah barang itu.” (HR. Al Bukhoriy (2427) dan Muslim (1722)).
Al Imam Ibnul Qoyyim رحمه الله berkata: “Maka Rosululloh صلى الله عليه
وسلم menjadikan ketepatan orang tadi dalam menyebutkan sifat barang itu
menduduki posisi bayyinah, bahkan bisa jadi ketepatannya dalam
menyebutkan sifat barang itu lebih jelas dan lebih jujur daripada
bayyinah.” (“Ath Thuruqul Hukmiyyah”/hal. 35/Darul Arqom).
Maka berdasarkan ini, jika ada dua orang memperebutkan bayi temuan,
masing-masing menyatakan bahwasanya bayi itu adalah anaknya, dan
masing-masing menyebutkan sebagian dari sifat anak itu. Maka keduanya
telah mendatangkan bayyinah. Maka anak itu milik siapa? Jawabnya adalah:
anak itu milik orang yang sanggup mendatangkan sifat tersembunyi yang
ada pada badan anak itu, karena yang demikian itu adalah bayyinah yang
kuat yang menunjukkan bahwasanya orang itu adalah ayahnya yang hakiki,
karena ayah itu lebih tahu tentang anaknya daripada orang lain secara
umum.
Al Imam Ibnul Qoyyim رحمه الله berkata: “Dan demikian pula anak temuan,
jika ada dua orang saling mengaku sebagai ayahnya, dan salah satu dari
orang tadi bisa menyebutkan alamat yang tersembunyi di jasadnya, dia
dimenangkan secara hukum menurut mayoritas ulama.” (“Ath Thuruqul
Hukmiyyah”/hal. 36/Darul Arqom).
Seandainya terjadi adanya dua bayyinah yang saling bertentangan secarasetimbang dalam suatu kasus harta atau yang seperti itu, dan tidak bisa ditetapkan mana yang lebih kuat, maka keduanya diamalkan, atau dua-duanya dijatuhkan.
Al Imam Ibnu Qudamah رحمه الله berkata: “Bahkan jika tidak bisa
ditetapkan mana yang lebih kuat, kami menjatuhkan keduanya, dan kami
kembali pada dalil yang lain. Jika ini telah tetap, sesungguhnya kita
jika berpendapat bahwasanya kedua bayyinah tadi sama-sama jatuh, dipilihlah metode undian di antara dua pihak yang berperkara itu. Maka barangsiapa namanya muncul dari undian itu, dia harus bersumpah dan
berhak untuk mengambil barang tadi, sebagaimana jika keduanya sama-sama
tak punya bayyinah. Tapi jika kita berpendapat untuk tetap menjalankan kedua bayyinah tadi, ditempuhlah metodeundian di
antara dua pihak yang berperkara itu. Maka barangsiapa namanya muncul
dari undian itu, dia berhak untuk mengambil barang tadi tanpa harus bersumpah.
Dan ini adalah pendapat Asy Syafi’iy, karena bayyinah itu menyebabkan
tidak diperlukannya sumpah.” (“Al Mughniy”/14/hal. 202/Darul Hadits).
Al Imam Ibnul Qoyyim رحمه الله berkata: “Maka jika ada dua penyebab
zhonn itu bertentangan, yang satu mendustakan yang lain, maka dua-duanya jatuh, sepertipertentangan dua bayyinah dan dua alamat. Tapi jika yang satu tidak mendustakan yang lain, keduanya bisa diamalkan selama
masih memungkinkan, seperti kasus kendaraan yang di atasnya ada dua
orang pengendara, dan seperti kasus seorang budak yang masing-masing
tangannya dipegang oleh seseorang([36]), dan seperti kasus sebuah rumah yang ditempati oleh dua orang([37]),
dan seperti kasus sepotong kayu yang dipikul oleh dua orang, dan
seperti kasus sebuah dinding yang berhubungan dengan dua pemilik, dan
yang seperti itu.” (“Ighotsatul Lahfan”/bab tigabelas/hal. 343-344/Daru
Ibnil Haitsam).
PASAL LIMA: PERTENTANGAN ANTARA BAYYINAH DAN ZHOHIR UCAPAN ATAU KEADAAN
Sesungguhnya hukum itu bersama dengan yang zhohir. Maka barangsiapa
menampakkan kebaikan, dia dihukumi sebagai orang yang baik. Tapi jika
ada orang yang tsiqoh (terpercaya) mendatangkan bayyinah akan buruknya
orang tadi, maka hukum itu menyertai orang yang mendatangkan bayyinah
tadi. Al Imam As Sarkhosiy رحمه الله berkata: “Membangun hukum di atas
zhohir itu wajib. Dan orang yang menyatakan sesuatu yang menyelisihi
zhohir, dia wajib mendatangkan bayyinah. Maka jika dirinya telah menegakkan bayyinah, maka ucapannya diambil.” (“Al Mabsuth”/19/hal. 411).
Ali bin Abi Kholid berkata: “Saya katakan kepada Ahmad: “Sesungguhnya
orang tua ini -yang saat itu bersama kami- adalah tetanggaku. Aku telah
manasehatinya agar menjauhi seseorang, tetapi dia ingin mendengar dari
Anda tentang Harits Al-Qoshir -maksudnya Harits Al-Muhasibi-. Anda
pernah melihatku bersamanya selama bertahun-tahun, kemudian Anda
mengatakan kepadaku: “Janganlah kamu duduk-duduk dan berbicara
dengannya!!” Maka sejak itu aku tidak berbicara dengannya sampai saat
ini, tetapi orang tua ini duduk-duduk dengannya, maka apa pendapatmu
tentang orang ini?” Maka aku lihat Ahmad merah padam mukanya, urat leher
dan matanya membesar. Aku tidak pernah melihat dia seperti itu sama
sekali. Kemudian dia mengibaskan tangannya seraya berkata: “Orang itu
(Harits Al-Muhasibi), semoga Alloh memperlakukannya dengan seperti ini
dan itu. Tidak ada yang mengetahuinya kecuali orang yang telah bergaul
dan mengenalnya dengan baik. Uwaih, uwaih, uwaih. orang itu tidak ada
yang mengetahuinya kecuali orang yang pernah bergaul dengannya dan
mengenalnya dengan baik. Orang itu berteman dengan Al-Mughozili, Ya’qub dan juga si fulan kemudian menjerumuskan mereka ke dalam pemikiran Jahm (bin Sofwan, pencetus paham Jahmiyyah). Mereka binasa karena ulahnya.”
Kemudian orang tua itu berkata: “Wahai Abu Abdillah, dia (Harits
Al-Muhasibi) meriwayatkan hadits, pembawaannya tenang, khusyu’ dan
seperti ini dan seperti itu.” Maka Abu Abdillah marah kemudian berkata:
“Janganlah kamu tertipu dengan kekhusyu’an dan kelembutannya!!” Juga
berkata: “Janganlah tertipu karena dia menundukkan kepala. Dia itu
adalah seorang yang jahat, tidak ada yang mengetahuinya kecuali orang yang telah mengenalnya dengan baik([38]). Janganlah kamu berbicara dengannya; tidak ada kemuliaan baginya. Apakah setiap orang yang membawakan hadits dari Rosululloh –shollallohu ‘alaihi wa sallam- tetapi
dia adalah seorang ahlul bid’ah, lantas kamu duduk dengannya?!! Tidak,
tidak ada kemuliaan baginya, dan tiada kesenangan baginya!” Kemudian dia
terus mengatakan bahwa dia itu seperti ini dan itu.” (“Thobaqotul
Hanabilah”/1/hal. 234).
Ketenangan, kekhusyu’an, dan adanya ilmu pada seseorang adalah termasuk
dari zhohir-zhohir kebaikan. Akan tetapi Al Imam Ahmad bin Hanbal رحمه
الله mendatangkan bayyinah yang kuat akan buruknya Harits Al Muhasibiy.
Maka ucapan yang terpandang adalah ucapan orang tsiqoh yang mendatangkan
bayyinah([39]).
Telah lewat
ucapan Yahya bin Sa’id Al Qoththon رحمه الله : “Ketika Sufyan Ats Tsauri
tiba di Bashroh beliau mulai memperhatikan keadaan Ar Robi’ –yaitu Ibnu
Shubaih- dan kedudukannya di mata masyarakat. Beliau bertanya, “Apa
madzhabnya?” Mereka menjawab, “Tiada madzhabnya kecuali as Sunnah.”
Beliau bertanya, “Siapa teman dekat di sekelilingnya?” Mereka berkata,
“Qodariyyah (pengingkar taqdir)” Beliau berkata, “Berarti dia qodari.”
(“Al Ibanah”/Ibnu Baththoh/2/453/no. 426/sanadnya hasan).
Sesungguhnya
Ar Robi’ bin Shubaih menampakkan di hadapan manusia penampilan sunnah,
sengga mereka bersaksi bahwasanya dirinya adalah Ahlussunnah. Akan
tetapizhohir ini diselisihi oleh bayyinah yang lebih kuat, yaitu: dia bersahabat dengan Qodariyyin. Maka Al Imam Ats Tsauriy رحمه الله menghukumi bahwasanya dia itu qodariy.
Dan
sebagaimana telah lewat di permulaan kitab ini bahwasanya zhohir-zhohir
itu terkadang bisa mencapai derajat keyakinan karena kuatnya tanda dan
alamat yang menunjukkan pada ilmu akan perkara tadi. Dan sebagian dari
zhohir-zhohir itu terkadang hanya mencapai derajat dugaan karena tanda
dan alamat yang ada hanya menunjukkan kepada zhonn. Jika demikian, maka
bisa jadi zhohir yang dihasilkan dari tanda dan alamat itu lebih kuat
daripada sebagian dari jenis-jenis bayyinah, karena kuatnya zhohir tadi
dalam menunjukkan kebenaran yang ada. Silakan rujuk ucapan Al Imam Ibnul
Qoyyim رحمه الله tentang masalah ini di permulaan kitab ini tentang
zhohir yang mencapai derajat keyakinan.
Al Imam
Ibnul Qoyyim رحمه الله juga berkata dalam kisah Rosululloh Yusuf عليه
السام : “Dan Alloh subhanahu telah mengisahkan dalam kitabnya tentang
saksi dari anggota keluarga istri sang pejabat, yang bersaksi dan menghukumi dengan qorinah-qorinah yang jelasterhadap bersihnya Yusuf عليه السلام dan dustanya si wanita, dengan perkataannya:
]إِنْ
كانَ قَمِيصُهُ قُدَّ مِنْ قُبُلٍ فَصَدَقَتْ وَهُوَ مِنَ الْكَاذِبِينَ
وَإِنْ كانَ قَمِيصُهُ قُدَّ مِنْ دُبُرٍ فَكَذَبَتْ وَهُوَ مِنَ
الصَّادِقِينَ فَلَمَّا رَأَى قَمِيصَهُ قُدَّ مِنْ دُبُرِ قَالَ إِنَّهُ
مِنْ كَيْدِكُنَّ إِنَّ كَيْدَكنَّ عَظِيمٌ[ [يوسف: 26 - 28] .
“”Jika
gamisnya itu robek dari depan, maka si wanitalah yang jujur, dan Yusuf
termasuk orang-orang yang dusta. Tapi jika gamisnya itu robek dari
belakang, maka si wanitalah yang dusta, dan Yusuf termasuk orang-orang
yang jujur.” Manakala sang pembesar melihat bahwasanya gamis Yusuf itu
robek dari belakang, berkatalah dia: “Sungguh ini adalah termasuk dari
tipu daya kalian (wahai para wanita). Sesungguhnya tipu daya kalian itu
besar sekali.”.”
Dan Alloh subhanahu menamakan yang demikian itu sebagai ayat, dan ini lebih tandas daripada bayyinah. Alloh berfirman:
]ثُمَّ بِدِا لهَمُ مِنْ بَعْدِ مَا رَأَوُا الآيَاتِ ليسجُنَنَّهُ حَتَّى حِينٍ[ [يوسف: 35] .
“Kemudian
tampaklah bagi mereka setelah mereka melihat ayat-ayat itu, lalu mereka
benar-benar memenjarakannya sampai pada suatu ketika.” ([40])
Dan Alloh
subhanahu menceritakan itu dalam keadaan menyetujuinya, tidak
mengingkarinya, dan yang demikian itu menunjukkan pada keridhoan-Nya
dengan itu.” (“Ighotsatul Lahfan”/bab tiga belas/hal. 344-345/Daru Ibnil
Haitsam).
Dan bukanlah
pasal ini bermakna bahwasanya beramal dengan bayyinah itu menyelisihi
keharusan untuk beramal dengan zhohir. Bahkan beramal dengan bayyinah itu merupakan bagian dari beramal dengan zhohir. Az Zarqoniy رحمه الله berkata tentang makna hadits: “Akan tetapi aku hanyalah memutuskan berdasarkan apa yang aku dengar”:
“Karena hukum-hukum syari’ah itu dibangun di atas zhohir” –sampai pada
ucapannya:- “Dan berpegang dengannya Ahmad dan Malik dalam riwayat yang
terkenal dari beliau bahwasanya hakim itu tidak memutuskan perkara
dengan ilmunya, berdasarkan kabar Nabi صلى الله عليه وسلم bahwasanya
beliau tidak menghukumi kecuali dengan apa yang beliau dengar di majelis
mahkamah beliau, dan beliau tidak bersabda: “Akan tetapi aku hanyalah memutuskan berdasarkan apa yang aku tahu”. (“Syarhuz Zarqoniy ‘Ala Muwaththo Malik”/7/hal. 145).
Dan
barangsiapa menerima pengakuan sang pengaku, dia itu menerimanya
berdasarkan zhohir. Di “Al Majmu’ Syarhul Muhadzdzab” (15/hal. 425)
dikatakan: “Peredaran hukum-hukum itu adalah di atas zhohir, maka tidak
boleh pengakuan orang orang itu ditinggalkan karena adanya dugaan yang
masih mengandung suatu kemungkinan, karena sesungguhnya hakikat perkara
orang tadi diserahkan kepada Alloh.”
Dan kita
telah tahu bahwasanya pengakuan merupakan bagian dari jenis-jenis
bayyinah. Demikian pula persaksian juga merupakan bagian dari
jenis-jenis bayyinah. Dan diterimanya persaksian merupakan pengamalan
terhadap zhohir.
Muhammad bin
Ahmad Al Hanafiy رحمه الله berkata: “Bayyinah-bayyinah itu dibangun di
atas zhohir, karena seorang saksi itu mengabarkan perbuatan orang lain,
bukan perbuatan dirinya sendiri, maka bisa jadi kenyataannya berbeda
dari apa yang nampak di sisinya karena orang tadi cuma main-main, atau
dipaksa, atau yang selain itu.” (“Al ‘Inayah Syarhul Hidayah”/11/hal.
327).
‘Alauddin
Ibnu ‘Abidin رحمه الله berkata: “Karena bayyinah itu hanyalah berdiri di
atas zhohir.” (“Takmilatu Hasyiyati Roddil Muhtar”/2/hal. 210).
Al Imam
Ibnul Qoyyim رحمه الله berkata: “Hukum-hukum yang zhohir itu mengikuti
dalil-dalil yang zhohir, berupa bayyinah-bayyinah, pengakuan-pengakuan,
saksi keadaan. Bisa jadi terkadang tidak sesuai dengan kenyataan dan
tidak bisa ditentukan, akan tetapi hal itu tidaklah mencacati
dalil-dalil zhohir tadi sebagai jalan dan sebab untuk menetapkan
hukum-hukum.” (“I’lamul Muwaqqi’in”/2/hal. 10/Darul Hadits).
PASAL ENAM: AKIBAT MEMBATASI AREA BAYYINAH
Dengan penjelasan ini tadi, menjadi teranglah perkara ini bahwasanya
bayyinah itu tidak terbatas pada seorang saksi, atau dua orang, atau
suara yang terekam dalam kaset. Bahkan bayyinah itu luas, mencakup
segala perkara yang bisa menjelaskan kebenaran. Maka barangsiapa telah
tetap keburukan pada dirinya –dengan bayyinah apapun- maka dia dihukum
dengan keburukan itu, kecuali jika didapatkan penentang yang lebih kuat
dari bayyinah tadi. Barangsiapa mempersempit area bayyinah,
dikhawatirkan dirinya akan menyia-nyiakan hak-hak yang banyak, dan bisa
jadi akan menolong orang-orang yang jahat untuk melakukan kejahatannya.
Al Imam Ibnul Qoyyim رحمه الله berkata: “Telah terjadi di kalangan
orang-orang belakangan kekeliruan-kekeliruan yang berat dalam memahami
nash-nash. Dan kami akan menyebutkan suatu contoh dalam perkara itu,
yang kita sekarang ada dalam pembahasan ini, yaitu lafazh bayyinah,
karena bayyinah itu di dalam Kitabulloh adalah suatu nama bagi setiap
perkara yang menjelaskan kebenaran, sebagaimana firman Alloh ta’ala:
]لقد أرسلنا رسلنا بالبينات[ ]سورة الحديد: 25[
“Sungguh Kami telah mengutus para utusan Kami dengan bayyinah-bayyinah.”
Dan berfirman:
] وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ إِلَّا رِجَالًا نُوحِي إِلَيْهِمْ فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ * بِالْبَيِّنَات[ [النحل/43، 44]
“Dan
tidaklah Kami menggutus sebelum kamu kecuali para lelaki yang Kami
wahyukan kepadanya, maka bertanyalah kalian kepada ahlidz Dzikr jika
kalian tidak tahu, dengan membawa bayyinah-bayyinah.”
Dan berfirman:
] وَمَا تَفَرَّقَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ إِلَّا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَتْهُمُ الْبَيِّنَة[ [البينة/4]
“Dan tidaklah orang-orang yang diberi kitab itu bercerai-berai kecuali setelah datang pada mereka bayyinah.”
Dan berfirman:
]قل إني على بينة من ربي[ ]سورة الأنعام: 57[
“Katakanlah: sesungguhnya aku ada di atas bayyinah dari Robbku.”
Dan berfirman:
] أَفَمَنْ كَانَ عَلَى بَيِّنَةٍ مِنْ رَبِّه[ [هود/17]
“Maka apakah orang yang ada di atas bayyinah dari Robbnya…”
Dan berfirman:
]أم آتيناهم كتابا فهم على بينة منه[ ]سورة فاطر: 40[
“Ataukah Kami telah memberi mereka suatu kitab sehingga mereka berada di atas bayyinah dari kitab itu?”
Dan berfirman:
] أَوَلَمْ تَأْتِهِمْ بَيِّنَةُ مَا فِي الصُّحُفِ الْأُولَى[ [طه/133]
“Dan apakah belum datang kepada mereka bayyinah dari apa yang ada pada lembaran-lembaran yang terdahulu?”
Dan ini banyak, lafazh bayyinah tidak dikhususkan dengan dua orang
saksi. Bahkan “Bayyinah” tidak dipakai dalam Al Qur’an sebagai istilah
bagi dua orang saksi sama sekali. Jika ini telah diketahui, maka sabda
Nabi صلى الله عليه وسلم kepada si penuntut: “Apakah engkau punya bayyinah?” dan ucapan Umar: “Mendatangkan bayyinah adalah kewajiban si penuduh” ([41]).
Sekalipun ini telah diriwayatkan marfu’ (sampai ke Rosululloh صلى الله
عليه وسلم ) yang diinginkan dengannya adalah: “Apakah engkau punya
sesuatu yang bisa menjelaskan kebenaran, baik berupa para saksi atau
penunjuk?”, karena sesungguhnya Sang Pembuat Syari’ah di seluruh tempat
dalam Al Qur’an dan Sunnah memaksudkan tampilnya kebenaran dan sesuatu
yang dengannya kebenaran itu bisa muncul, berupa bayyinah-bayyinah yang
mana bayyinah itu adalah dalil-dalil yang menunjukkan pada kebenaran,
dan saksi untuk kebenaran itu. Dan Alloh tidak menolak
kebenaran yang telah muncul dengan dalilnya sama sekali yang penolakan
itu menyebabkan tersia-sianya dan telantarnya hak-hak Alloh dan para
hamba-Nya. Dan tidaklah munculnya kebenaran itu tergantung pada
perkara tertentu yang tidak memberikan faidah dalam pengkhususan
kemunculan tadi dengan perkara itu, padahal perkara yang lain juga bisa
menyebabkan munculnya kebenaran tadi, atau memenangkan kebenaran tadi
dalam taraf yang tidak mungkin untuk ditentang atau ditolak, seperti
pemenangan saksi keadaan terhadap sekedar bayyinah tangan, dalam kasus
orang yang di kepalanya ada sorban, dan di tangannya ada sorban lain,
sementara di belakangnya ada orang yang kepalanya terbuka berlari
mengejarnya, dan bukan kebiasaannya untuk membuka kepalanya. Maka bayyinah
keadaan dan penunjuk keadaan di sini memberikan faidah jelasnya
kejujuran si penuduh, sekian kali lipat daripada faidah yang diberikan
oleh sekedar tangan yang memegang sorban tadi, bagi setiap orang([42]).
Sang Pembuat Syari’ah tidak menyia-nyiakan bayyinah dan dilalah yang
seperti ini, dan tidak membuang suatu kebenaran yang diketahui setiap
orang kemunculannya dan argumentasinya. Bahkanmanakala ada orang yang menduga seperti itu, mereka akan membuang suatu jalan hukum sehingga hilanglah hak-hak yang banyak, dikarenakan keketapannya itu -menurut mereka- tergantung pada jalan hukum tertentu, dan jadilah
orang yang zholim dan fajir punya kemungkinan untuk berbuat kezholiman
dan kejahatan, dan mengerjakan apa yang diinginkannya seraya berkata:
“Tidak ada dua orang saksi yang bersaksi atas perbuatanku!” maka
hilanglah hak-hak yang banyak yang menjadi milik Alloh dan milik para
hamba-Nya. Maka pada saat yang demikian itu Alloh mengeluarkan
perkara hukum ilmiyyah dari tangan-tangan mereka, dan memasukkan ke
dalamnya perkara pemerintahan dan politik yang dengannya terkadang
hak-hak itu terjaga, dan terkadang hak-hak tersia-siakan. Dan terjadilah
dengan itu kezholiman pada suatu saat, dan keadilan pada saat yang
lain([43]).
Seandainya dia mengetahui apa yang dibawa Rosul apa adanya, pastilah
dia dapati di situ ada kesempurnaan maslahat yang menyebabkannya tak
butuh pada sikap kurang ataupun sikap melampaui batas.” (“I’lamul
Muwaqqi’in”/1/hal. 78-79/Darul Hadits).
Ini semua adalah bantahan pada sebagian ahlul ahwa yang berkata: “Kalian
tak punya bayyinah terhadap tuduhan kalian, kalian hanya punya
alamat-alamat, dan alamat itu tidak dibangun di atasnya hukum!”
Bab Tiga:
“Seseorang itu berdasarkan agama teman dekatnya” Itu Bukan Kaidah Mutlak?
Setelah kami menjelaskan hakikat kaidah “Hukum itu berdasarkan zhohir”,
dan luasnya area bayyinah, kita akan masuk kepada penguraian kerumitan
yang didapati pada kaidah “Orang yang duduk-duduk dengan seseorang, maka dia itu sejenis dengannya”, “Sahabat itu akan menarik sahabatnya untuk menjadi sejenis dengannya,” dan “Burung itu hinggap pada yang sejenis dengannya.”
Telah tetap bahwasanya kaidah ini punya asal dari sunnah, yaitu hadits
Abi Huroiroh bahwasanya Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda:
«الرجل على دين خليله فلينظر أحدكم من يخالل».
“Seseorang
itu berdasarkan agama teman dekatnya, maka hendaknya salah seorang dari
kalian memperhatikan siapakah yang dijadikan sebagai teman dekatnya.” (HSR. Imam Ahmad (8249), Abu Dawud (4835) dan At Tirmidziy (2552), hadits hasan).
Dan hadits Abu Huroiroh رضي الله عنه bahwa Rosululloh صل الله عليه وسلم bersabda:
الأرواح جنود مجندة فما تعارف منها ائتلف وما تناكرمنها اختلف
“Ruh-ruh
adalah tentara yang berkelompok-kelompok. Yang saling mengenal akan
saling condong, dan yang tidak saling mengenal akan saling berselisih.” (HSR Muslim di “Shohih” (2638), Al Bukhori di “Al Adabul Mufrod” (901)).
Dan
diriwayatkan Al Bukhoriy secara mu’allaq dalam “Shohih” , dan bersambung
di “Al Adabul Mufrod” (900) dari Aisyah رضي الله عنها.
Maka hukum itu berdasarkan zhohir: barangsiapa bersahabat dengan
seseorang, maka dia berada di atas millahnya, dan barangsiapa
duduk-duduk dengan suatu kaum, maka sesungguhnya dia itu termasuk dari
mereka. Demikianlah yang dipahami Salaf رضي الله عنهم sebagaimana telah
lewat penyebutan ucapan sebagian dari mereka.
Kerumitan yang terjadi adalah: ucapan sebagian penyangkal: “Mungkin saja
bagi diriku untuk duduk-duduk dengan ahlul ahwa, karena kaidah ini
tidaklah berlaku secara mutlak. Asiyah binti Muzahim telah menyertai
Fir’aun dan dia tidak di atas agama Fir’aun. Istri-istri Nuh dan Luth
عليهما السلام keduanya di bawah ikatan nikah dengan kedua Nabi itu, tapi
keduanya tidak ikut agama kedua Nabi itu. Demikian pula Malik ibnud
Dukhsyun رضي الله عنه condong pada munafiqun tapi beliau bukan munafiq.
Maka bukanlah setiap orang yang bersahabat dengan seseorang atau
duduk-duduk dengan si fulan berarti dia ikut millah orang itu!”
Jawaban terhadap syubuhat ini adalah sebagai berikut:
Jawaban pertama:
Telah tetap dalil Qur’aniy yang menjelaskan bahwasanya barangsiapa
berloyalitas pada suatu kaum, maka dia digabungkan pada mereka. Alloh
ta’ala berfirman:
}وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ الله لا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ{ [المائدة:51]
“Dan
barangsiapa berloyalitas kepada mereka dari kalian, maka sungguh dia
itu termasuk dari mereka. Sesungguhnya Alloh tidak memberi petunjuk pada
kaum yang zholim.” (QS. Al Maidah: 51).
Al Imam Ath Thobariy رحمه الله berkata: “Maka sesungguhnya tidaklah
seseorang itu berloyalitas pada seseorang kecuali dia itu ridho pada
orang tadi dan pada agamanya. Jika dia meridhoinya dan meridhoi
agamanya, maka dia telah memusuhi apa yang menyelisihi dan memurkainya,
dan jadilah hukum orang ini seperti hukum orang itu.” (“Jami’ul
Bayan”/10/hal. 400).
Ayat ini mencakup seluruh manusia, dan para penyangkal tidak punya dalil
bahwasanya mereka keluar dari cakupan ayat ini. Duduk-duduk dengan
ahlil ahwa dan bersahabat dengan mereka merupakan dalil adanya loyalitas
pada mereka, maka para penyangkal tadi adalah termasuk dari mereka.
Jawaban kedua:
Telah tetap
dalil nabawiy bahwasanya kedekatan itu menunjukkan kecocokan hati.
Dalilnya hadits Abu Huroiroh رضي الله عنه bahwa Rosululloh صل الله عليه
وسلم bersabda:
الأرواح جنود مجندة فما تعارف منها ائتلف وما تناكرمنها اختلف
“Ruh-ruh
adalah tentara yang berkelompok-kelompok. Yang saling mengenal akan
saling condong, dan yang tidak saling mengenal akan saling berselisih.” (HSR Muslim di “Shohih” (2638), Al Bukhori di “Al Adabul Mufrod” (901)).
Al
Khoththobiy رحمه الله berkata: “Bisa jadi hadits ini isyarat pada makna
kesamaan karakter dalam kebaikan dan kejelekan, kesholihan dan
kerusakan, dan bahwasanya orang yang baik itu akan rindu pada orang yang
sekarakter dengannya. Orang yang jahat juga seperti itu condong pada
orang yang seperti dirinya. Maka saling mengenalnya ruh-ruh itu terjadi
sesuai dengan tabiat yang mana ruh itu dicetak di atasnya, berupa
kebaikan dan kejelekan. Maka jika ruh-ruh itu saling mencocoki, maka
mereka akan saling mengenal. Tapi jika saling berselisih, mereka akan
saling tidak mengenal.” (“Fathul Bari”/Ibnu Hajar/6/hal. 369).
Al Munawiy
رحمه الله berkata: “Makna saling mengenal di sini adalah saling sesuai
dalam bentuk maknawiy yang mengharuskan kesamaan nilai rasa, dia bisa
menangkap perasaan sahabatnya, maka yang demikian itu adalah sebab
adanya kecondongan, sebagaimana sikap saling tidak kenal adalah
kebalikan dari itu. Oleh karena itulah dikatakan (dalam syair): “Dan
seseorang itu tidak bersahabat kecuali dengan yang sepadan dengannya,
sekalipun mereka itu bukan dari kabilah ataupun negri yang sama.”
(“Faidhul Qodir”/1/hal. 552).
Hadits di
atas umum mencakup seluruh ruh, termasuk di antaranya adalah arwah para
penyangkal tadi, dan mereka tak punya hujjah bahwasanya arwah mereka
keluar dari hukum umum ini.
Jawaban ketiga:
Telah tetap dalam manhaj Salaf bahwasanya seseorang itu dinilai dengan
sahabatnya. Dan telah lewat sejumlah ucapan para Salaf رضي الله عنهم
tentang itu. Maka barangsiapa berkata dengan ucapan para penyangkal,
maka dia terbantahkan dengan manhaj Salaf. Barangsiapa ikut Salaf, maka
dia akan mendapatkan kebenaran, petunjuk dan keutamaan. Syaikhul Islam
رحمه الله berkata: “Setiap kali seseorang itu lebih dekat kepada Salaf
dan para imam, maka ucapannya itu lebih tinggi dan mulia.” (“Majmu’ul
Fatawa”/3/hal. 103).
Dan barangsiapa menyelisihi Salaf, maka dia akan tersesat dari jalan
petunjuk dan sunnah, sehingga jatuh dalam bid’ah. Syaikhul Islam رحمه
الله berkata: “Manakala mereka paling jauh dari mengikuti Salaf,
merekapun jadi paling terkenal dengan kebid’ahan. Maka diketahuilah
bahwasanya syi’ar ahlu bid’ah adalah: tidak mau beragama dengan mengikuti Salaf.” (“Majmu’ul Fatawa”/4/hal. 155).
Al Imam Al
Wadi’iy رحمه الله berkata: “Sesuai dengan kadar keluarnya seseorang dari
Salaf dan dari jalan Salaf رضوان الله عليهم terjadilah kebid’ahan.”
(“Ghorotul Asyrithoh”/2/hal. 17/Maktabah Shon’al Atsariyyah).
Jawaban keempat:
Telah jelas dalil Ilahiy tentang wajibnya memisahkan diri dari ahli
batil. Alloh ta’ala berfirman tentang Nabi Musa عليه السلام:
]قَالَ رَبِّ إِنِّي لَا أَمْلِكُ إِلَّا نَفْسِي وَأَخِي فَافْرُقْ بَيْنَنَا وَبَيْنَ الْقَوْمِ الْفَاسِقِين[ [المائدة: 25].
“Dia
berkata: “Wahai Robbku, sesungguhnya saya tidak menguasai kecuali diri
saya sendiri dan saudara saya. Maka pisahkanlah antara kami dan kaum
yang fasiq itu.”
Al Imam Al Qurthubiy رحمه الله berkata: “Dengan pemisahan, yaitu:
pisahkanlah kami dari jama’ah mereka dan kumpulan mereka, dan janganlah
Engkau menggabungkan kami dengan mereka dalam hukuman.” (“Al
Jami’”/6/hal. 128).
Alloh ta’ala berfirman:
]وَإِذَا
رَأَيْتَ الَّذِينَ يَخُوضُونَ فِي آيَاتِنَا فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ حَتَّى
يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ وَإِمَّا يُنْسِيَنَّكَ الشَّيْطَانُ فَلَا
تَقْعُدْ بَعْدَ الذِّكْرَى مَعَ الْقَوْمِ الظَّالِمِين[ [الأنعام: 68]،
“Dan
jika engkau melihat orang-orang yang memperbincangkan ayat-ayat Kami
(dengan pendustaan, bantahan dan ejekan), maka berpalinglah dari mereka
sampai mereka memperbincangkan yang pembicaraan yang lain. Dan apabila
setan menjadikan kamu lupa, maka setelah engkau ingat janganlah duduklah
bersama kaum yang zholim itu.”
Al Imam Al Qurthubiy رحمه الله berkata: “Dan dengan ini menunjukkan
bahwasanya seseorang itu jika tahu suatu kemungkaran pada orang lain,
dan dirinya tahu bahwasanya orang itu tak mau menerima nasihat darinya,
maka dia harus berpaling darinya dengan keberpalingan seorang yang
mengingkari, dan tidak menghadapkan wajah kepadanya.” (“Al Jami’ Li
Ahkamil Qur’an”/7/hal. 12).
Beliau رحمه الله berkata: “Ibnul ‘Arobiy berkata: “Dan ini adalah dalil
bahwasanya duduk-duduk dengan pelaku dosa besar itu tidak halal.” Ibnu
Khuwaiz Mandad([44])
berkata: “Barangsiapa memperbincangkan ayat-ayat Alloh (dengan
pendustaan, bantahan dan ejekan), tidak boleh duduk-duduk dengannya, dan
dia harus diboikot, baik dia itu mukmin ataupun kafir.” Beliau berkata:
“Dan demikian pula para sahabat kami melarang masuk ke negri musuh,
masuk ke gereja-gereja dan biara-biara mereka, duduk-duduk dengan orang
kafir dan ahli bida’, dan jangan merasa cinta pada mereka, jangan
mendengarkan ucapan mereka, dan jangan mendebat mereka. Sebagian ahli
bid’ah berkata pada Abu ‘Imron An Nakho’iy: “Dengarlah dariku satu
kata”. Maka beliau berpaling darinya dan berkata: “Setengah katapun aku
tak mau.” ([45]) Dan semisal dengannya atsar dari Ayyub As Sakhtiyaniy([46]).”.” (“Al Jami’”/7/hal. 13).
Alloh ta’ala berfirman:
]وَقَدْ
نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آيَاتِ الله
يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلَا تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّى
يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ إِنَّكُمْ إِذًا مِثْلُهُمْ إِنَّ الله
جَامِعُ الْمُنَافِقِينَ وَالْكَافِرِينَ فِي جَهَنَّمَ جَمِيعًا[ [النساء: 140].
“Dan
sungguh telah Alloh turunkan kepada kalian di dalam kitab ini
bahwasanya jika kalian mendengar ayat-ayat Alloh dikufuri dan diejek,
maka janganlah kalian duduk bersama mereka sampai mereka
memperbincangkan pembicaraan yang lain. Sesungguhnya kalian jika tetap
duduk dengan mereka akan semisal dengan mereka. Sesungguhnya Alloh akan
mengumpulkan munafiqin dan kafirin ke dalam jahannam semuanya.”
Al Imam Al
Qurthubiy رحمه الله berkata: “Maka dengan ini menunjukkan akan wajibnya
menjauhi pelaku maksiat jika nampak dari mereka kemungkaran, karena
orang yang tidak menjauhi mereka berarti dia ridho dengan perbuatan
mereka. Dan ridho dengan kekufuran adalah kekufuran juga. Alloh عز وجل
berfirman: “Sesungguhnya kalian jika tetap duduk dengan mereka akan semisal dengan mereka.”
Maka setiap orang yang duduk di majelis maksiat dan tidak mengingkari
mereka, berarti dia sama-sama mereka dalam dosa. Maka dia harus
mengingkari mereka jika mereka berbicara dengan maksiat dan
mengerjakannya. Jika dia tak sanggup mengingkari mereka, dia harus
bangkit meninggalkan mereka hingga tidak termasuk orang yang terkena
ayat ini.
Dan telah
diriwayatkan dari Umar bin Abdil ‘Aziz رضي الله عنه bahwasanya beliau
pernah menangkap sekelompok orang yang sedang minum khomr. Maka
dikatakan pada beliau tentang salah seorang yang hadir saat ditangkap:
“Orang ini puasa”, maka beliau menimpakan padanya hukuman juga dan
membaca ayat ini: “Sesungguhnya kalian jika tetap duduk dengan mereka akan semisal dengan mereka.”([47])
yaitu sesungguhnya ridho dengan kemaksiatan merupakan kemaksiatan juga.
Karena itulah pelaku dan orang yang meridhoinya dihukum dengan hukuman
kemaksiatan hingga mereka binasa semuanya.
Keserupaan
ini bukanlah di seluruh sifat, tapi dalam bab pengharusan kemiripan
untuk dihukumi secara zhohir dengan penggabungan, sebagaimana ucapan
seseorang: “Maka setiap orang itu mencontoh orang yang disertainya.”
(“Al Jami’ Li Ahkamil Qur’an”/5/hal. 418).
Alloh ta’ala berfirman:
]قُلْ رَبِّ إِمَّا تُرِيَنِّي مَا يُوعَدُونَ * رَبِّ فَلَا تَجْعَلْنِي فِي الْقَوْمِ الظَّالِمِين[ [المؤمنون: 93، 94].
“Katakanlah:
Wahai Robbku, jika Engkau hendak menunjukkan padaku apa yang dijanjikan
pada mereka, maka wahai Robbku, janganlah Engkau menjadikan diriku di
dalam kaum yang zholim.”
Juga berfirman menukilkan ucapan Ibrohim عليه السلام :
]وَأَعْتَزِلُكُمْ
وَمَا تَدْعُونَ مِنْ دُونِ الله وَأَدْعُو رَبِّي عَسَى أَلَّا أَكُونَ
بِدُعَاءِ رَبِّي شَقِيًّا * فَلَمَّا اعْتَزَلَهُمْ وَمَا يَعْبُدُونَ
مِنْ دُونِ الله وَهَبْنَا لَهُ إِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ وَكُلًّا جَعَلْنَا
نَبِيًّا[ [مريم: 48، 49]
“Dan
aku akan memisahkan diri dari kalian dan apa yang kalian seru selain
Alloh. Dan aku akan berdoa pada Robbku, semoga aku tidak akan celaka
dengan doaku pada Robbku. Manakala dia memisahkan diri dari mereka dan
apa yang mereka sembah selain Alloh, Kami berikan padanya Ishaq dan
Ya’qub, dan kami jadikan keduanya sebagai nabi.” (QS. Maryam: 48-49).
Al Imam Ibnu Katsir رحمه الله berkata: “Yaitu: Aku akan menjauhkan diri
dari kalian dan berlepas diri dari kalian dan dari sesembahan-sesembahan
kalian yang kalian ibadahi selain Alloh –sampai pada ucapan beliau:-
Alloh berfirman: Manakala Al Kholil (Ibrohim sang kekasih) memisahkan
diri dari ayahnya dan kaumnya di jalan Alloh, Alloh mengganti untuk
beliau dengan orang yang lebih baik daripada mereka, dan memberikan
untuk beliau Ishaq dan Ya’qub.” (“Tafsirul Qur’anil ‘Azhim”/5/hal. 236).
Dan dalil-dalil yang lain. Maka para penyangkal terbantahkan dengan
dalil-dalil ini dengan duduk-duduknya dia dengan ahli ahwa. Maka bukan
salah ahlussunnah jika menembak ahlul ahwa dengan panah jarh, ternyata
para penyangkal juga ikut tertembak. Al Fudhoil bin ‘Iyadh رحمه الله
berkata: “Barangsiapa duduk bersama ahli bid’ah, maka hati-hatilah
engkau dari orang itu.”([48]) (“Syarh Ushul I’tiqod”/Al Lalikaiy/1149/Darul Atsar).
Beliau رحمه الله juga berkata: “Seorang mukmin itu berhenti di perkara
yang samar. Barangsiapa masuk kepada ahli bid’ah, maka dia itu tak punya
kehormatan.”([49]) (“Syarh Ushul I’tiqod”/Al Lalikaiy/1/hal. 140).
Jawaban kelima:
Telah tetap
dalil nabawiy tentang disyariatkannya berpisah dengan para pelaku
kerusakan. Sebagaimana dalam hadits Abi Sa’id Al Khudriy رضي الله عنه
tentang kisah orang yang membunuh seratus jiwa, lalu bertanya tentang
penduduk bumi yang paling pandai –lalu beliau menyebutkan hadits itu
sampai pada:-
فدل
على رجل عالم فقال إنه قتل مائة نفس فهل له من توبة ؟ فقال نعم ومن يحول
بينه وبين التوبة ؟ انطلق إلى أرض كذا وكذا فإن بها أناسا يعبدون الله
فاعبد الله معهم ولا ترجع إلى أرضك فإنها أرض سوء. الحديث (أخرجه البخاري (3470) ومسلم (2766)).
“Maka
dia ditunjukkan pada seorang alim. Maka dia berkata bahwasanya dirinya
telah membunuh seratus jiwa. Maka apakah dia masih bisa bertobat? Maka
si alim berkata: “Iya. Dan siapakah yang menghalangi dirinya dari tobat?
Berangkatlah engkau ke negri demikian dan demikian, karena di situ ada
sekelompok orang yang beribadah pada Alloh. Maka sembahlah Alloh bersama
mereka, dan janganlah engkau kembali ke negrimu, karena negrimu adalah
negri yang jelek.” Al hadits. (HR. Al Bukhoriy (3470) dan Muslim (2766)).
Al Imam An Nawawiy رحمه الله berkata: “Para ulama berkata: dalam hadits
ini ada disunnahkannya orang yang bertobat itu berpisah dengan
tempat-tempat yang di situ dia berbuat dosa-dosa, dan berpisah dengan
teman-teman yang baku tolong dengannya untuk berbuat dosa, dan
memutuskan hubungan dengan mereka selama mereka tetap dalam keadaan itu.
Dan disunnahkan untuk mengganti teman yang jelek itu dengan bersahabat
dengan pelaku kebaikan, orang sholih, ulama, ahli ibadah, orang-orang
waro’([50]),
dan para panutan, dan mengambil manfaat dengan bersahabat dengan
mereka, dan mengokohkan tobatnya dengan itu.” (“Syarh Shohih
Muslim”/17/hal. 83).
Dan di dalam hadits Aisyah رضي الله عنها yang berkata:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: «يغزو جيش الكعبة فإذا كانوا ببيداء من الأرض يخسف بأولهم وآخرهم». قالت: قلت: يا رسول الله كيف يخسف بأولهم وآخرهم وفيهم أسواقهم ومن ليس منهم؟ قال: «يخسف بأولهم وآخرهم ثم يبعثون على نياتهم».(أخرجه البخاري (2118)).
Rosululloh صلى الله عليه وسلم bersabda: “Akan
ada tentara yang hendak menyerang Ka’bah. Maka jika mereka telah tiba
di suatu tanah lapang, akan ditenggelamkanlah pasukan itu dari yang
pertama sampai yang terakhir.” Maka kukatakan: “Wahai
Rosululloh, bagaimana pasukan itu akan ditenggelamkan dari yang pertama
sampai yang terakhir, sementara di tengah mereka ada orang-orang pasar
dan orang yang tidak termasuk dari mereka?” beliau menjawab: “Akan
ditenggelamkanlah pasukan itu dari yang pertama sampai yang terakhir,
lalu mereka semua nanti akan dibangkitkan berdasarkan niat-niat mereka.” (HR.
Al Bukhoriy (2118). Diriwayatkan juga oleh Muslim no. (7421) dari Ummu
Salamah, dan no. (7423 ) dari Hafshoh رضي الله عنهما).
Al Hafizh Ibnu Hajar رحمه الله berkata: “Dan di dalam hadits ini ada
dalil bahwasanya amalan-amalan itu dinilai dengan niat pelakunya. Juga
ada peringatan terhadap persahabatan dengan pelaku kezholiman,
duduk-duduk dengan mereka, memperbanyak jumlah mereka, kecuali bagi
orang yang terpaksa berbuat itu. Dan seorang pedagang perlu menimbang
berulang-ulang dalam bersahabat dengan ahli fitnah, apakah
persahabatannya nanti menjadi bantuan terhadap kezholiman mereka,
ataukah hal itu merupakan kebutuhan manusiawi. Kemudian amalan tiap
orang dinilai dengan niatnya.” (“Fathul Bari”/4/hal. 341).
Ini adalah kerugian berdekatan dengan ahli batil, hukum zhohirnya sama
dengan mereka. Muhammad Al Mubarokfuriy رحمه الله berkata: “Dan sesuatu
yang dekat dengan sesuatu yang lain, dia diberi hukum sama dengan hukum
sesuatu tadi.” (“Tuhfatul Ahwadzi”/4/hal. 396).
Manakala hukum zhohirnya sama, maka adzab yang menimpa ahlil batilpun menimpa dirinya juga.
Kerugian yang lain adalah: pemikiran busuk ahli batil bisa menyebar pada
orang-orang yang dekat dengannya. Dari Imron bin Hushoin رضي الله عنهما
yang berkata: Rosululloh صلى الله وعليه وسلم bersabda:
«من سمع بالدجال فلينأ عنه فوالله إن الرجل ليأتيه وهو يحسب أنه مؤمن فيتبعه مما يبعث به من الشبهات أو لما يبعث به من الشبهات ».
“Barangsiapa
mendengar datangnya dajjal maka hendaknya dia menjauh darinya. Karena
demi Alloh, sesungguhnya ada orang yang mendatangi dajjal dalam keadaan
dia mengira dirinya itu mukmin, lalu dia mengikuti dajjal itu
dikarenakan syubhat-syubhat yang dibangkitkan oleh dajjal.” (HR. Abu Dawud (4311) dan dishohihkan oleh Al Imam Al Wadi’iy رحمه الله dalam “Ash Shohihul Musnad” (1019)).
Setelah menyebutkan hadits ini Al Imam Ibnu Baththoh رحمه الله berkata:
“Ini adalah sabda Rosul صلى الله عليه وسلم dan beliau adalah orang yang
benar dan dibenarkan. Maka demi Alloh wahai kaum Muslimin, jangan sampai
baik sangka salah seorang dari kalian terhadap dirinya sendiri dan
terhadap keshohihan madzhabnya yang diketahuinya membawa dirinya untuk
melakukan taruhan dengan agamanya, dengan duduk-duduk dengan para
pengekor hawa nafsu, lalu berkata: “Aku akan masuk kepadanya untuk melakukan diskusi dengannya, atau akan kukeluarkan darinya madzhabnya.” Karena
sesungguhnya ahli hawa itu lebih besar fitnahnya daripada dajjal.
Ucapan mereka lebih lengket daripada kurap, dan lebih membakar hati
daripada gejolak api. Sungguh aku telah melihat sekelompok orang yang
dulunya melaknati ahli hawa, mencaci mereka. Lalu mereka duduk-duduk dengan mereka untuk mengingkari mereka dan membantah mereka. Terus-menerus berlangsung ramah-tamah di antara mereka, makar tersembunyi, dan halusnya kekufuran tersamarkan hingga akhirnya orang-orang tadi masuk ke madzhab ahli hawa tadi.” (“Al Ibanatul Kubro”/di bawah no. 480).
Dari Abu Musa رضي الله عنه , dari Nabi صلى الله عليه وسلم yang bersabda:
«مثل
الجليس الصالح والسوء، كحامل المسك ونافخ الكير، فحامل المسك: إما أن
يحذيك، وإما أن تبتاع منه، وإما أن تجد منه ريحا طيبة، ونافخ الكير: إما أن
يحرق ثيابك، وإما أن تجد ريحا خبيثة».
“Permisalan
teman duduk yang sholih dengan teman duduk yang jelek adalah seperti
permisalan penjual misik dan tukang pandai besi. kamu tak akan
kehilangan kebaikan dari penjual misik tadi, entah kamu akan membeli
misik darinya, atau engkau akan mendapatkan aroma harum darinya. Adapun
tukang pandai besi, mungkin dia akan membakar badanmu, atau bajumu, atau
kamu akan mendapatkan darinya bau busuk.” (HR. Al Bukhoriy (5534) dan Muslim (2628)).
Al Imam An Nawawiy رحمه الله berkata: “Dan dalam hadits ini ada
keutamaan duduk-duduk dengan orang-orang sholih, para pelaku kebaikan,
para penjaga kehormatan, akhlaq yang mulia, waro’ ilmu dan adab. Dan ada
larangan terhadap duduk-duduk dengan para pelaku kejahatan,
bid’ah-bid’ah, orang-orang yang menggunjingi manusia, atau orang yang
banyak kefujurannya dan kebatilannya, dan perkara-perkara yang tercela
yang lain.” (“Syarh Shohih Muslim”/16/hal. 178).
Kemudian sesungguhnya memperbanyak jumlah ahli batil adalah harom. Abul
Aswad رحمه الله berkata: “Ketika sekelompok pasukan diutus untuk
menyerang penduduk Madinah, aku tercatat di dalamnya. Lalu aku berjumpa
dengan ‘Ikrimah dan kukabarkan padanya hal itu. Maka beliau melarangku
dengan larangan paling keras. Lalu beliau berkata: Ibnu Abbas memberiku
kabar:
أن أناسا من المسلمين كانوا مع المشركين يكثرون سواد المشركين على رسول الله صلى الله عليه وسلم فيأتي السهم فيرمى فيصيب أحدهم فيقتله أو يضربه فيقتله فأنزل الله تعالى: ]إن الذين توفاهم الملائكة ظالمي أنفسهم[. (أخرجه البخاري (7085)).
“Bahwasanya
dulu ada sekelompok orang dari kalangan muslimin tapi bersama musyrikin
dan memperbanyak jumlah musyrikin untuk menghadapi Rosululloh صلى الله
عليه وسلم . kemudian datanglah tembakan panah dan mengenai salah seorang
dari mereka hingga tewas, atau terkena pukulan hingga terbunuh. Lalu
Alloh ta’ala menurunkan firman-Nya:“Sesungguhnya orang-orang yang dimatikan oleh para malaikat dalam keadaan menzholimi diri mereka sendiri…”.” (HR. Al Bukhoriy (7085)).
Al Hafizh رحمه الله berkata: “Di dalam hadits ini ada penyalahan
terhadap orang yang tinggal di antara ahli maksiat dengan pilihan
sendiri, bukan dengan maksud yang shohih untuk mengingkari mereka
misalnya, atau mengharapkan bisa menyelamatkan seorang muslim dari
kebinasaan. Dan bahwasanya orang yang mampu untuk berpindah dari mereka
itu tak punya udzur, sebagaimana yang terjadi pada orang-orang yang dulu
telah masuk islam tapi keluarga mereka yang musyrik menghalangi mereka
dari hijroh. Kemudian mereka keluar bersama musyrikin bukan bertujuan
untuk memerangi muslimin, tapi hanya untuk mengesankan banyaknya jumlah
musyrikin di mata-mata kaum muslimin. Maka merekapun dijatuhi hukuman
dengan itu tadi.” (“Fathul Bari”/13/hal. 56).
Maka
barangsiapa menyengaja untuk bersahabat dengan orang-orang jahat,
berarti sungguh dia telah menyodorkan dirinya kepada kebinasaan, mungkin
terkena adzab dari Alloh, mungkin terkena panah-panah jarh dari ahlul
haq. Telah lewat ucapan Al Fudhoil bin ‘Iyadh رحمه الله: “Janganlah
engkau duduk bersama pelaku bid’ah, karena aku takut akan turun kepadamu
kutukan.” (Diriwayatkan oleh Al Imam Ibnu Baththoh رحمه الله dalam “Al
Ibanatul Kubro” no. 443 dengan sanad yang hasan insya Alloh).
Jawaban keenam:
Termasuk dari prinsip-prinsip sunnah yang para salaf telah bersepakat di
atasnya adalah: menjauhkan diri dari ahli hawa. Al Imam Ahmad bin
Hanbal رحمه الله berkata: “Prinsip-prinsip sunnah menurut
kami adalah: berpegang teguh dengan apa yang dulu para Shohabat
Rosululloh صلى الله عليه وسلم ada di atasnya, mencontoh mereka,
meninggalkan bid’ah-bid’ah, dan setiap bid’ah itu kesesatan,
meninggalkan persengketaan, tidak mau duduk-duduk bersama ahli hawa, meninggalkan perdebatan dalam agama.” (“Ushulus Sunnah Imam Ahmad”/Syarh Syaikh Robi’ حفظه الله/hal. 7).
Al Imam Ibnu Baththoh رحمه الله berkata: “… termasuk dari perkara yang akan kami jelaskan itu telah bersepakat padanya Muslimin dan seluruh umat –sampai
pada ucapan beliau:- dan termasuk dari sunnah adalah: menjauhi setiap
orang yang berkeyakinan sedikit saja dari apa yang telah kami sebutkan,
meninggalkannya, membencinya, dan meninggalkan orang yang berloyalitas
padanya, dan meninggalkan orang yang menolongnya, membelanya dan bersahabat dengannya, sekalipun pelaku itu tadimenampakkan sunnah.” (“Asy Syarh Wal Ibanah”/Ibnu Baththoh/hal. 65/Darul Atsar).
Al Imam Abu Utsman Ash Shobuni رحمه الله menukilkan madzhab Salaf: "Dan mereka bersepakat untuk menundukkan Ahlul Bida`, menghinakan dan merendahkan mereka, dan menjauhkan mereka, dan menjauh dari mereka,
dan menghindari persahabatan dengan mereka dan pergaulan dengan mereka,
dan mendekatkan diri kepada Alloh dengan cara menjauhi mereka dan
meninggalkan mereka." (Aqidatis Salaf Ashabil Hadits" hal. 114/Darul
Minhaj).
Sunnah adalah islam. Maka barangsiapa sengaja menyelisihi
prinsip-prinsip agama ini, maka sungguh dia telah tersesat. Al Imam Abul
Muzhoffar As Sam’aniy رحمه الله berkata: “Seluruh perkara yang termasuk
bagian dari ushulud din (prinsip-prinsip agama) maka dalil-dalilnya itu
terang dan jelas, dan orang yang menyelisihi dalam perkara tadi adalah
pembangkang yang menentang perkara yang dalilnya nyata. Dan wajib untuk menghukumi orang tadi sebagai orang yang sesat, dan disyariatkan untuk berlepas diri darinya.” (“Qowathi’ul Adillah” (5/hal. 13)).
Demikian pula orang yang sengaja menyelisihi ijma’ yang telah disebutkan
tadi setelah dirinya tahu itu, maka sungguh dia telah melakukan
keharoman dan menentang kebenaran. Syaikhul Islam رحمه الله berkata:
“Dan jika telah tetap kesepakatan umat terhadap salah satu hukum, tidak boleh bagi seorangpun untuk keluar dari kesepakatan mereka, karena sungguh umat ini tidak berkumpul di atas kesesatan.” (“Majmu’ul Fatawa”/20/hal. 10).
Beliau juga
berkata: “Bahwasanya ijma’ yang telah diketahui, maka orang yang
menyelisihinya itu kafir, sebagaimana orang yang menyelisihi nash dengan
meninggalkannya –sampai pada ucapan beliau:- adapun ijma’ yang belum
diketahui, maka tidak boleh orang yang menyelisihinya itu dikafirkan.”
Al Khothib Al Baghdadiy رحمه الله berkata: “Ijma’ itu ada dua macam: kesepakatan para ulama dan orang awam,
seperti: kesepakatan mereka bahwasanya kiblat kita adalah Ka’bah, dan
kesepakatan akan puasa di bulan Romadhon, tentang wajibnya haji, tentang
wudhu, tentang sholat dan bilangannya dan waktunya, tentang wajibnya
zakat, dan yang seperti itu.
Ijma’ jenis lain adalah: kesepakatan para ulama saja,
tidak termasuk orang awam, seperti kesepakatan ulama bahwasanya
mendatangi istri itu merusak haji, demikian pula mendatangi istri saat
puasa itu merusak ibadah puasa, dan bahwasanya mendatangkan bayyinah
adalah kewajiban si penuduh, sementara bersumpah adalah kewajiban orang
yang dituduh, dan tidak bolehnya wanita dimadu dengan bibinya, dan tidak
boleh ada wasiat untuk ahli waris, dan tidak bolehnya tuan dibunuh
karena membunuh budaknya, dan yang seperti itu.
Maka
barangsiapa menentang ijma’ tipe yang pertama, maka dia dituntut untuk
bertobat. Jika bertobat, maka diterima tobatnya, jika tidak bertobat,
maka dia dihukum bunuh. Dan barangsiapa menolak ijma’ jenis kedua
sementara dia itu bodoh, maka dia harus dikasih tahu tentang itu. Jika
dia telah tahu, lalu menolak ijma’ tadi setelah berlimu, maka dikatakan
padanya: Engkau adalah orang yang menentang kebenaran dan menentang para pembela kebenaran.” (“Al Faqih Wal Mutafaqqih”/1/hal. 434/Maktabatut Tau’iyatil Islamiyyah).
Jawaban ketujuh:
Nampak
bagiku –berdasarkan pergaulanku selama ini dengan para penyangkal itu-
bahwasanya mereka itu bergaya dengan ushul fiqh. Maka saya katakan:
Ucapan para penyangkal: “Kaidah ini tidak berlaku secara mutlak” dalam
bab ini tidak bagus, karena dalil-dalil tersebut datang dengan
pola umum: "Seseorang itu berdasarkan agama teman dekatnya,
maka hendaknya salah seorang dari kalian memperhatikan siapakah yang
dijadikan sebagai teman dekatnya.",
"Ruh-ruh
adalah tentara yang berkelompok-kelompok. Yang saling mengenal akan
saling condong, dan yang tidak saling mengenal akan saling berselisih,"
juga ungkapan “Orang yang duduk-duduk dengan seseorang, maka dia itu sejenis dengannya”,
“Sahabat itu akan menarik sahabatnya untuk menjadi sejenis dengannya,”
dan “Burung itu hinggap pada yang sejenis dengannya.”
Definisi “Mutlak” adalah: suatu lafazh yang mencakup satu individu,
tapi tidak secara tertentu, dilihat dari sudut pandang hakikat yang
mencakup jenisnya. (“Mudzakkirotun Fi Ushulil Fiqh”/Asy Syinqithiy/hal.
277/Maktabatul Ulum Wal Hikam).
Definisi “Umum” adalah: ucapan yang mencakup seluruh individu yang
pantas untuknya, sesuai dengan satu peletakan, tanpa batas, secara
seketika itu juga (dalam satu waktu).” (“Mudzakkiroh”/Asy
Syinqithiy/hal. 243/Maktabatul Ulum Wal Hikam).
Al Imam Asy Syinqithiy رحمه الله berkata: “Maka keluar dengan ucapannya:
“mencakup seluruh individu yang pantas untuknya” ucapan yang tidak
mencakup, seperti: “Sebagian makhluk hidup itu adalah manusia.” Dan
keluar dengan ucapannya: “secara seketika itu juga” lafazh nakiroh yang
polanya adalah penetapan, seperti رجلٌ (seseorang), karena lafazh ini
mencakup orang manapun, tapi pola cakupannya adalah badaliy (penggantian/jika
sudah ada satu orang diambil, orang yang lain tak boleh diambil lagi,
walaupun dia masuk dalam kriteria رجل), tidak bersifat seketika([51]).”
Dan keluar dengan ucapannya: “tanpa batasan” lafazh “sepuluh” misalkan,
karena lafazh “sepuluh” itu terbatas dengan itu saja, sehingga tidak
termasuk dalam pola umum, menurut pendapat kebanyakan ulama. Dan keluar
dengan ucapannya: “sesuai dengan satu peletakan” lafazh yang mengandung
banyak makna seperti: عين maka dia itu tidak dinamakan lafazh umum
walaupun dilihat dari sisi cakupannya terhadap makna “mata air” dan
“mata kepala”, karena lafazh tadi tidak diletakkan untuk kedua makna
tadi dengan satu peletakan, bahkan masing-masing dari kedua makna tadi
punya peletakan tersendiri.” (“Mudzakkiroh”/Asy Syinqithiy/hal.
243-244/Maktabatul Ulum Wal Hikam).
Jika demikian, maka kaidah yang tersebut di atas itu mencakup seluruh
penduduk bumi –termasuk para penyangkal juga- seketika itu juga, dan
tidak keluar dari kaidah tadi kecuali orang yang dikhususkan dengan
dalil.
Maka demi memperbagus ungkapan, jika para penyangkal melihat keluarnya
Asiyah, kedua istri Nuh dan Luth, dan Malik ibnud Dukhsyun dari kaidah
ini, hendaknya para penyangkal berkata: “Dalil-dalil tersebut tidak
berlaku secara umum” atau “Kaidah tersebut tidak berlaku secara umum”, dan jangan berkata: “Kaidah tersebut tidak berlaku secaramutlak”.
Jawaban kedelapan:
Apakah dalil umum jika telah dikhususkan dengan dalil yang lain
–sehingga keluar darinya sebagian kecil dari anggotanya- berarti dalil
umum tadi tidak terpakai secara total, dan tidak berlaku pada
anggota-anggotanya yang masih tersisa? Apakah dalil-dalil yang banyak
ini hilang pengaruhnya secara keseluruhan dikarenakan telah dikhususkan
pada sebagian anggotanya? Dan apakah kaidah yang umum dan menyeluruh itu
menjadi runtuh disebabkan oleh keluarnya sebagian kecil dari
bentuk-bentuk kasus yang langka dari area kaidah tadi?
Jika para penyangkal itu meyakini keyakinan ini, maka dia telah melakukan kesalahan yang fatal.
Al Imam Ibnu Qudamah رحمه الله berkata: “Lafazh umum jika dimasuki oleh
pengkhususan, dia tetap menjadi hujjah terhadap anggota-anggota lafazh
yang tidak dikhususkan, menurut pandapat jumhur. Abu Tsaur dan Isa bin
Aban berkata: “Lafazh tadi tidak lagi menjadi hujjah karena telah
berubah menjadi majaz, peletakannya telah keluar dari tangan kita, dan
tiada qorinah yang merincinya ataupun menjelaskannya, maka tinggallah
lafazh tadi sebagai lafazh yang mujmal (global).”
Kami memiliki dalil dari berpegangnya para Shohabat رضي الله عنهم dengan
nash-nash umum, padahal tiada satu lafazh umumpun kecuali dia telah
dimasuki oleh pengkhususan, kecuali beberapa lafazh saja, seperti firman
Alloh ta’ala:
]وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى الله رِزْقُهَا [ [هود: 6]
“Dan tiada satu binatang melatapun di bumi kecuali menjadi tanggungan Allohlah rizqinya.”
Dan:
]إِنَّ الله بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيم [ [الأنفال: 75]
“Sesungguhnya Alloh itu Mahatahu terhadap segala sesuatu.”
Maka
berdasarkan ucapan mereka tadi, tidak boleh berpegang dengan dalil-dalil
umum yang ada dalam Al Qur’an sama sekali, karena lafazh “Pencuri” itu
mencakup seluruh pencuri, dengan peletakan lafazh (pada awalnya). Dalil
yang mengkhususkannya itu hanyalah memalingkan penunjukannya dari
sebagian jenis pencuri, maka penunjukannya itu tidaklah runtuh dari
anggota individu lafazh yang tersisa, seperti pengecualian. Ucapan
mereka: “menjadi majaz” itu tertolak. Kalaupun ucapan tadi diterima,
maka majaz itu juga dalil jika telah diketahui maksudnya, karena
keinginan sang pembicara telah diketahui, maka majaz tadi menjadi
seperti hakikat. Ucapan mereka: “Tiada qorinah yang merinci”, kita
jawab: tidak demikian. Hanyalah suatu lafazh itu dijadikan sebagai majaz
dengan dalil pengkhususan, maka hukumnyapun dikhususkan dengannya, dan
tidak mencakup yang selain itu.” (“Roudhotun Nazhir Wa Jannatul
Munazhir”/hal. 238-239).
Al Imam Ibnul Qoyyim berkata tentang dalil umum yang dikhususkan:
“Tiada perselisihan di antara para Shohabat, tabi’in dan para imam yang
empat bahwasanya dia itu hujjah. Dan barangsiapa menukilkan dari satu
orang dari mereka bahwasanya dirinya tidak berhujjah dengan dalil umum
yang telah mengalami pengkhususan, maka dia telah melakukan kekeliruan
yang paling besar dan paling fatal. Jika dia tidak berhujjah dengan
dalil umum yang telah mengalami pengkhususan, maka hilanglah kebanyakan
dari syari’ah ini, dan batallah prinsip-prinsip fiqh yang terbesar.”
(sebagaimana dalam “Mukhtashorush Showa’iq”/hal. 318/Darul Hadits).
Al Imam Asy Syaukaniy رحمه الله berkata: “Dalil umum yang telah
mengalami pengkhususan itu tetap menjadi hujjah pada anggota-anggota
lafazh tadi yang masih tersisa. Dan inilah pendapat mayoritas ulama,
dipilih oleh Al Amidiy, Ibnul Hajib dan selainnya dari peneliti generasi
belakangan. Dan inilah yang benar, tanpa ada keraguan ataupun
kesamaran, karena lafazh umum yang semula mencakup seluruh anggotanya,
dia itu jadi hujjah pada masing-masing dari jenis lafazh umum tadi. Dan
kita tahu secara pasti bahwasanya perbandingan lafazh tadi dengan
seluruh anggota jenisnya tadi adalah sama. Maka pengeluaran sebagian
anggota darinya dengan suatu dalil pengkhusus itu tidak mengharuskan
tersia-sianya penunjukan lafazh tadi terhadap anggota-anggota yang masih
tersisa, dan tidak menghilangkan disyari’atkannya ibadah dengan lafazh
tadi. Seandainya status hujjahnya terhadap sebagian anggotanya itu
tergantung pada status hujjahnya terhadap seluruh anggotanya, niscaya
terjadi perputaran, dan itu mustahil. Dan juga, faktor penuntut
diamalkannya lafazh tadi terhadap anggota yang masih tersisa itu masih
ada, yaitu penunjukan lafazh tadi terhadap anggotanya, sementara
penentangnya itu tidak ada. Faktor penuntut amalan masih ada, sementara
faktor penghalang tidak ada, maka wajiblah tetapnya hukum (terhadap
anggota yang masih tersisa). Dan juga, telah tetap bahwasanya para
pendahulu umat ini dan yang setelah mereka memakai dalil dengan
dalil-dalil umum yang telah mengalami pengkhususan, dan itu telah
terkenal dan tersebar. Dan juga, telah dikatakan bahwasanya tidak ada
satu dalil umumpun kecuali dia telah mengalami pengkhususan, dan tidak
didapatkan suatu dalil umumpun yang tidak dikhususkan. Andaikata kita
berkata bahwasanya dalil tadi bukanlah hujjah terhadap
anggota-anggotanya yang masih tersisa, pastilah terjadi pembatalan
seluruh dalil umum. Dan kita tahu bahwasanya kebanyakan syari’ah yang
suci ini hanyalah tetap dengan dalil-dalil umum.” (“Irsyadul
Fuhul”/1/hal. 600-601/Darul Fadhilah).
Penjelasan ini cukup untuk meruntuhkan perkataan para penyangkal, segala pujian adalah untuk Alloh.
Jawaban kesembilan:
Anda semua, wahai para penyangkal, dan seluruh manusia masuk ke dalam keumuman lafazh-lafazh ini: “Ruh-ruh adalah tentara yang berkelompok-kelompok,”
“Seseorang itu berdasarkan agama teman dekatnya”, “Nilailah manusia dengan sahabatnya.” Manakala
Asiyah (salah satu wanita tertinggi di alam), Malik ibnud Dukhsyun رضي
الله عنه , dan demikian pula dua perempuan kafir yang jadi istri Nabi
Nuh dan Nabi Luth dikeluarkan dari keumuman dalil-dalil tadi dengan
dalil-dalil khusus, kenapa kalian turut mengeluarkan diri kalian dari
keumuman dalil dan kaidah tadi? Apakah telah turun nash dari langit
bahwasanya kalian termasuk orang-orang yang diperkecualikan? Ataukah
umat telah bersepakat tentang keluarnya kalian dari kaidah umum tadi?
Maka tiada tersisa selain qiyas.
Maka apakah
kalian mengqiyaskan diri kalian pada Asiyah atau Malik ibnud Dukhsyun
رضي الله عنه ? ataukah kalian mengqiyaskan diri kalian pada dua
perempuan kafir yang jadi istri Nabi Nuh dan Nabi Luth? Alangkah
rusaknya qiyas ini. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah رحمه الله berkata:
“Kesalahan dalam qiyas itu terjadi disebabkan oleh penyerupaan sesuatu
dengan perkara yang berbeda, dan mengambil kejadian yang menyeluruh
dengan pertimbangan adanya suatu sisi kesamaan, tanpa membedakan di
antara kedua jenis tadi. Maka ini adalahqiyas yang rusak.” (“Majmu’ul Fatawa”/6/hal. 299-300).
Al Imam
Ibnul Qoyyim رحمه الله : “dan setiap bid’ah dan perkataan yang rusak
yang masuk pada agama-agama para Rosul itu maka asalnya adalah qiyas yang rusak.” (“I’lamul Muwaqqi’in”/hal. 319/Darul hadits).
Jawaban kesepuluh:
Tentang
kasus Asiyah istri Fir’aun, kita menjawab: sesungguhnya beliau pada masa
jahiliyyah berada di atas agama Fir’aun, maka beliau satu karakter
dengan Fir’aun dan dinisbatkan kepadanya. Manakala Rosululloh Musa عليه
السلام datang Asiyahpun masuk islam, maka ruhnya dan ruh Fir’aun saling
menjauh, sehingga tiada lagi kesamaan karakter antara ruhnya dengan ruh
Fir’aun, Alloh ta’ala berfirman:
]وَضَرَبَ
الله مَثَلًا لِلَّذِينَ آمَنُوا امْرَأَتَ فِرْعَوْنَ إِذْ قَالَتْ رَبِّ
ابْنِ لِي عِنْدَكَ بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ وَنَجِّنِي مِنْ فِرْعَوْنَ
وَعَمَلِهِ وَنَجِّنِي مِنَ الْقَوْمِ الظَّالِمِين[ [التحريم: 11].
“Dan
Alloh menjadikan istri Fir’aun sebagai permisalan untuk orang-orang
yang beriman, manakala dia berdoa: Wahai Robbku, bangunkanlah untuk saya
di sisi-Mu rumah di Jannah, dan selamatkanlah diriku dari Fir’aun dan
perbuatannya, dan selamatkanlah diriku dari kaum yang zholim.”
Lihatlah berlepas dirinya wanita ini dari Fir’aun –bersamaan dengan
kelemahan badannya dan ketidakmampuannya untuk bisa membebaskan diri
dari Fir’aun-. Al Imam Ibnu Katsir رحمه الله berkata: “dan selamatkanlah diriku dari Fir’aun dan perbuatannya.” Yaitu: bebaskanlah diriku darinya, karena sungguh saya berlepas diri kepadamu dari perbuatannya, “dan selamatkanlah diriku dari kaum yang zholim.” (“Tafsirul Qur’anil ‘Azhim”/8/hal. 172).
Adapun para penyangkal itu mereka tidak berlepas diri dari ahli hawa,
bahkan sengaja duduk-duduk dengan mereka, bersahabat dengan mereka
dengan pilihan hati mereka sendiri. Ruh Asiyah lari dari ahli hawa,
sementara ruh-ruh para penyangkal itu mendekat pada ahli hawa.
Al Qurthubiy رحمه الله berkata: “Ruh-ruh itu meskipun sama-sama punya
kesamaan sebagai arwah, tapi mereka saling berbeda sesuai dengan
perkara-perkara yang bermacam-macam. Arwah itu beragam disebabkan oleh
faktor-faktor tadi. Maka yang sejenis akan membentuk karakter yang sama
dan saling berhubungan disebabkan oleh suatu suatu makna khusus yang
sesuai dengan jenis tadi. Oleh karena itulah kita menyaksikan
pribadi-pribadi dari setiap jenis itu akan condong pada yang sejenis
dengannya, dan lari dari yang menyelisihinya. Kemudian kita mendapati
sebagian pribadi dari suatu jenis itu saling condong, tapi sebagian yang
lain saling menghindar. Yang demikian itu sesuai dengan faktor yang
menyebabkan terjadinya kesesuaian ataupun pemisahan diri.” (“Fathul
Bari”/Ibnu Hajar/6/hal. 370).
Jawaban kesebelas:
Berdalilkan dengan kejadian Malik ibnud Dukhsyun رضي الله عنه untuk
mendukung perbuatan tadi (duduk-duduk dan bersahabat dengan ahli hawa)
itu tertolak, karena Malik ibnud Dukhsyun رضي الله عنه hanyalah
terpedaya oleh kamuflase para munafiqun yang memang tidak menampakkan
hakikat agama mereka pada beliau, dan beliau telah ditetapkan oleh Alloh
melalui lisan Rosul-Nya صلى الله عليه وسلم sebagai mukmin, dan tidak
termasuk munafiqin. Sementara para penyangkal itu tahu bahwasanya yang
mereka gauli adalah ahli hawa, dan Alloh tidak menurunkan jaminan
bahwasanya mereka itu akan selamat dari racun ahli hawa. Lihatlah
kembali perincian kejadian Malik ibnud Dukhsyun رضي الله عنه ini di bab
pertama, pada pasal pertentangan antara nash dan zhohir.
Dan jawaban-jawaban singkat ini untuk menguraikan karumitan ini, dengan seidzin Alloh ta’ala.
Maka kesimpulannya adalah: barangsiapa duduk-duduk dan bersahabat dengan
ahli hawa, dan tak mau menerima nasihat-nasihat untuk menjauhi mereka,
maka sungguh orang ini adalah termasuk dari mereka, karena hukum
berdasarkan zhohir, dan bahwasanya perbuatan zhohir yang terjadi dengan
pilihan sendiri itu menunjukkan apa yang ada di dalam hatinya. Maka
persahabatannya dengan mereka merupakan dalil tentang kesesuaian
karakter arwah mereka, dan sejenisnya ruh-ruh mereka, meskipun dia
berkata: “Sesungguhnya batinku itu baik.”
Penutup Risalah
Telah jelas bagi orang yang diberi Alloh taufiq bahwasanya kaidah:
“Hukum itu berdasarkan zhohir” tidaklah menunjukkan disia-siakannya
alamat dan tanda-tanda. Bahkan dalil-dalil inilah yang membangun zhohir,
sehingga setiap individu diberi hukum sesuai dengan haknya, dibangun di
atas zhohirnya yang sejati. Dan pemberian hukum sesuai dengan kadar
zhohir yang dibangun di atas alamat-alamat yang kuat tadi, tidaklah
dikatakan bahwasanya bayyinahnya tidak ada. Bahkan bayyinah itu adalah
segala sesuatu yang menunjukkan kepada hakikat suatu perkara, dengan
jalan apapun. Inilah dia jalan yang benar dalam masalah ini, yang sesuai
dengan Al Qur’an, As Sunnah dan manhaj Salaf.
Akan tetapi wajib untuk menjaga diri jangan sampai kita bermudah-mudah
dalam memberikan hukum pada seseorang, dan tidak boleh membangun hukum
dengan sekedar dugaan-dugaan yang kosong dari qorinah yang kuat, karena
urusan ini besar. Alloh ta’ala berfirman:
]وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا[ [الإسراء: 36].
“Dan
janganlah engkau mengikuti apa yang engkau tak punya ilmu tentangnya.
Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati itu semua akan dimintai
pertanggungjawaban.”
Abdulloh bin Umar -semoga Alloh meridhoi keduanya- berkata: Aku mendengar Rosululloh -shollallohu ‘alaihi wasallam- bersabda:
« … وَمَنْ قَالَ فِي مُؤْمِنٍ مَا لَيْسَ فِيهِ أَسْكَنَهُ الله رَدْغَةَ الْخَبَالِ حَتَّى يَخْرُجَ مِمَّا قَالَ».
“…
dan barangsiapa berkata tentang seorang mukmin dengan suatu perkara
yang tidak ada pada dirinya, maka Alloh akan menjadikan dia tinggal di
dalam rodghotul khobal (perasan penduduk neraka) sampai dia keluar dari
apa yang diucapkannya.”(HR. Abu Dawud (3592) dan dishohihkan Imam Al Wadi’y -semoga Alloh merohmatinya- dalam “Ash Shohihul Musnad” (755)).
Dan Alloh ta’ala yang paling tahu akan kebenaran, segala puji bagi Alloh Robb semesta alam.
Ditulis oleh Abu Fairuz Abdurrohman bin Soekojo Al Indonesiy وفقه الله
Di Dammaj 24 Robi’uts Tsani 1433 H.
Daftar Isi
Table of Contents
Pengantar Seri Dua. 3
Pasal Sebelas: Jenis-jenis Alamat dan Qorinah yang Menunjukkan Pada Kehendak dan Maksud Si Pembicara 3
Pasal Dua Belas: Dua Zhohir Yang Saling Berhadapan Dengan Kekuatan Setimbang. 5
Pasal Tiga Belas: Apakah Nabi صلى الله عليه وسلم Membiarkan Para Munafiqin Karena semata-mata Hukum Berdasarkan Zhohir saja?. 8
Bab Dua: Definisi Bayyinah. 20
Pasal Satu: Pengertian Bayyinah. 21
Pasal Dua: Area Bayyinah. 23
Pasal Tiga: Wajibnya Menerima Ucapan Yang Didukung Oleh Bayyinah. 25
Pasal Empat: Pertentangan Antara Dua Bayyinah. 29
Pasal Lima: Pertentangan Antara Bayyinah dan Zhohir Ucapan Atau Keadaan. 32
Pasal Enam: Akibat Membatasi Area Bayyinah. 36
Bab Tiga: “Seseorang itu berdasarkan agama teman dekatnya” Itu Bukan Kaidah Mutlak? 40
Penutup Risalah. 56
Daftar Isi 57
([1]) Abu Fairuz وفقه الله berkata: Akan datang sebentar lagi pembahasan yang benar dalam masalah ini إن شاء الله.
([2]) Sanadnya shohih insya Alloh,
diriwayatkan oleh Al Imam lbnu Baththoh dalam “Al Ibanatul Kubro” (no.
435/bab At Tahdzir Min Shuhbati Qoum…/Darul Kutub Wal Watsaiq).
([3]) Atsar hasan,
diriwayatkan oleh Al Imam lbnu Baththoh dalam “Al Ibanatul Kubro” (no.
434/bab At Tahdzir Min Shuhbati Qoum…/Darul Kutub Wal Watsaiq). Dalam
sanadnya ada Ja’far bin Muhammad Al Khoyyath, majhul hal.
Tapi Ja’far ini diikuti (didukung) oleh Ahmad ibnul Husain, sebagaimana diriwayatkan oleh Al Imam Al Lalikaiy dalam “Syarh Ushulil I’tiqod” (no. 266/Darul Atsar Shon’a).
Ahmad ibnul Husain ini adalah Ahmad ibnul Husain bin Abdil Jabbar Ash Shufiy Al ‘Athsya,tidak turun dari derajat istisyhad (sebagai pendukung dalam riwayat).
Dan bisa jadi si pendukung ini adalah Abu Abdillah Ahmad ibnul Hasan bin Abdil Jabbar bin Rosyid Al Baghdadiy, Ash Shufiy Al Kabir. Jika memang dia, maka dia adalah muhaddits,ditsiqohkan oleh Abu Bakr Al Khothib dan Adz Dzahabiy dan yang lain. Orang ini adalah ahli hadits dan ahli kemantapan hapalan. (“Siyar A’lamin Nubala”/14/hal. 152/biografi Ahmad ibnul Hasan bin Abdil Jabbar/cet. Ar Risalah).
Dan termasuk yang memperkuat kemungkinan ini adalah: bahwasanya Ahmad bin Hamdan –rowi dalam sanad Al Lalikaiy- dalam suatu riwayat berkata: “Haddatsana Ahmad ibnulHusain, haddatsana Abdushshomad, sami’tul Fudhoil” dan dalam riwayat lain berkata: “Haddatsana Ahmad ibnul Hasan, haddatsana Abdushshomad, sami’tul Fudhoil”. Wallohu a’lam.
Dan keduanya – Ahmad ibnul Hasan bin Abdil Jabbar, dan Ahmad ibnul Husain bin Abdil Jabbar- sama-sama dijuluki dengan: “Ash Shufiy.”
Maka atsar Al Fudhoil bin ‘Iyadh رحمه الله hasan, lebih-lebih lagi jika Ahmad ibnul Husain bin Abdil Jabbar Ash Shufiy ini adalah Ahmad ibnul Hasan bin Abdil Jabbar Ash Shufiy.
Tapi Ja’far ini diikuti (didukung) oleh Ahmad ibnul Husain, sebagaimana diriwayatkan oleh Al Imam Al Lalikaiy dalam “Syarh Ushulil I’tiqod” (no. 266/Darul Atsar Shon’a).
Ahmad ibnul Husain ini adalah Ahmad ibnul Husain bin Abdil Jabbar Ash Shufiy Al ‘Athsya,tidak turun dari derajat istisyhad (sebagai pendukung dalam riwayat).
Dan bisa jadi si pendukung ini adalah Abu Abdillah Ahmad ibnul Hasan bin Abdil Jabbar bin Rosyid Al Baghdadiy, Ash Shufiy Al Kabir. Jika memang dia, maka dia adalah muhaddits,ditsiqohkan oleh Abu Bakr Al Khothib dan Adz Dzahabiy dan yang lain. Orang ini adalah ahli hadits dan ahli kemantapan hapalan. (“Siyar A’lamin Nubala”/14/hal. 152/biografi Ahmad ibnul Hasan bin Abdil Jabbar/cet. Ar Risalah).
Dan termasuk yang memperkuat kemungkinan ini adalah: bahwasanya Ahmad bin Hamdan –rowi dalam sanad Al Lalikaiy- dalam suatu riwayat berkata: “Haddatsana Ahmad ibnulHusain, haddatsana Abdushshomad, sami’tul Fudhoil” dan dalam riwayat lain berkata: “Haddatsana Ahmad ibnul Hasan, haddatsana Abdushshomad, sami’tul Fudhoil”. Wallohu a’lam.
Dan keduanya – Ahmad ibnul Hasan bin Abdil Jabbar, dan Ahmad ibnul Husain bin Abdil Jabbar- sama-sama dijuluki dengan: “Ash Shufiy.”
Maka atsar Al Fudhoil bin ‘Iyadh رحمه الله hasan, lebih-lebih lagi jika Ahmad ibnul Husain bin Abdil Jabbar Ash Shufiy ini adalah Ahmad ibnul Hasan bin Abdil Jabbar Ash Shufiy.
([4]) Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim رحمه الله dalam tafsir beliau no. (9254), tapi sanadnya terputus antara Sufyan bin ‘Uyainah dan Ali bin Abi Tholib.
([5]) Shohih. Diriwayatkan oleh Ath Thobariy dalam tafsirnya (14/hal. 358), dalam sanadnya ada Sufyan bin Waki’, haditsnya jatuh.
Tapi juga diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim رحمه الله dalam tafsir beliau (6/hal. 1841), dengansanad yang shohih.
Tapi juga diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim رحمه الله dalam tafsir beliau (6/hal. 1841), dengansanad yang shohih.
([6]) Dho’if.
Diriwayatkan oleh Ath Thobariy dalam tafsirnya (14/hal. 359), dalam
sanadnya ada Al Mutsanna, yaitu Al Mutsanna bin Ibrohim Al Amuliy,
majhulul hal. Juga di dalam sanadnya ada Abu Sholih, yaitu Abdulloh bin
Sholih Al Mishriy, sekretaris Al Laits bin Sa’d, padanya ada kelemahan.
Juga dalam sanadnya ada keterputusan antara Ali bin Abi Tholhah dan Ibnu
Abbas.
([7]) Dho’if.
Diriwayatkan oleh Ath Thobariy dalam tafsirnya (14/hal. 359), dalam
sanadnya ada rowi yang tidak disebutkan. Juga dalam sanadnya ada Al
Husain ibnul Faroj, dia adalah Abu Ali Al Khoyyath, dho’if.
Atsar ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim رحمه الله dalam tafsir beliau (6/hal. 1841), dalam sanadnya ada Juwaibir dan Adh Dhohhak. Juwaibir matrukul hadits.
Juga diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim رحمه الله dalam tafsir beliau (6/hal. 1841), dengan sanad lain, tapi dalam sanadnya ada Abu Mu’adz An Nahwiy, namanya adalah Kholid ibnul Fadhl Al Marwaziy, majhulul hal.
Atsar ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim رحمه الله dalam tafsir beliau (6/hal. 1841), dalam sanadnya ada Juwaibir dan Adh Dhohhak. Juwaibir matrukul hadits.
Juga diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim رحمه الله dalam tafsir beliau (6/hal. 1841), dengan sanad lain, tapi dalam sanadnya ada Abu Mu’adz An Nahwiy, namanya adalah Kholid ibnul Fadhl Al Marwaziy, majhulul hal.
([8]) Disebutkan oleh Ibnu Abi Hatim رحمه الله dalam tafsir beliau (6/hal. 1841) tanpa sanad. Muqotil ini adalah ibnu Hayyan.
([9]) Dho’if. Atsar Ar
Robi’ bin Anas ini diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim رحمه الله dalam
tafsir beliau (6/hal. 1841), dari ayahnya, dari Ahmad bin Abdirrohman Ad
Dusytakiy, dari Abdillah bin Abi Ja’far, dari ayahnya, dari Ar Robi’.
Ahmad bin Abdirrohman Ad Dusytakiy shoduq. Abdullah bin Abi Ja’far tsiqoh. Tapi ayahnya yaitu ‘Isa bin Mahan dho’if.
Ahmad bin Abdirrohman Ad Dusytakiy shoduq. Abdullah bin Abi Ja’far tsiqoh. Tapi ayahnya yaitu ‘Isa bin Mahan dho’if.
([10]) Shohih. Atsar
ini diriwayatkan Ath Thobariy dalam tafsir beliau (14/hal. 359) dengan
sanad yang shohih ke Ma’mar dari Al Hasan. Tapi Ma’mar tidak mendengar
dari Al Hasan.
Tapi atsar ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim رحمه الله dalam tafsir beliau (6/hal. 1841), dari ayahnya, dari Nashr bin Ali, dari Ziyad ibnur Robi’ Al Yahmudiy, dari Hausyab, dari Al Hasan. Dan sanad ini shohih.
Tapi atsar ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim رحمه الله dalam tafsir beliau (6/hal. 1841), dari ayahnya, dari Nashr bin Ali, dari Ziyad ibnur Robi’ Al Yahmudiy, dari Hausyab, dari Al Hasan. Dan sanad ini shohih.
([11]) Hasan. Atsar ini
diriwayatkan Ibnu Jarir رحمه الله dalam tafsir beliau (14/hal. 359):
haddatsana Bisyr: haddatsana Yazid: haddatsana Sa’id, ‘an Qotadah.
Bisyr adalah ibnu Mu’adz Al ‘Aqodiy, shoduq. Yazid adalah ibnu Zuroi’, tsiqoh. Sa’id adalah ibnu Abi ‘Arubah, orang yang riwayatnya paling terpercaya terhadap Qotadah. Dan riwayatnya dari Qotadah tentang tafsir juga telah tetap, dikarenakan besarnya kemungkinan dia mendengarnya dari syaikhnya itu, atau bisa jadi karena perantaranya adalah tsiqoh, sebagaimana ucapan sebagian huffazh (para imam penghapal riwayat).
Bisyr adalah ibnu Mu’adz Al ‘Aqodiy, shoduq. Yazid adalah ibnu Zuroi’, tsiqoh. Sa’id adalah ibnu Abi ‘Arubah, orang yang riwayatnya paling terpercaya terhadap Qotadah. Dan riwayatnya dari Qotadah tentang tafsir juga telah tetap, dikarenakan besarnya kemungkinan dia mendengarnya dari syaikhnya itu, atau bisa jadi karena perantaranya adalah tsiqoh, sebagaimana ucapan sebagian huffazh (para imam penghapal riwayat).
([12]) Hadd adalah keharoman-keharoman
Alloh dan hukuman-hukuman-Nya yang digandengkan-Nya dengan dosa-dosa.
Asal hadd adalah larangan dan batasan antara dua perkara, maka
seakan-akan hadd syari’ah itu membatasi antara perkara yang halal dengan
yang harom. Di antara hadd itu ada yang tak boleh didekati, seperti
kekejian-kekejian yang diharomkan Alloh. Di antaranya firman Alloh
ta’ala:
Dan di antaranya adalah hadd yang tak boleh dilampaui seperti warisan-warisan yang telah ditentukan, dan nikah empat. Di antaranya firman Alloh ta’ala:
Dan di antaranya adalah hadits:
Makna “saya melakukan hadd” adalah: saya melakukan dosa yang mengharuskan ditegakkannya hadd itu pada saya. (lihat “An Nihayah Fi Ghoribil Hadits Wal Atsar”/1/hal. 352).
تلك حدود الله فلا تقربوها
“Itu adalah hudud (batasan-batasan) Alloh, maka jangan kalian mendekatinya.”Dan di antaranya adalah hadd yang tak boleh dilampaui seperti warisan-warisan yang telah ditentukan, dan nikah empat. Di antaranya firman Alloh ta’ala:
تلك حدود الله فلا تعتدوها.
“Itu adalah hudud (batasan-batasan) Alloh, maka jangan kalian melampauinya.”Dan di antaranya adalah hadits:
«إني أصبت حدا فأقمه علي»
“Sesungguhnya saya melakukan hadd, maka
tegakkanlah hadd itu pada saya.” (HR. Al Bukhoriy (6823) dari Anas bin
Malik tentang kisah seorang lelaki yang menyerahkan diri pada Nabi. Dan
riwayat Muslim (4529) dari Imron bin Hushoin tentang kisah wanita
Juhaniyyah yang menyerahkan diri pada Nabi صلى الله عليه وسلم).Makna “saya melakukan hadd” adalah: saya melakukan dosa yang mengharuskan ditegakkannya hadd itu pada saya. (lihat “An Nihayah Fi Ghoribil Hadits Wal Atsar”/1/hal. 352).
([13]) Tambahan dari penerjemah وفقه
الله: maksudnya adalah: di awal-awal tahun pertama dakwah Nabi صلى الله
عليه وسلم di Madinah, kaum munafiqin biasa menampakkan kemunafiqannya,
tapi beliau tidak menghukum mereka demi melunakkan masyarakat Arob agar
mau masuk Islam, dan menghindari tuduhan bahwasanya beliau membunuh
teman sendiri. Adapun di akhir-akhir itu setelah Islam kuat, Alloh
menurunkan ayat-ayat yang membongkar sifat-sifat nifaq, dan mengancam
orang-orang yang tidak berhenti dari nifaqnya mereka akan dibunuh dengan
sangat keras, maka para munafiqinpun ketakutan dan mulai menyembunyikan
nifaq mereka, sehingga mereka tak bisa dihukum kecuali dengan bayyinah
yang kuat. Wallohu a’lam.
([14]) Datang dari beberapa hadits, di
antaranya adalah hadits riwayat Al Imam Ahmad (7811) dari Abu Huroiroh
رضي الله عنه dengan sanad yang shohih.
([15]) Hadits riwayat Al Bukhoriy (4418) dan Muslim (2769) dari Ka’b bin Malik رضي الله عنه.
([16]) Hadits riwayat Al Bukhoriy (1366)
dari Umar ibnul Khoththob رضي الله عنه , dan diriwayatkan Muslim (2400)
dari Ibnu Umar رضي الله عنهما.
([17]) Hadits riwayat Al Bukhoriy (4905) dan Muslim (2584) dari Jabir bin Abdillah رضي الله عنهما.
([18]) Hadits riwayat Al Bukhoriy (2359) dan Muslim (2357) dari Az Zubair رضي الله عنه.
([19]) Hadits riwayat Al Bukhoriy (3150) dan Muslim (1062) dari Ibnu Mas’ud رضي الله عنه.
([20]) Shohih, riwayat Al Baihaqy (”As Sunanul Kubro”/no. 21201) dari Ibnu Abbas رضي الله عنهما.
([21]) Arti burhan adalah: penjelasan
hujjah. Maka burhan itu adalah dalil yang paling kuat, dan dia itulah
yang menuntut kejujuran selamanya, tiada tempat untuk menghindar.
(“Mufrodat Ghoribil Qur’an”/Al Ashfahaniy/hal. 45).
([22])Tabshiroh adalah: tibyan (penjelasan). (“Mufrodat Ghoribil Qur’an”/Al Ashfahaniy/hal. 128).
Al Imam Ibnul Qoyyim رحمه الله berkata: “Bahwasanya tabshiroh itu mengharuskan dihasilkannya ilmu dan ma’rifah.” (“Syifaul ‘Alil”/hal. 326-327/Darul Kutubil ‘Ilmiyyah).
Al Imam Ibnul Qoyyim رحمه الله berkata: “Bahwasanya tabshiroh itu mengharuskan dihasilkannya ilmu dan ma’rifah.” (“Syifaul ‘Alil”/hal. 326-327/Darul Kutubil ‘Ilmiyyah).
([23]) Arti ‘adalah (keadilan) di sini
yaitu sebagaimana kata Ahmad bin Umar Al Qurthubiy رحمه الله : “Dia itu
menurut para imam kami: menjauhi dosa-dosa besar, menghindari dosa-dosa
kecil, menghindari perkara yang membatalkan kehormatan dan yang bisa
menghinakan status-status yang bernilai agamis. Ungkapan yang ringkas
tentang ‘adalah yaitu : bagusnya jalan hidup, kelurusan batin secara
syari’ah menurut dugaan orang yang sedang ditazkiyyah itu.” (“Al Mufhim
Lima Asykala Min Talkhishi Kitabi Muslim”/Al Qurthubiy/1/hal. 28).
([24]) Makna Lauts adalah: perkara yang
menunjukkan adanya pembunuhan, tapi dengan penunjukkan yang tidak kuat.
(“Syarh Hudud Ibni ‘Arofah”/2/hal. 490).
Lauts menurut Asy Syafi’i itu menyerupai dilalah tapi tidak menjadi bayyinah yang sempurna. Dan dalam hadits Qosamah disebutkan Lauts, yaitu ada seorang saksi yang bersaksi akan pengakuan orang yang terbunuh sebelum terbunuhnya dia bahwasanya fulan itulah yang membunuhku, atau ada dua orang saksi yang bersaksi akan adanya permusuhan antara fulan dan orang yang terbunuh tadi, atau bersaksi tentang adanya ancaman dari si fulan terhadap si korban tadi, atau yang seperti itu. (“Lisanul ‘Arob”/2/hal. 185).
Lauts menurut Asy Syafi’i itu menyerupai dilalah tapi tidak menjadi bayyinah yang sempurna. Dan dalam hadits Qosamah disebutkan Lauts, yaitu ada seorang saksi yang bersaksi akan pengakuan orang yang terbunuh sebelum terbunuhnya dia bahwasanya fulan itulah yang membunuhku, atau ada dua orang saksi yang bersaksi akan adanya permusuhan antara fulan dan orang yang terbunuh tadi, atau bersaksi tentang adanya ancaman dari si fulan terhadap si korban tadi, atau yang seperti itu. (“Lisanul ‘Arob”/2/hal. 185).
([25]) Lathokh adalah: tuduhan buruk terhadap seseorang. (“Lisanul ‘Arob”/3/hal. 51).
Syaikhul Islam رحمه الله berkata: “Al Maimuniy menukilkan dari Al Imam Ahmad bahwasanya beliau berkata: “Aku mengambil pendapat untuk melakukan qosamah jika dalam kasus itu ada Lathokh, dan jika di situ ada sebab yang jelas, dan jika di situ ada permusuhan, dan jika orang yang semisal si tertuduh memang mengerjakan itu.” Maka Al Imam Ahmad menyebutkan empat perkara : Lathokh, yaitu : membicarakan kehormatannya, seperti persaksian yang tertolak. Dan menyebutkan adanya sebab yang jelas, seperti larinya mereka dari orang yang terbunuh. Dan menyebutkan adanya permusuhan, yang mana si buronan itu termasuk orang-orang yang dikenal suka membunuh. Dan itulah yang benar.” (“Al Fatawal Kubro”/5/hal. 526).
Syaikhul Islam رحمه الله berkata: “Al Maimuniy menukilkan dari Al Imam Ahmad bahwasanya beliau berkata: “Aku mengambil pendapat untuk melakukan qosamah jika dalam kasus itu ada Lathokh, dan jika di situ ada sebab yang jelas, dan jika di situ ada permusuhan, dan jika orang yang semisal si tertuduh memang mengerjakan itu.” Maka Al Imam Ahmad menyebutkan empat perkara : Lathokh, yaitu : membicarakan kehormatannya, seperti persaksian yang tertolak. Dan menyebutkan adanya sebab yang jelas, seperti larinya mereka dari orang yang terbunuh. Dan menyebutkan adanya permusuhan, yang mana si buronan itu termasuk orang-orang yang dikenal suka membunuh. Dan itulah yang benar.” (“Al Fatawal Kubro”/5/hal. 526).
([26]) Barangkali yang dimaksudkan
dengan syubhah di sini adalah kesamaran yang menyertai persaksian dua
orang saksi, karena pembunuhan itu tidak bisa ditetapkan dengan
persaksian dua orang saksi yang dalam persaksiannya ada kesamaran. Al
Imam Ibnu Qudamah رحمه الله berkata: “Dan pembunuhan itu tak bisa
ditetapkan dengan persaksian kecuali jika disertai dengan hilangnya
kesamaran pada perkataan dua orang saksi itu, seperti ucapan keduanya:
“Kami bersaksi bahwasanya orang itu memukulnya hingga membunuhnya.”
Atau : “Sehingga dia mati dikarenakan pukulan itu.” Tapi jika keduanya
berkata : “Orang itu memukulnya dengan pedang, lalu dia mati.” (tidak
bilang: “Mati dikarenakan pukulan itu.”) atau bilang : “Maka kami dapati
dia sudah mati.” Atau bilang : “Mati setelah itu.” Atau berkata :
“Orang itu memukulnya dengan pedang sehingga mengalirkan darahnya.”
Atau : “Mengucurkan darahnya lalu dia mati di tempat.” Pembunuhan tidak
bisa ditetapkan dengan ucapan macam tadi, karena bisa jadi orang itu
meninggal setelah dipukul, disebabkan oleh faktor lain.” (“Al
Mughniy”/8/hal. 518).
([27]) Arti nukul dalam sumpah adalah : tidak mau bersumpah (saat dituntut untuk itu). (“An Nihayah”/Ibnul Atsir/5/hal. 117).
([28]) Al Imam Ibnu Rojab Al Hanbaliy
رحمه الله berkata: “Yang beliau kehendaki dengan fujur adalah keluar
dari kebenaran dengan sengaja sampai kebenaran itu menjadi kebatilan,
dan kebatilan itu menjadi kebenaran.” (“Jami’ul ‘Ulum Wal Hikam”/hal.
725/cet. Maktabah Auladisy Syaikh).
([29]) Tambahan dari penerjemah:
Maksudnya adalah: perkara yang dihasilkan oleh suatu bayyinah itu di
dalam syari’at Alloh bagaikan perkara yang pasti, maka dari itu tak
boleh ditolak tanpa hujjah yang lebih kuat.
([30]) Perkara yang didapatkan dengan
pandangan mata adalah termasuk dari ilmu dhoruriy (ilmu pasti). Al Imam
Ibnu Abdil Barr رحمه الله berkata: “Ilmu-ilmu itu terbagi menjadi dua
macam. Dhoruriy (pasti tanpa penelitian), dan muktasab (dihasilkan lewat
penelitian dan penelusuran).” –sampai pada ucapan beliau:- “Dan
termasuk dhoruriy juga dari sisi lain adalah yang dihasilkan dengan
suatu sebab dari sisi panca indra seperti: perasaan lidah terhadap suatu
benda yang dengannya diketahuilah rasa pahit atau manis secara pasti,
jika anggota indra tadi selamat dari penyakit. Dan juga seperti
pandangan mata terhadap suatu benda, yang dengannya diketahuilah
warna-warna dan bentuk benda. Dan begitu pula pendengaran yang dengannya
suara-suara bisa ditangkap.” (“Jami’ Bayanil ‘Ilmi Wa Fadhlih”/2/hal.
482).
([31]) Tambahan penerjemah: dugaan yang kuat, belum sampai derajat ilmu dan kepastian.
([32]) Tambahan penerjemah: bisa saja
dalam kasus itu perkara yang ditetapkan dengan bayyinah tadi di sisi
Alloh salah, tidak sesuai kenyataan, akan tetapi bukankah kita hanya
diwajibkan untuk menghukumi secara zhohir?
([33]) Tambahan penerjemah: yaitu kebiasaan sebagian fuqoha, bukan definisi bayyinah secara syar’iy.
([34]) Diriwayatkan Al Bukhoriy (6967)
dari Ummi Salamah رضي الله عنها dengan lafazh ini. Dan telah lewat
bahwasanya asal hadits ini diriwayatkan Muslim juga.
([35]) Iqror (Pengakuan) itu termasuk
bayyinah. Al Imam Abdurrohman bin Muhammad Ibnu Qudamah رحمه الله
berkata: “Karena pengakuan merupakan salah satu bayyinah, maka boleh
bagi hakim untuk menghukumi dengannya di majelisnya seperti persaksian.”
(“Asy Syarhul Kabir”/Syamsud Din Ibnu Qudamah/13/hal. 491 bersama “Al
Mughni” /cet. Darul Hadits).
([36]) Al Imam Ibnu Qudamah رحمه الله
berkata: “Jika masing-masing dari keduanya mendatangkan bayyinah dan
keduanya setimbang, maka kedua bayyinah tersebut saling bertentangan,
maka benda yang diperebutkan itu dibagi dua, masing-masing mendapatkan
setengahnya.” (“Al Mughniy”/Ibnu Qudamah/14/hal. 193/cet. Darul Hadits).
([37]) Al Imam Ibnul Qoyyim رحمه الله
berkata: “Jika di rumah itu ada dua orang, keduanya memperebutkan rumah
itu, dan memperebutkan baju yang mereka pakai, maka rumah itu dibagi dua
untuk mereka, karena keduanya setimbang dalam bayyinah tangan. Dan
ucapan yang terpakai adalah ucapan masing-masing dari keduanya dalam
masalah pakaian yang dipakai khusus oleh masing-masing dari keduanya
karena kuatnya bayyinah tangannya akan kedekatannya dengan bajunya
sendiri, dan bersambungnya badannya dengan baju itu.” (“Ighotsatul
Lahfan”/bab tigabelas/hal. 344/Daru Ibnil Haitsam).
([38]) Al Imam Muhammad bin Ibrohim Al
Wazir رحمه الله berkata: “Orang yang tahu adalah hujjah terhadap orang
yang bodoh.” (“Ar Roudhul Basim”/1/hal. 142).
Al Hafizh Ibnu Hajar رحمه الله berkata: “Orang yang tahu adalah hujjah terhadap orang yang tidak tahu.” (“Fathul bari”/di bawah nomor: 3585).
Al Hafizh Ibnu Hajar رحمه الله berkata: “Orang yang tahu adalah hujjah terhadap orang yang tidak tahu.” (“Fathul bari”/di bawah nomor: 3585).
([39]) Fadhilatusy Syaikh Ahmad An
Najmiy رحمه الله berkata: “Terkadang manusia itu tertipu dengan
sekelompok orang dari ahlul bida’ yang menampakkan kesholihan. Akan
tetapi di belakang kesholihan tadi ada perkara yang tersembunyi yang
tidak diketahui oleh kebanyakan manusia. Maka yang seperti ini, yang
diambil adalah perkataan orang-orang yang kenal hakikat dirinya, jika
orang-orang yang mengenali mereka tadi adalah orang-orang tsiqot
(terpercaya).” (“Al Fatawal Jaliyyah”/ hal. 42/cet. Darul Atsar).
([40]) Al Imam Al Qurthubiy رحمه الله berkata: “Firman Alloh ta’ala: “Kemudian tampak bagi mereka” yaitu: nampak bagi sang pembesar dan anggota musyawarahnya “Setelah mereka melihat ayat-ayat” yaitu:
alamat-alamat tentang bersihnya Yusuf –yang berupa robeknya gamis dari
belakang, persaksian saksi, dan terpotongnya tangan-tangan para wanita
undangan itu, serta tidak sabarnya para wanita itu untuk berjumpa dengan
Yusuf- untuk memenjarakannya dalam rangka menyembunyikan kisah itu agar
tidak tersebar di kalangan masyarakat, dan untuk menghalangi antara
Yusuf dan istri sang pembesar sendiri.” (“Al Jami’ Li Ahkamil Qur’an”/Al
Qurthubiy/9/hal. 186).
([41]) tidak saya dapatkan atsar ini, tapi telah lewat bahwasanya ini adalah hadits shohih dari Rosululloh صلى الله عليه وسلم, riwayat Al Baihaqy (”As Sunanul Kubro”/no. 21201) dari Ibnu Abbas رضي الله عنهما dari Nabi.
([42]) Al Imam Ibnu ‘Utsaimin رحمه الله
berkata: “Seandainya ada dua orang di suatu negri yang mana adat mereka
adalah menutup kepala dengan sorban. Kita dapati satu orang terbuka
kepalanya, tidak pakai sorban, dan orang yang lain memakai sorban, dan
di tangannya ada sorban lain. Orang yang terbuka kepalanya berkata orang
yang di tangannya ada sorban: “Berikan sorbanku, ini adalah milikku.”
Orang kedua berkata: “Sorban ini di tanganku, maka dia adalah milikku.”
Maka di sini, si penuduh yang tak punya apa-apa tadi posisinya lebih
kuat, maka kita katakan padanya: ”Bersumpahlah engkau, dan ambillah
sorban itu.” (“Asy Syarhul Mumti’”/14/hal. 194).
([43]) Termasuk dari hukuman
meninggalkan kebenaran dan petunjuk adalah: mendapat ganti berupa
mengikuti kebatilan dan kesesatan, sehingga mereka keluar dari
keberuntungan menuju kepada kerugian. Syaikhul Islam رحمه الله berkata:
“Setiap kali semangat berpegang umat pada tali perjanjian dengan
nabi-nabi mereka itu melemah, dan iman mereka juga berkurang, maka
mereka mendapatkan ganti dari itu berupa kebid’ahan-kebid’ahan dan
kesyirikan dan selainnya.” (“Iqtidhoush Shirothil Mustaqim”/1/hal. 367).
Beliau رحمه الله juga berkata: “Bahwasanya barangsiapa berpaling dari petunjuk Alloh secara ilmu dan amalan, maka sungguh dia tak akan mendapatkan apa yang dicarinya, dan tidak pula selamat dari perkara yang ditakutinya. Bahkan dia akan tertimpa sesuatu yang ditakutinya lebih besar daripada apa yang dia lari darinya, dan apa yang dia cari yang luput darinya itu lebih besar daripada ada yang dia sukai. Adapun orang-orang yang mengikuti petunjuk-Nya maka sungguh mereka itu ada di atas petunjuk dari Robb mereka. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung, yang mendapatkan apa yang dicari, dan selamat dari apa yang ditakuti.” (“Bayan Talbisil Jahmiyyah”/hal. 456).
Beliau رحمه الله juga berkata: “Bahwasanya barangsiapa berpaling dari petunjuk Alloh secara ilmu dan amalan, maka sungguh dia tak akan mendapatkan apa yang dicarinya, dan tidak pula selamat dari perkara yang ditakutinya. Bahkan dia akan tertimpa sesuatu yang ditakutinya lebih besar daripada apa yang dia lari darinya, dan apa yang dia cari yang luput darinya itu lebih besar daripada ada yang dia sukai. Adapun orang-orang yang mengikuti petunjuk-Nya maka sungguh mereka itu ada di atas petunjuk dari Robb mereka. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung, yang mendapatkan apa yang dicari, dan selamat dari apa yang ditakuti.” (“Bayan Talbisil Jahmiyyah”/hal. 456).
([44]) Salah seorang imam Malikiyyah.
([45]) Tidak saya temukan atsar dari Abu Imron An Nakho’iy ini. Nama beliau adalah Ibrohim bin Yazid Al Faqih رحمه الله.
([46]) Shohih. Diriwayatkan
Ad Darimiy dalam “Musnad” (412), Al Ajurriy dalam “Asy Syari’ah”
(2046), Al Lalikaiy dalam “Syarhul Ushul” (291) dan Ibnu Baththoh dalam
“Al Ibanah” (402) dari Sa’id bin Amir, dari Sallam bin Abi Muthi’
bahwasanya seorang ahli bid’ah berkata pada Ayyub: “Wahai Abu Bakr,
bolehkah saya menanyai Anda satu kata?” maka beliau berpaling sambil
mengisyaratkan dengan jarinya : “Setengah katapun aku tak mau.” Sa’id
mengisyaratkan pada kami dengan telunjuk kanannya.
([47]) Shohih,
diriwayatkan oleh Ath Thobariy dalam tafsir beliau (9/hal. 321) dan Ibnu
Abi Hatim dalam tafsir beliau (6127) dari Abdulloh bin Idris, dari Al
‘Ala ibnul Minhal, dari Hisyam bin ‘Urwah tentang kisah Umar bin Abdil
‘Aziz.
Hisyam bin ‘Urwah lahir tahun 61 H, sama dengan kelahiran Umar bin Abdil ‘Aziz. Dan Hisyam tsiqoh wari’, tidak dicurigai melakukan tadlis kecuali terhadap ayahnya. Dan memungkinkan baginya untuk berjumpa dengan Umar bin Abdil Aziz, maka atsar ini shohih.
Hisyam bin ‘Urwah lahir tahun 61 H, sama dengan kelahiran Umar bin Abdil ‘Aziz. Dan Hisyam tsiqoh wari’, tidak dicurigai melakukan tadlis kecuali terhadap ayahnya. Dan memungkinkan baginya untuk berjumpa dengan Umar bin Abdil Aziz, maka atsar ini shohih.
([48]) Atsar hasan,
diriwayatkan oleh Al Lalikaiy رحمه الله dalam “Syarh Ushul I’tiqod”
(1/hal. 562) berkata: akhbarona Al Hasan bin Utsman: akhbarona Ahmad bin
Hamdan: haddatsana Ahmad ibnul Hasan: haddatsana Abdush Shomad
Mardawaih yang berkata: aku mendengar Al Fudhoil..dst.
Al Hasan bin Utsman adalah Al Hasan bin Utsman bin Ahmad, Abu Umar yang terkenal sebagai Ibnul Falwi Al Wa’izh. Al Khothib berkata: “La ba’sa bihi” (“Tarikh Baghdad”/3881).
Ahmad bin Hamdan adalah Ahmad bin Ja’far bin Hamdan, tsiqoh. (“Lisanul Mizan”/1/hal. 145).
Ahmad ibnul Hasan adalah ibnu Abdil Jabbar Al Baghdadiy Ash Shufiy, ditsiqohkan oleh Al Khothib Al Baghdadiy dan Adz Dzahabiy. Orang ini adalah ahli hadits dan ahli kemantapan hapalan. (“Siyar A’lamin Nubala”/14/hal. 152 /cet. Ar Risalah).
Mardawaih, Abdush Shomad bin Yazid, adalah sahabat Al Fudhoil bin ‘Iyadh. Yahya bin Ma’in berkata: “La ba’sa bihi. Bukan termasuk orang yang berdusta.” Al Husain bin Qohm berkata: “Tsiqoh, termasuk ahlissunnah dan waro” (“Lisanul Mizan”/2/hal. 114/Darul Kitabil Islamiy).
Al Hasan bin Utsman adalah Al Hasan bin Utsman bin Ahmad, Abu Umar yang terkenal sebagai Ibnul Falwi Al Wa’izh. Al Khothib berkata: “La ba’sa bihi” (“Tarikh Baghdad”/3881).
Ahmad bin Hamdan adalah Ahmad bin Ja’far bin Hamdan, tsiqoh. (“Lisanul Mizan”/1/hal. 145).
Ahmad ibnul Hasan adalah ibnu Abdil Jabbar Al Baghdadiy Ash Shufiy, ditsiqohkan oleh Al Khothib Al Baghdadiy dan Adz Dzahabiy. Orang ini adalah ahli hadits dan ahli kemantapan hapalan. (“Siyar A’lamin Nubala”/14/hal. 152 /cet. Ar Risalah).
Mardawaih, Abdush Shomad bin Yazid, adalah sahabat Al Fudhoil bin ‘Iyadh. Yahya bin Ma’in berkata: “La ba’sa bihi. Bukan termasuk orang yang berdusta.” Al Husain bin Qohm berkata: “Tsiqoh, termasuk ahlissunnah dan waro” (“Lisanul Mizan”/2/hal. 114/Darul Kitabil Islamiy).
([49]) Atsar ini hasan. Sanadnya sama persis dengan sanad yang di atas.
([50]) Syaikhul Islam رحمه الله berkata:
“Waro’ yang disyariatkan adalah: meninggalkan perkara yang bisa jadi
membahayakan akhiratnya, yang berupa perkara-perkara yang diharomkan dan
kesamaran-kesamaran, yang mana jika hal itu ditinggalkan tidak
mengharuskan ditinggalkannya perkara yang lebih penting untuk
dikerjakan, seperti kewajiban-kewajiban. Adapun perkara yang bermanfaat
bagi negri akhirat, atau bisa membantu mendatangkan manfaat bagi
akhiratnya, maka sikap meninggalkannya itu bukanlah bagian dari agama
ini.” (“Majmu’ul Fatawa”/10/hal. 21).
([51]) Penerjemah وفقه الله berkata: Maksud dari “Seketika” adalah: seluruh individu dari jenis itu masuk di situ saat itu juga.